Konten dari Pengguna

Ayo, Ketahui Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara!

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
9 Desember 2021 19:29 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Freepik
ADVERTISEMENT
Kita semua mengetahui bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
ADVERTISEMENT
Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan danpengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
ADVERTISEMENT
Merujuk penjabaran terkait keuangan negara tersebut maka diperlukan upaya pengelolaan keuangan negara yang baik dan sesuai dengan tujuan negara yang tertuang dalam UUD Tahun 1945. Dimana pengelolaan keuangan negara baik dari penerimaan maupun pengeluaran negara yang tertuang dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) harus dijalankan memenuhi prinsip ataupun azas pengelolaan keuangan negara yang tertuang dalam Undang-Undang keuangan negara Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Prinsip ini dilaksanakan oleh semua satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidangnya masing-masing. Melalui pemenuhan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik pada satuan kerja pemerintah, maka akan mendorong terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, Oleh karena itu, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab serta memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Apa saja prinsip - prinsip pengelolaan keuangan negara. Simak penjabarannya berikut ini:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian penjabaran singkat terkait prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Tentunya kita selaku insan pengelola keuangan yang baik perlu memahami dan mengimplentasikan prinsip-prinsip tersebut dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan terkait prinsip pengelolaan keuangan negara. Terima kasih.