Konten dari Pengguna

Jenis-Jenis Laporan Keuangan dalam PP Nomor 71 tahun 2010

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
9 Desember 2021 19:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Freepik
ADVERTISEMENT
Kita semua mengetahui bahwa Laporan Keuangan Pemerintah adalah wujud pertanggungjawaban Pemerintah terkait pelaksanaan anggaran yang dikelolannya. Laporan Keuangan tersebut disusun secara berjenjang pada setiap periode pelaporan yaitu semesteran, tahunan. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah bahwa Laporan keuangan tersebut disusun ke dalam tujuh jenis laporan Keuangan. Selain itu PP nomor 71 tahun 2010 ini mengatur Laporan keuangan Pemerintahn berbasis akrual, meskipun demikian khusus laporan Realisasi Anggaran masih berbasis Kas hal ini disebabkan anggaran pemerintah masih disusun dalam basis kas. Tujuh jenis laporan keuangan itu adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Fungsi dari laporan keuangan tersebut di atas adalah untuk menyediakan informasi yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan dan menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang digunakannya.
Hubungan dari laporan keuangan tersebut di atas adalah bahwa keuangan negara secara finansial tersaji dalam laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca dan laporan arus kas. Kemudian terkait anggaran tersaji dalam laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih. Kemudian seluruh laporan tersebut dinarasikan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan tersebut
Demikian penjelasan singkat terkait jenis laporan keuangan Pemerintah, semoga dapat bermanfaat untuk sobat semua. Terima kasih.