Konten dari Pengguna

Ayo, Ketahui Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara!

Ruly Wahyuni

Ruly Wahyuni

Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Freepik

Kita semua mengetahui bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.

Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan danpengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Merujuk penjabaran terkait keuangan negara tersebut maka diperlukan upaya pengelolaan keuangan negara yang baik dan sesuai dengan tujuan negara yang tertuang dalam UUD Tahun 1945. Dimana pengelolaan keuangan negara baik dari penerimaan maupun pengeluaran negara yang tertuang dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) harus dijalankan memenuhi prinsip ataupun azas pengelolaan keuangan negara yang tertuang dalam Undang-Undang keuangan negara Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Prinsip ini dilaksanakan oleh semua satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidangnya masing-masing. Melalui pemenuhan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik pada satuan kerja pemerintah, maka akan mendorong terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, Oleh karena itu, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab serta memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Apa saja prinsip - prinsip pengelolaan keuangan negara. Simak penjabarannya berikut ini:

  1. Tahunan artinya anggaran penerimaan dan belanja negara bersifat tahunan atau disesuaikan dengan tahun anggaran berjalan yang dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun anggaran tertentu. Akibat prinsip ini adalah pelaksanaan anggaran pada satuan kerja pemerintah dilaksanakan pada satu tahun anggaran, adapun kegiatan yang perlu didanai APBN yang melebihi satu tahun anggaran tersebut maka satuan kerja pemerintah harus mengajukan dispensasi ataupun revisi anggaran kepada Kementerian Keuangan.

  2. Universalitas, prinsip ini mengandung arti bahwa seluruh penerimaan negara harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara dan seluruh pengeluaran Negara harus dikeluarkan dari Kas Negara. Ini mempertegas bahwa tidak boleh ada penerimaan negara pada satuan kerja yang tidak disetor kepada Kas Negara begitupun sebaliknya tidak boleh ada pengeluaran negara sebab pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Pemerintah yang didanai di luar dari APBN. Namun terdapat sedikit berbeda dari prinsip universalitas terkait penerimaan negara pada satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) diatur dalam suatu Peraturan Khusus terkait penggunaan langsung penerimaan negara pada BLU, sehingga penerimaan negara pada satuan kerja BLU penerimaan tidak langsung disetor dulu pada Kas Negara namun dapat dipergunakan langsung untuk mendanai kegiatan pada satuan kerja BLU kemudian dilakukan pengesahan pada pendapatan dan belanja yang digunakan tersebut pada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara.

  3. Kesatuan, prinsip yang ketiga ini diwujudkan melalui adanya dokumen anggaran yang memuat pagu atau alokasi anggaran dari satuan kerja pemerintah sekaligus memuat perkiraan penerimaan negara pada satuan kerja. Penerimaan negara dimaksud merupakan perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  4. Spesialitas, azas atau prinsip spesilitas ini mengamatkan bahwa anggaran yang tersedia harus digunakan sesuai akun pada Bagan Akun Standar (BAS) tertentu, apabila satuan kerja pemerintah ingin merwalisasikan belanja yang berbeda pada akun yang tertera pada dokumen anggaran seperti (DIPA, RKAKL, POK) maka diperlukan revisi anggaran terlebih dahulu.

  5. Akuntabilitas Berorientasi pada Hasil, Prinsip atau azas ini adalah sebagai icon produk reformasi birokrasi keuangan negara dimana setiap satuan kerja pemerintah yang mengelola keuangan negara dituntut untuk memiliki akuntabitas yang tinggi dan harus dapat mempertanggungjawabkan belanja yang dilakukannya dan sesuai dengan hasil atau target capaian output nya.

  6. Profesionalitas, Azas ini menuntut semua pengelola keuangan negara memiliki kecerdasan, ketrampilan serta integritas dalam pelaksanaan anggaran pada satuan kerjanya masing-masing.

  7. Proporsionalitas, azas ini mengharuskan masing-masing pengelola keuangan memahami posisi, tugas dan fungsi masing-masing sebagai pengelola anggaran serta tanggung jawab masing-masing.

  8. Transparansi, azas ini bermakna bahwa negara harus transparan dalam mengelola keuangan negara. Untuk apa anggaran kita, apa yang dihasilkan dan bagaimana pertanggungjawabannya. Dan setiap Rupiah baik penerimaan maupun pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan.

  9. Azas yang terakhir ditekankan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Badan Pemeriksa yang mandiri dan tidak berada di bawah Pemerintahan sehingga BPK mampu dan diberikan kewenangan untuk memberikan opini terkait pengelola keuangan negara tanpa ada tekanan dari pemerintah serta dapat melaksanakan pemeriksaan pada keuangan negara secara profesional.

Demikian penjabaran singkat terkait prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Tentunya kita selaku insan pengelola keuangan yang baik perlu memahami dan mengimplentasikan prinsip-prinsip tersebut dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan terkait prinsip pengelolaan keuangan negara. Terima kasih.