Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Kenali Objek, Jenis dan Tarif PNBP
19 September 2021 20:40 WIB
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penerimaan bukan Pajak atau selanjutnya disingkat PNBP merupakan salah satu penerimaan pemerintah pusat selain pajak dan hibah. Objek PNBP terdapat pada 6 kluster yaitu:1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam; 2)Pelayanan; 3)Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; 4)Pengelolaan Barang Milik Negara; 5)Pengelolaan Dana; dan;6)Hak Negara Lainnya. Untuk memberi dasar bagi tarif PNBP yang dipungut maka selain pengaturan umumnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020. Sebagai pengaturan lebih lanjut Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP. Terkait apa objek, Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersbut berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Objek PNBP didapat melalui seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP dengan kriteria: a. pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah;b. penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;c. pengelolaan kekayaan negara; dan/atau d. penetapan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan objek PNBP dari aktivitas yang tersebut di atas dikelompokkan dalam 6 kluster yaitu meliputi: a). Pemanfaatan Sumber Daya. Alam; b). Pelayanan; c). Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; d). Pengelolaan Barang Milik Negara; e). Pengelolaan Dana; dan f). Hak Negara Lainnya.
PNBP tarifnya diatur dengan: a.Undang-Undang; b. Peraturan Pemerintah; dan/atau c. Pcraturan Menteri.
Dalam menentukan tarif PNBP diatur dengan melekatkan langsung dalam klusternya yaitu:
ADVERTISEMENT
Terkait Bentuk Tarif atas jenis PNBP berupa: a. tarif spesifik yang artinya jumlah nominalnya sudah tertuang jelas contohnya tarif yang dikelola Kantor Kesehatan pelabuhan baik volume ataupun nominal jumlahnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan; dan/atau b. tarif ad valorem adalah tarifnya besarannya ditentukan berdasarkan perhitungan. Dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ada dua Hal tertentu berupa:
ADVERTISEMENT
1). tarif bersifat volatil tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun tarif meliputi: a. tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional,pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil; b. tarif di bidang pengujian laboratorium; dan/atau c. tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, can/atau pembinaan.; dan/atau
2) kebutuhan mendesak. meliputi: a. kegiatan nasional dan internasional; b. hasil ratifikasi perjanjian internasional; c.arahan Presiden; d. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau instansi pemeriksa PNBP; e. hasil samping kegiatan Pemerintah; f. perubahan organisasi; dan/atau g. pelaksanaan putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan Pembentukan Tarif atas Jenis PNBP dilakukan dengan dilekatkan langsung pada 6 klaster objek PNBPnya seperti:
1. Tarif kluster Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempertimbangkan
2. Tarif kluster Pelayanan mempertimbangkan;
3. Tarif kluster Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan mempertimbangkan;
4. Tarif kluster Pengelolaan Barang Milik Negara mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan Pemerintah
5. Tarif kluster Pengelolaan mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik serta kebijakan Pemerintah; dan
ADVERTISEMENT
6. Tarif kluster Hak Negara Lainnya mempertimbangkan
Bahkan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 terkait tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan “pertimbangan tertentu” antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ini merupakan bukti keberpihakan Pemerintah pada masyarakat. Contoh Tarif nol Rupiah yang diberlakukan pada kantor Kesehatan Pelabuhan yang merupakan UPT tempat saya bernaung menerapkan tarif nol Rupiah yang tertuang PP Nomor 64 tahun 2019 pada pasal 4 dimana kondisi tertentu diatur lebih detail dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 19 tahun 2020 tentang Pelaksanaaan Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan disebutkan dalam pasal 3 bahwa Kondisi tertentu pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dapat dikenakan tarif layanan nol Rupiah pada Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan.
ADVERTISEMENT
Pelayanannya meliputi : a. pada saat terjadi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM); b. pada embarkasi dan debarkasi; c. pada daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan; d. pada pengiriman pasukan perdamaian negara dan misi kemanusiaan khusus untuk jasa penerbitan sertifikat vaksinasi internasional (ICV); e. pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara/Pelabuhan/Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) yang sakit khusus untuk jasa pemeriksaan dan pengobatan; f. situasi arus mudik dan arus balik (Perayaan Keagamaan dan Tahun Baru) khusus untuk jasa pemeriksaan dan pengobatan; g. tamu kenegaraan khusus untuk jasa pemeriksaan dan pengobatan; dan/atau h. pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Tentara NasionaI Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan melakukan tugas kenegaraan khusus untuk jasa pemeriksaan dan pengobatan.
ADVERTISEMENT
Kemudian kondisi tertentu pada jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan laboratorium lingkungan, kalibrasi, praktik mahasiswa, dan penelitian pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi pelayanan: a. pada situasi Kejadian Luar Biasa (KLB), Bencana, dan Pencemaran, untuk jasa: Pemeriksaan Uji Fisika; 2. Pemeriksaan Uji Kimia; 3. Pemeriksaan Uji Biologi; 4. Pemeriksaan/Uji Biomarker; 5. Vektor; 6. Immunologi; 7. Kalibrasi; 8. Pemeriksaan Penunjang Medik; dan 9. Jasa Pemecahan Masalah. b. pada situasi arus mudik dan arus balik (Perayaan Keagamaan dan Tahun Baru), untuk jasa : 1. Pemeriksaan Uji Fisika; 2. Pemeriksaan Uji Kimia; 3. Pemeriksaan Uji Biologi; 4. Pemeriksaan/Uji Biomarker; 5. Vektor; dan 6. Jasa Pemecahan Masalah. c. pada embarkasi dan debarkasi, untuk jasa: 1. Pemeriksaan Uji Fisika; 2. Pemeriksaan Uji Kimia; 3. Pemeriksaan Uji Biologi; 4. Pemeriksaan/Uji Biomarker; 5. Vektor; dan 6. Jasa Pemecahan Masalah. d. untuk tamu kenegaraan, untuk jasa: 1. Pemeriksaan Uji Fisika; 2. Pemeriksaan Uji Kimia; 3. Pemeriksaan Uji Biologi; 4. Pemeriksaan/Uji Biomarker; 5. Vektor; dan 6. Jasa Pemecahan Masalah. e. bagi mahasiswa tidak mampu dengan menunjukkan kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk: 1. praktek mahasiswa; dan 2. penelitian.
ADVERTISEMENT
Situasi pandemi merupakan kondisi tertentu yang dapat dikenakan tarif nol Rupiah untuk layanan-layanan tertentu. Arti kata dapat tidak memberlakukan semua layanan dinol rupiahkan tentunya melihat kondisi keuangan pengguna jasa apakah terdampak pandemi sehingga tidak mampu membayar pungutan PNBP. Tentunya hal ini memerlukan verifikasi dan validasi dari Instansi Pengelola PNBP sebelum memberikan approval terkait Nol Rupiah tersebut. Jadi fungsi verifikator PNBP pada Instansi PNBP sangat penting dalam menentukan pemungutan tarif PNBP.
Demikian artikel singkat ini semoga bermanfaat.