Batas Waktu Habib Rizieq di Arab Saudi: 12 Juni 2017

4 Juni 2017 21:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Visa Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq akan berakhir pada hari Senin (12/6). Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan Rizieq akan dideportasi jika dirinya tidak kembali ke Indonesia sebelum waktu visa itu berakhir.
ADVERTISEMENT
Pendeportasian itu pun bukan menjadi urusan pihak imigrasi Indonesia, melainkan urusan negara yang dikunjungi oleh Rizieq. Saat ini, tersangka kasus pornografi itu pun sedang berada di Arab Saudi untuk menjalankan umrah.
"Kalau visa Habib Rizieq habis masa berlaku maka dia overstay, dia akan di tolak sendiri oleh imigrasi setempat. Kita tinggal menunggu deportasinya," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie, di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).
Konpers Dirjen Imigrasi terkait TKI ilegal (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Dirjen Imigrasi terkait TKI ilegal (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Imigrasi tidak memiliki wewenang dan tidak diperbolehkan menyabut dokumen perjalanan WNI di luar negeri tanpa adanya permintaan dari penyidik Polri, KPK maupun Kejaksaan. Karena tugas Imigrasi hanya melakukan penangkalan orang asing yang datang ke Indonesia dengan maksud buruk dan mencegah WNI ke luar negeri secara ilegal.
ADVERTISEMENT
"Permintaan penyabutan dokumen perjalan WNI harus ada permintaan tertulis kepada Menteri Kemenkum dan Ham sesuai aturan UU dengan pemberian pendelegasian kepada Dirjen Imigrasi. Jadi imigrasi tidak bisa berinisiatif," kata Ronny.
Apabila ada permintaan tertulis dari pihak penyidik maka Imigrasi dapat melakukan penyabutan dokumen perjalanan dan bekerjasama dengan pihak negara tujuan untuk menerbitkan surat perjalanan.
"Dengan diberikannya surat perjalanan seperti paspor agar dia (Rizieq) bisa kembali untuk menjalani penegakkan hukum di Indonesia," kata Ronny.
Melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, mengatakan kliennya tersebut akan segera pulang ke Indonesia tepat pada 17 Ramadhan nanti.