Akuntabilitas Pengelolaan Hibah Langsung dalam Laporan Keuangan

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
27 November 2021 21:50 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber :Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber :Freepik
ADVERTISEMENT
Hibah merupakan bagian dalam APBN, dalam menjaga akuntabilitas hibah agar terlaporkan dalam laporan keuangan diperlukan komitmen pengelola hibah pada Kementerian/Lembaga dalam administrasi dan pencatatan hibah dalam laporan keuangan.
ADVERTISEMENT
Hadirnya hibah dalam Pengelolaan keuangan negara sebagai wujud kerjasama pemerintah dengan pemerintah negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, perusahaan, lembaga dan masyarakat. Kerjasama tersebut dapat berbentuk pemberian dan penerimaan bantuan. Indonesia dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang sangat besar, sumber daya berlimpah, letak geografis yang strategis, dan keberagaman sosial budaya, menarik pihak internasional untuk memberikan bantuan. Bantuan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pinjaman dan hibah. Bantuan yang dikembalikan disebut pinjaman. Bantuan yang tidak dikembalikan disebut sebagai hibah atau dalam terminologi internasional disebut grant. Penerimaan hibah dalam bentuk uang, barang atau jasa terutama yang bersyarat harus tetap dilihat dampak jangka panjang dan tetap harus memperhatikan kemandirian bangsa dan independensi pemerintahan. Pemerintah juga dapat memberikan hibah kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, perusahaan, lembaga atau masyarakat untuk tujuan kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan, tujuan ekonomi dan sosial. Pemberian hibah harus tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek kebutuhan, keadilan dan fairness.
ADVERTISEMENT
Hibah diberikan dengan kriteria yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hibah kepada negara lain dapat dilakukan untuk tujuan kemanusian dan dalam rangka peran negara dalam pergaulan internasional. Hibah yang diterima atau yang diberikan harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme dan ketentuan dalam regulasi keuangan negara, karena merupakan bagian dari pendapatan dan belanja negara. Akuntabilitas tersebut tidak hanya terkait dari aspek akuntansi namun meliputi aspek penganggaran, mekanisme pengeluaran/penerimaan dana, pelaporan kepada pemangku kepentingan, dan pemanfaatan hibah.
Terdapat bentuk-bentuk hibah yang perlu sobat ketahui bahwa
ADVERTISEMENT
Terlepas dari apapun bentuk hibah pengelolaan keuangan termasuk hibah harus mengikuti mekanisme APBN. Khususnya hibah langsung dalam menjaga akuntabilitas hibah langsung harus dikelola secara clean and clear dan terlaporkan dalam laporan keuangan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme pengelolaan hibah menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang administrasi Pengelolaan Hibah. Dalam menjamin akuntabilitas pengelolaan hibah terdapat serangkaian kegiatan administrasi dan pelaporan hibah yang harus dilakukan satker pengelola hibah yaitu dikenal dengan istilah 3 R 1 P.
R yang pertama pastikan bahwa hibah sudah memiliki nomor register pada Kementerian Keuangan, kemuidan R yang kedua Satuan kerja pengelola HIbah harus melakukan registrasi Rekening Pengelolaan Hibah pada Kementerian keuangan kemudian R yang ketiga adalah khususnya hibah uang pastikan dana hibah harus teralokasi dalam revisi DIPA Kementerian/Lembaga., P merupakan singkatan pengesahan artinya baik pendapatan, belanja maupun pengembalian sisa dana hibah dlakukan pengesahan agar tercatat dalam keuangan negara. SEdangkan untuk hibah barang maupun jasa yang dilakukan satker adalah registrasi nomor register hibah dan melakukan pengesahan pengesahan Berita Acara Serah Terima (BAST)nya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya terkait akuntansi dan pelaporan hibah mengacu pada PMK Nomor 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat. Beberapa poin penting dalam pencatatan hibah yang harus dilakukan penyusun Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu, hal yang harus diperhatikan dalam pencatatan hibah adalah terkait Pengembalian Sisa Kas Hibah. Kita mengenal tiga bentuk pengembalian yaitu:
Setelah teridentifikasi jenis pengembalian sisa dana hibah maka hal-hal yang harus kita perhatikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2.Jika pengembalian Sisa Kas Hibah berdasarkan Mou harus ataupun tudak menyebutkan harus setor ke donor maka satker melakukan penyetoran ke Kas Negara
a. Telah dilakukan pengesahan pendapatan hibahnya (telah terbit SP2HL/SPHL). Satker melakukan penyetoran menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN).
b. Belum disahkan pendapatan hibahnya (belum terbit SP2HL/SPHL):
ADVERTISEMENT
Demikian uraian singkat terkait langkah-langkah administrasi dan pencatatan hibah langsung dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan hibah yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah aturan pengelolaan keuangan negara. Semoga bermanfaat. Terima kasih.