Konten dari Pengguna

Jenis-Jenis Laporan Keuangan dalam PP Nomor 71 tahun 2010

Ruly Wahyuni

Ruly Wahyuni

Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Freepik

Kita semua mengetahui bahwa Laporan Keuangan Pemerintah adalah wujud pertanggungjawaban Pemerintah terkait pelaksanaan anggaran yang dikelolannya. Laporan Keuangan tersebut disusun secara berjenjang pada setiap periode pelaporan yaitu semesteran, tahunan. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah bahwa Laporan keuangan tersebut disusun ke dalam tujuh jenis laporan Keuangan. Selain itu PP nomor 71 tahun 2010 ini mengatur Laporan keuangan Pemerintahn berbasis akrual, meskipun demikian khusus laporan Realisasi Anggaran masih berbasis Kas hal ini disebabkan anggaran pemerintah masih disusun dalam basis kas. Tujuh jenis laporan keuangan itu adalah sebagai berikut:

  1. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disebut LRA adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya mencakup Pendapatan dan Belanja dalam satu periode pelaporan. Unsur-unsur yang dicakup dalam LRA adalah Pendapatan LRA, Belanja, Transfer dan Pembiayaan. Pendapatan LRA adalh penerimaan oleh BUN/BUD atau entitas lain yang menambah saldo anggaran lebih yang menjadi hak Pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali, pada Pemerintah Pusat pendapatan terdiri dari pendapatan Perpajakan, PNBP dan HIbah. Akun Belanja mencatat semua pengeluaran belanja dari rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dan tidak diperoleh pembayaran lagi oleh Pemerintah contoh belanja pada pemerintah pusat yaitu belanja pegawai, barang, modah hibah, sosial dan lainnya. Kemudian transfer digunakan untuk mencatat semua pengeluaran pemerintah pusat yang idalokasikan kepada Pemerintah Daerah untuk kebutuhan daerah untuk pelaksanaan tugas desentralisasi serta otonomi dan dana penyesuaian. Yang terakhir adalah pembiayaan adalah akun yang digunakan untuk mencatat penerimaan yang dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali yang dalam anggaran pemerintah diperuntukkan untuk menutupi anggaran defisit dan memanfaatkan surplus anggaran.

  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih (SAL) selama tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara untuk Laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Instansi Pelaporan yang menyusun laporan Konsolidasai untuk LKPP.

  3. Laporan Arus Kas (LAK) menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, Investasi, Pendanaan dan Historis, selain itu juga memberikan informasi terkait sumber dana, penggunaan, penggunaan, perubahan Kas dan Setara Kas selama periode suatu akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.

  4. Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dikelola oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan komponennya terdiri dari pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa dan surplus/defisit-LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar.

  5. Laporan Perubahan Ekuitas atau LPE menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya apakah terjadi kenaikan atau penurunan sebagai akibat dari aktivitas yang dilakukan selama periode pelaporan. Komponen LPE sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos ekuitas awal atau ekuitas tahun sebelumnya, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan dan koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.

  6. Neraca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu. Kegunaan neraca untuk menaksir kesehatan keuangan dan meramalkan kondisi arus kas di masa yang akan datang serta untuk menganalisis fleksibilitas dan likuiditas keuangan. Unsur-unsur dalam neraca adalah aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai oleh Pemerintah dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat dan sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Kemudian kewajiban merupakan kewajiban yang timbul dari transaksi atau kejadian masa kini atau masa lalu yang penyelesaian mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yad kewajiban pemerintah dapat timbul akibat pembiayaan sumber daya pinjaman ataupun perikatan dengan pegawai. Kemudian unsur neraca yang terakhir adalah ekuitas berarti kekayaan bersih Pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal pelaporan.

  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu akun yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai.

Fungsi dari laporan keuangan tersebut di atas adalah untuk menyediakan informasi yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan dan menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang digunakannya.

Hubungan dari laporan keuangan tersebut di atas adalah bahwa keuangan negara secara finansial tersaji dalam laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca dan laporan arus kas. Kemudian terkait anggaran tersaji dalam laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih. Kemudian seluruh laporan tersebut dinarasikan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan tersebut

Demikian penjelasan singkat terkait jenis laporan keuangan Pemerintah, semoga dapat bermanfaat untuk sobat semua. Terima kasih.