Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Lebih Dekat SDM Kesejahteraan Sosial dan Pilar-Pilar Sosial
20 Desember 2021 22:05 WIB
Tulisan dari Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“Rencanaya aku akan melanjutkan ke Poltekesos,“ kata Rina pada teman-temannya yang sedang berkumpul di kantin sekolah membahas rencana mereka setamat SMU.
ADVERTISEMENT
“Sekolah apa itu? Kok aku baru mendengarnya,” Dewi bertanya penasaran.
“Poltekesos itu Politeknik Kesejahteraan Sosial, letaknya di Bandung, Poltekesos merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang menyelenggarakan Pendidikan Profesional Pekerjaan Sosial, ” Rina menjelaskan dengan gamblang.
“Pekerjaan Sosial? Apalagi itu Rin? Aku juga masih belum paham. Apa kamu mau kerja yang sukarela gitu ya?” Andi yang dari tadi asyik dengan makanannya ternyata juga penasaran.
“Aku ingin menjadi seorang pekerja sosial yang buka praktek dan diakui kemampuannya. Eh, tapi kita makan dulu aja ya, nanti akan aku jelaskan, sebentar lagi bel masuk,“ Rani menjawab sambil cepat-cepat meneruskan makan siangnya.
Sekelumit cerita diatas mungkin juga terjadi dalam kehidupan nyata kita. Mari kita berkenalan dengan Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial dan Pilar-Pilar Sosial.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-undang No. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Sedangkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Suksesnya sebuah penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak lepas dari upaya dari Pemerintah dan masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial dan Pilar-Pilar Sosial, berikut diantaranya:
Pekerja Sosial (Peksos)
Pekerja sosial merupakan salah satu komponen utama penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat. Pekerja sosial sebagai sebuah profesi memiliki pedoman hukum dalam pelaksanaan praktiknya, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
ADVERTISEMENT
Untuk menjadi seorang pekerja sosial professional, kita harus memiliki latar belakang pendidikan kesejahteraan sosial, baik sekolah tingkat atas maupun sarjana. Perguruan Tinggi yang dapat mencetak pekerja sosial, antara lain adalah Poltekesos Bandung, Jurusan ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia, Jurusan Ilmu Kesehateraan Sosial Universitas Padjajaran dll. Jadi untuk menjadi seorang pekerja sosial ada sekolahnya.
Pekerja sosial profesional juga harus memiliki sertifikasi pekerja sosial dan bisa melakukan praktek secara mandiri, memberikan pelayanan dan penanganan masalah sosial. Mendapatkan pengakuan dan lisensi dari IPSPI (Independen Pekerja Sosial Professional Indonesia) dan telah lulus uji kompetensi profesi perkerja sosial atau sertifikasi pekerja sosial yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Pekerja Sosial (LSPS).
Seorang pekerja sosial professional dapat bekerja di lembaga pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial (LKS) milik swasta atau lembaga sosial internasional (NGO) dan memiliki klien yang dilayani. Pengakuan profesi ditentukan oleh pengalaman kerja dan fokus pada pengembangan profesi.
ADVERTISEMENT
Dilingkup Instansi Sosial sendiri kita mengenal yang namanya Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Yang memiliki tingkat jabatan dari pemula sampai dengan ahli utama
Penyuluh Sosial (Pensos)
Penyuluh sosial adalah seseorang yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Seorang penyuluh sosial atau kita singkat dengan Pensos melakukan suatu proses perubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi. Penyuluhan sosial diberikan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dan potensi sumber kesejahteraan sosial.
Penyuluh sosial dapat melaksanakan tugas secara mandiri atau penugasan sebagai aparatur sipil negara.
Berbeda dengan pekerja sosial yang harus berlatar belakang pendidikan kesejahteran sosial, maka untuk menjadi seorang penyuluh sosial mensyaratkan pendidikan rumpun sosial, seperti ekonomi, sosiologi, psikologi ataupun lainnya.
ADVERTISEMENT
Penyuluh sosial dapat bekerja di instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Jenjang jabatan yang dapat diduduki oleh fungsional penyuluh sosial adalah pertama hingga madya.
Penyuluh sosial dalam melaksanakan penyuluhan sosial wajib lulus sertifikasi.
Pendamping Sosial
Merupakan tenaga kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat yang dididik dan dilatih secara professional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya dibidang kesejahteeraan sosial. Pendamping sosial terdiri dari, pendamping sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE), pendamping sosial Program PKH, pendamping sosial asistensi lanjut usia, pendamping sosial anak, pendamping sosial orang denga HIV/ AIDS, pendamping sosial korban perdaganagan orang, pendamping sosial disabilitas berat, pendamping sosial NAPZA, pendamping sosial komunitas adat terpencil, pendamping sosial eks narapidana, pendamping sosial eks wanita tuna susila, pendamping sosial sarana dan prasarana lingkungan dan rumah tidak layak huni, serta pendamping sosial Usaha Ekonomi Produktif.
ADVERTISEMENT
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Pekerja Sosial Masyarakat biasa disingkat dengan PSM adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
PSM berstatus sebagai relawan sosial dan berkedudukan di desa atau kelurahan. PSM memiliki tugas antara lain mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial, mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial dan berperan aktif dalam program nasional.
Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas)
Pensosmas merupakan relawan sosial, berperan penting sebagai ujung tombak penyuluhan sosial di masyarakat dan perpanjangan tangan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyampaikan program-program kesejahteraan sosial.
ADVERTISEMENT
Pensosmas berkedudukan di Kecamatan. Meski saat ini Pensosmas hanya tersebar di setiap kecamatan pada satu Kabupaten terpilih di sebuah Provinsi. Program ini akan terus dikembangkan hingga ada di setiap Kabupaten.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu, untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di Kecamatan.
TKSK di Kecamatan berjumlah 1 (satu) orang, wilayah kerjanya disatu wilayah kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan atau nama lainnya yang sejenis.
Pembentukan dan penugasan TKSK bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelnggaraan kesejahteraan sosial di tingkat Kecamatan. Selain itu juga mewujudkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat Kecamatan. Kehadiran TKSK akan membentuk terjalinnya kerjasama dan sinergi anatar program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat Kecamatan.
ADVERTISEMENT
Karang Taruna
Sesuai dengan ketentuan umum permensos Nomor 25 tahun 2019, disebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan. Sebagai salah satu Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Karang Taruna tidak hanya berperan untuk mengembangkan dan memperdayakan potensi generasi muda tetapi juga untuk mencegah dan menangani berbagai masalah sosial.
Taruna Siaga Bencana (Tagana)
Selalu hadir dan mudah kita temui di lokasi terjadinya bencana adalah Taruna Siaga Bencana (Tagana). Tagana kerapkali membuka dapur umum ataupun memberikana layanan dukungan psikososial bagi para penyintas.
ADVERTISEMENT
Tagana merupakan relawan sosial, berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
Tagana berperan untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana, baik pada pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pasca bencana. Tidak hanya itu, Tagana juga mempunyai tugas untuk menangani persmasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.
Tagana mensyaratkan calon anggotanya sebagai warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, berusia 18 (delapan belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun dan wajib mengikuti pelatihan dasar Tagana.
Jenjang keanggotaan Tagana terdiri atas Tagana Muda, Tagana Madya dan Tagana Utama.
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Merupakan organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat seperti yayasan atau bentuk lainnya yang dinyatakan sebagai badan hukum. Dalam masyarakat tidak semua LKS sudah berbadan hukum, ada juga yang belum dinyatakan sebagai badan hukum.
ADVERTISEMENT
Sebagai mitra Pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, LKS berperan untuk mencegah terjadinya masalah sosial, memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dan menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga.
Sumber :