Konten dari Pengguna

Bagaimana Aturan Menyusun dan menetapkan Tarif PNBP

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
25 September 2021 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Freepik
ADVERTISEMENT
Setelah kita memahami objek, jenis dan dasar pertimbangan pembentukkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada artikel sebelumnya, selanjutnya akan saya share bagaimana aturan menyusun tarif PNBP tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020. Usulan tarif PNBP yang diusulkan dapat berbentuk:
ADVERTISEMENT
a. Tarif spesifik; berupa tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang.dan/ atau
b. Tarif ad valorem. berupa tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula.
Kemudian disusun dengan pertimbangan sesuai kluster PNBP yang sudah saya sampaikan pada artikel sebelumnya. Setelah itu, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam hal ini Menteri Kementerian/Lembaga menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal. Tarif atas jenis PNBP sebagaimana disusun sesuai dengan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP pada masing-masing objek PNBP. Tarif atas jenis PNBP disusun dengan metode:
a. Tarif dihitung lebih rendah dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost minus).
b. Tarif dihitung sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost recovery); atau tarif dihitung lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost plus).
ADVERTISEMENT
Penghitungan tarif atas jenis PNBP dapat mengacu pada rincian anggaran biaya atau data pembanding (benchmark). Dalam hal penghitungan tarif atas jenis PNBP tidak dapat ditentukan dengan rincian anggaran biaya atau data pembanding (benchmark) penghitungan dilakukan berdasarkan akumulasi inflasi. Penyusunan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP dilakukan dalam rangka penetapan dasar hukum jenis dan tarif atas jenis PNBP yang belum memiliki dasar hukum pungutan; dan/atau penyesuaian tarif atas Jerns PNBP, berupa penghapusan, kenaikan, dan/ atau penurunan. Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan:
a. upaya penyederhanaan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP;
b. analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaanenis dan tarif atas jenis PNBP;
ADVERTISEMENT
c. analisis iatar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP;
d. analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atau
e. analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP
Dikecualikan dari analisis efektivitas dan kinerja pengenaan Jems dan tarif atas jenis PNBP Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP: Pemanfaatan Sumber Daya Alam; Pelayanan berupa perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Hak Negara Lainnya berupa pengenaan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usulan tarif PNBP disampaikan Pimpinan Instansi kepada Menteri Keuangan tembusan Direktur Jenderal Anggaran, Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi:
a. Rincian jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP paling sedikit meliputi tarif atas jenis PNBP yang masih berlaku, perubahan tarif atas jenis PNBP,dan/ atau usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru;
ADVERTISEMENT
b. Dasar pertimbangan usulan tarif.
Usulan tarif disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen digital. Selanjutnya Kementerian Keuangan melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atasi jenis PNBP. Evaluasi meliputi evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP dan evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan. Hasil evaluasi dapat berupa penyesuaian dan/atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Berdasarkan hasil evaluasi Menteri Keuangan dapat melakukan:
a. penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah;
b. penyusunan dan penetapan Peraturan Menteri; ataupenerbitan surat persetujuan atas penetapan tarif atas
c. jenis PNBP dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Pimpinan Instansi melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan, koordinasi dilakukan dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri selaku pengelola fiskal melakukan evaluasi atas pelaksanaan
jenis dan tarif atas jenis PNBP secara berkala paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
Berdasarkan hasil evaluasi dari Menteri Keuangan kemudian pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti rekomendasi Menteri Keuangan.
Berdasarkan hasil evaluasi dari pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau tindak lanjut atas rekomendasi Menteri Keuangan pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat:
a. Menyusun dan menyampaikan usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP;
b. Menyusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengatur tarif atas jenis PNBP dan meminta persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal; atau
c. Menyusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (noI rupiah) atau 0 %(nol persen) dan meminta persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal.
ADVERTISEMENT
Tata cara dan format lampiran tata cara penyusunan tarif PNBP dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan dan Penetapan Jenis dan Tarif ats Jenis PNBP.
Demikian tata cara penetapan jenis dan tarif PNBP secara singkat. Semoga bermanfaat.