Mengenal apa itu Kartu Kredit Pemerintah

Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mendengar kartu kredit Pemerintah saya jadi "kemal" alias kepo maksimal terobosan Pemerintah apalagi ya dalam pengelolaan Kas Negara kali ini, bagaimana mekanismenya dan untuk keperluan belanja apa saja serta siapa pelakunya, apakah sama dengan kartu kredit bank Swasta pada umumnya. Untuk menjawab itu saya mencari penelusuran pada berbagai sumber. Berikut penjelasan singkatmya bahwa Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat yang dapat digunakan atas pembayaran yang dibebankan pada APBN dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit kartu dan satker selanjutnya berkewajiban melakukan pelunasan pembayaran pada waktu yang disepakati dimana pelunasan dilakukan secara sekaligus. Pemegang kartu kredit pemerintah adalah pejabat atau pegawai di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang berstatus sebagai pejabat negara, pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota kepolisian RI atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan kartu kredit pemerintah berdasarkan penetapan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Latar belakang penggunaan KKP ini adalah sebagai penyempurnaan mekanisme pembayaran APBN sehingga diperlukan modernisasi sistem pembayaran APBN secara non tunai (cashless) caranya antara lain dengan menggunakan Kartu Kredit, selanjutnya dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 ayat 5 peraturan pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2018 tentang perubahan atas PP 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, serta meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara sehingga meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. Selain itu, penggunaan KKP ini diharapkan dapat mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, mengurangi idle cash/cost of fund dari penggunaan UP. Dasar hukum dari mekanisme KKP ini adalah:
Pasal 66 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2018 tentang perubahan atas PP 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN;
Pasal 46 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 Tahun 2018 Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Mekanisme yang diakomodir melalui KKP yaitu mekanisme UP dimana proses pencairan mekanisme UP dilakukan melalui rekening Bendahara Pengeluaran pada Satker. UP atau Uang Persediaan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional satker yang bersifat uang kecil atau petty cash dan membayar pengeluaran yang tidak bisa dilakukan melalui mekanisme LS. Mekanisme UP yang berlaku selama ini adalah dengan proses pengajuan SPP-UP oleh Pejabat pembuat Komitmen (PPK) lalu diterbitkan SPM-UP oleh PPSPM kemudian SPM-UP ini diajukan ke KPPN dan diterbitkan SP2D selanjutnya uang akan masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran kemudian uang UP tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sesuai persetujuan PPK dengan sebelumnya menerbitkan SPBY, Mekanisme yang selama ini dilakukan oleh lebih dari dua puluh ribu satker Pemerintah. Jadi negara harus menyediakan dana tunai dalam jumlah yang cukup besar dalam waktu bersamaan sehingga tidak efisien. Melalui pemberlakukan Kartu Kredit Pemerintah ini, maka sebagian dana dialihkan dulu pada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Manfaat melalui mekanisme pembayaran melalui KKP adalah:
Mengurangi penggunaan uang kas dalam operasional perkantoran diganti dengan menggunakan KKP
Mengurangi kehilangan uang kas dalam proses belanja satker.
Melalui penggunaan KKP maka UP Tunai yang selama ini digunakan Bendahara Pengeluaran akan berkurang tinggal 60% saja, selebihnya 40% dilaksanakan melalui mekanisme KKP. Secara garis besar Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal digunakan untuk keperluan:
Belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
Belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
Belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
Belanja sewa;
Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
Belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya;
Belanja modal, meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud.
Selanjutnya besaran Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran khusus hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sarana:
Katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (e-KATALOG)
Marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan (DIGIPay).
Selain itu, Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan digunakan untuk komponen pembayaran biaya transport, penginapan dan sewa kendaraan dalam kota, dimana besaran mengikuti Standar Biaya masukan yang ditetapkan oleh kementerian keuangan,
Demikian sedikit pengenalan tentang kartu Kredit Pemerintah. Semoga bermanfaat, selamat mencoba kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan terima kasih.
