Konten dari Pengguna

Bagaimana Pengajuan dan Penyelesaian Pengembalian PNBP

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
28 Agustus 2021 9:49 WIB
·
waktu baca 7 menit
clock
Diperbarui 7 Oktober 2021 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Freepik
ADVERTISEMENT
PNBP sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari seperti ketika kita mengunjungi Rumah Sakit Pemerintah kita akan dipungut sejumlah biaya yang merupakan pemasukkan bagi negara ataupun ketika kita berkunjung ke Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk vaksinasi meningitis serta masih banyak lagi contoh-contoh PNBP dari pelayanan yang diberikan oleh Instansi Pemerintah. tata cara pembayaran/penyetoran PNBP sudah diperbaiki melalui pemberlakukan pendaftaran dan pembuatan billing melalui aplikasi SIMPONI. Melalui SIMPONI, masyarakat sebagai pengguna jasa cukup melakukan pengajuan layanan melalui aplikasi SIMPONI dengan registrasi akun, membuat billing sendiri dengan akun pengguna jasa, lalu menyetorkan pembayaran bisa melalui mobile banking, ATM (Automatic Teller Machine), Mesin EDC (Electronic Data Capture). Selanjutnya dengan membawa bukti billing yang dibayar pengguna jasa mendapatkan pelayanan. Mekanisme pembayaran seperti di atas biasa dikenal dengan istilah pembayaran SIMPONI melalui wajib bayar. Namun demikian, perbaikan sistem ini sudah dijalankan tapi masih ditemui kesalahan-kesalahan seperti kelebihan bayar PNBP oleh wajib bayar, kesalahan pemilihan tarif, kesalahan jenis pemungutan, kesalahan kode satker dan lainnya. Sebagai aspek pemenuhan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam PNBP maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian PNBP.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini, saya akan share bagaimana tata cara mengajukan pengembalian PNBP atas kelebihan pembayaran PNBP yang dijelaskan sebagai berikut:
Ruang Lingkup Pengembalian PNBP
Jadi jenis pengembalian PNBP yang dapat diajukan untuk hal-hal berikut:
1. Kesalahan pembayaran PNBP; baik jenis, volume atau tarif kesalahan pembayaran oleh Wajib Bayar atau penyetoran oleh pihak lain yang melebihi kewajiban; kesalahan pembayaranfpenyetoran untuk kewajiban pihak lain, antara lain kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing setoran PNBP oleh Bank/Pos Persepsi..
2. Kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP; kesalahan jenis, volume, dan/atau tarif; kesalahan pemungutan yang seharusnya bukan PNBP; kesalahan pemungutan untuk kewajiban pihak lain; dan/atau variabel lainnya dalam perhitungan PNBP, antara lain kelebihan pemotongan pada surat perintan membayar atas transaksi PNBP.
ADVERTISEMENT
3. Penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP; " berupa persetujuan sebagian/seluruh atas keberatan yang diajukan oleh pemohon.
4. Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap" berupa timbulnya kewajiban negara untuk mengembalikan PNBP kepada Wajib Bayar berdasarkan putusan pengadilan.
5. Hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa; terhadap Wajib Bayar yang selanjutnJra ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar oleh Instansi Pengelola PNBP.
6. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau penghentian pelayanan karena:
a. kondisi kahar;
b. kerusakan sarana dan prasarana yang membutuhkan perbaikan yang relatif lama; dan/atau
ADVERTISEMENT
c. dalam rangka mendukung kebijakan nasional.
7. ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berupa:
a. ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan hilangnya kewenangan pemungutan jenis dan tarif PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
b. ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan jenrs dan tarif PNBP tidak berlaku.
8. Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP untuk poin 1,2,3,6 dan 7 di atas . Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil Pemeriksaan PNBP untuk 4 dan 5.
Bentuk Pengembalian PNBP
ADVERTISEMENT
Kriteria dimana kondisi tertentu, yaitu:
Pengajuan Permohonan pengembalian PNBP.
Selanjutnya wajib bayar mengajukan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengajuan dilakukan secara tertulis secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP.
2. Permohonan dapat diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP.
ADVERTISEMENT
3. Permohonan yang diajukan karena kesalahan pembayaran PNBP harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
4. Permohonan yang diajukan karena kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi PengelolaPNBP harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti bayar; dan
b. perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan dokumen pendukungnya.
5. Permohonan pengembalian PNBP yang diajukan karena penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa surat penetapan atas keberatan.
ADVERTISEMENT
6. Permohonan yang diajukan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa salinan putusan pengadilan.
7. Permohonan yang diajukan karena hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa PNBP harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit Surat Ketetapan PNBP lebih bayar.
8. Permohonan yang diajukan karena pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
9. Permohonan yang diajukan karena ketentuan peraturan perundangundangan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
ADVERTISEMENT
10. Jika permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diajukan melalui pemindahbukuan,permohonan harus dilengkapi dengan dokumen tambahan.
a. Dokumen tambahan untuk kondisi tertentu berupa Pengakhiran kegiatan harus dilengkapi berupa
b. Dokumen pendukung untuk kondisi tertentu berupa Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang paling sedikit surat pernyataan dari Wajib Bayar.
c. Dokumen pendukung untuk kondisi tertentu berupa pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun paling sedikit data historis transaksi pembayaran PNBP 1 (satu) tahun terakhir serta proyeksi pembayaran PNBPuntuk 1 (satu) tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
d. Dokumen pendukung tambahan untuk kondisi tertentu berupa di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar paling sedikit:
Setiap pengajuan pengembalian PNBP akan diproses oleh Instansi Pengelola PNBP dengan melakukan proses berupa:
a. uji kelengkapan dokumen pendukung,
b. penelitian atas substansi pengembalian PNBP, dan
c. penetapan pengembalian PNBP.
d. Penetapan Pengembalian PNBP dapat berupa surat persetujuan atau penolakan pengembalian PNBP.
Apabila pengajuan pengembalian PNBP dilakukan melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP, kemudian Mitra Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen dan penelitian atas substansi pengembalian PNBP untuk selanjutnya menyampaikan rekomendasi kepada Instansi Pengelola PNBP. Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas rekomendasi yang disampaikan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP dan selanjutnya menerbitkan surat persetujuan atau penolakan. Wajib bayar yang telah menerima surat penolakan dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP apabila memiliki bukti baru dan batas waktu dasar pengembalian PNBP belum terlampaui.
ADVERTISEMENT
Tata cara pengembalian PNBP dibuat bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap hak Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP atau keterlanjuran dalam melakukan pembayaran yang seharusnya bukan sebagai PNBP.
Pengaturan atas keberatan, keringanan dan pengembalian PNBP merupakan upaya Negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat atas pengelolaan layanan Pemerintah.
Semoga tulisan ini bermanfaat ya sobat Healties ...