Konten dari Pengguna

Mengenal KKP dan PNBP Fungsionalnya

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
28 Agustus 2021 9:48 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Kang Mute (KKP Kelas I Tanjung Priok)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Kang Mute (KKP Kelas I Tanjung Priok)
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian besar masyarakat mengenal KKP sebagai Kantor Kelautan dan Perikanan. Tapi KKP yang akan saya share kali ini adalah singkatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Secara struktur Organisasi KKP ini adalah Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yakni Es-1 yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sejarah perkembangan KKP tidak terlepas dari sejarah perkembangan Karantina di dunia. Karantina berasal dari bahasa latin yaitu “Quadraginta” yang artinya 40. Angka 40 berasal dari peristiwa isolasi yang dilakukan terhadap penderita penyakit menular selama 40 hari agar tidak menyebar ke orang lain. Tahun 1348 lebih 60 juta penduduk dunia meninggal karena penyakit Pest (dulu dikenal peristiwa Black Death).
Tahun 1377 di Roguasa dibuat suatu peraturan bahwa penumpang kapal dari daerah terjangkit pest harus diisolasi di suatu tempat di luar pelabuhan agar bebas dari penyakit tersebut. Ini adalah sejarah tindakan karantina yang pertama dilakukan.
Tahun 1383 UU Karantina ditetapkan pertama kali di Marseille Prancis. Tahun 1911 di Indonesia penyakit pest muncul di Surabaya, tahun 1916 muncul pest di Semarang dan tahun 1923 pest muncul dengan masuk melalui pelabuhan Cirebon.
ADVERTISEMENT
Pada waktu itu (zaman kolonial Belanda) regulasi yang berlaku adalah Quarantine Ordonantie (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911), penanganan kesehatan di pelabuhan dilaksanakan oleh Haven Arts (Dokter Pelabuhan) di bawah Haven Master (Syahbandar). Pada waktu itu Haven Art hanya ada dua yaitu di Pulau Rubiah (Sabang) dan di Pulau Onrust di Teluk Jakarta. Tahun 1949 pemerintah RI membentuk 5 pelabuhan Karantina yaitu:
Inilah awal keberadaan Kesehatan Pelabuhan di Indonesia. Tahun 1959 Indonesia mengeluarkan PP No.53 tentang penyakit Karantina dan tahun 1962 dibuat UU Karantina No.1 tentang Karantina Laut dan No.2 tentang Karantina Udara.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada tahun 2007, terbit Permenkes nomor 167 merupakan perbaikan Kepmenkes No. 265 yakni penambahan KKP kelas III menjadi 32 KKP sekaligus wilayah kerjanya dan pada tahun 2008 perubahan Permenkes menjadi No. 356. Yang di dalamnya terdapat beberapa perubahan. Pada tahun 2011 terjadi lagi perubahan Permenkes menjadi nomor 2348 dengan penambahan satu kelas KKP Kelas IV, yaitu Yogyakarta sehinga KKP semuanya menjadi 4 Kelas, yaitu:
Sehingga secara keseluruhan jumlah KKP di Indonesia adalah 49 Satuan Kerja dengan 304 Wilayah Kerja (Wilker) untuk melayani 27 bandara, 41 pelabuhan, 6 Pos Lintas Batas darat Negara (PLBDN) yang tersebar di seluruh provinsi. Kemudian tugas KKP diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengamanatkan KKP untuk menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan yaitu upaya cegah dan tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Di mana objek pemeriksaan dilakukan terhadap orang, barang maupun alat angkut melalui pintu masuk/keluarnya negara di wilayah bandara, pelabuhan dan pos lintas batas dalam negara. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat Indonesia terlindungi kesehatannya. Dari Pelaksanaan tugas kekarantinaan kesehatan oleh KKP ini menghasilkan pelayanan-pelayanan yang mewajibkannya untuk memungut PNBP fungsional di mana dasar tarifnya mengacu pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang tarif dan jenis atas jenis PNBP di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Kemudian setoran tersebut dipungut dan disetor langsung melalui BANK Persepsi oleh pengguna jasa/bendahara melalui billing aplikasi SIMPONI, Pelayanan-pelayanan apa saja yang wajib dipungut PNBP nya oleh KKP. Berikut ini penjelasannya:
1) Pendapatan Jasa Karantina Kesehatan (425314)
ADVERTISEMENT
Pendapatan ini diperoleh dari pelayanan karantina kesehatan yang ada di KKP seperti: Jasa Pemeriksaan Kapal dalam Karantina (COP), Jasa Pengawasan Tindakan Sanitasi Kapal (SSCC/SSCEC), Penerbitan Buku Kesehatan Kapal (Health Book), Jasa Pemeriksaan Kesehatan Keberangkatan Kapal (PHQC), Jasa Pelayanan Pemeriksaan Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif (Pesawat, Kapal), Jasa Pelayanan SertifikasiPenyelenggara Tindakan Penyehatan Angkut (Kapal dan Pesawat), lzin Alat, Jasa Pemeriksaan/Pengawasan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Sanitasi, Hapus Serangga dan Hama di Pesawat Udara (Sertifikat Sanitasi, Sertifikat Disinseksi, Sertifikat Disinfeksi), Jasa Pemeriksaan/Pengawasan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan atau Restoran di Lingkungan Pelabuhan, Jasa Pemeriksaan/Pengawasan dalarn rangka Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan atau Restoran di Lingkungan Bandar Udara, Jasa Pemeriksaan/Pengawasan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Kualitas Air di Pelabuhan/Bandar Udara/Pos Lintas Batas Darat (PLBD) untuk Keperluan Alat Angkut, Jasa Pemeriksaan Obat-Obatan dalam Rangka Penerbitan P3K (Pesawat, Kapal).
ADVERTISEMENT
2) Pendapatan Jasa Pemberian Vaksin Kesehatan (425315)
Penerbitan Buku International of Vaccination (ICV), Jasa Pemeriksaan/Pengawasan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga di lingkungan Pelabuhan/Bandar Udara/Pos Lintas Batas Darat (PLBD) Jasa Pemberian Surat Keterangan Medical Contraindication of Vaccination, Jasa Vaksinasi Meningitis, Jasa Vaksinasi Yellow Fever dan lainnya.
3) Pendapatan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana Diklat sesuai TUSI (425151) khusus pada KKP Denpasar
Jasa Pemakaian Asrama, Ruang Kelas Besar, Ruang Kelas Kecil untuk kegiatan sesuai TUSI urusan Kekarantinaan.
4) Pendapatan Layanan Fasilitas Kesehatan (425313)
Jasa pemeriksaan dan pengobatan, Jasa Pemakaian Ambulans.
Berdasarkan data Penerimaan PNBP bper jenis dokumen berikut ini 3 layanan PNBP dengan pemasukan terbesar KKP sepanjang tahun 2020 dan alur pembayaran PNBP secara umum:
ADVERTISEMENT
1. Penerbitan Sertifikat Izin Karantina (Certificate of Pratique/COP)
Jenis PNBP ini adalah pungutan untuk layanan izin bebas karantina yang diberikan kepada kapal yang datang dari luar negeri atau daerah terjangkit.
a) Pengguna jasa/Agen pelayaran mengajukan permohonan ke kantor KKP 1x24 jam sebelum kapal tiba.
b) Agen membuat billing PNBP secara online pada www.simponi.kemenkeu.go.id dan selanjutnya membayar PNBP melalui mesin EDC/ATM/ Bank/Kantor Pos dan bukti billing yang telah terbayar diserahkan kepada petugas
c) Petugas melakukan pemeriksaan kapal sesuai dengan permohonan agen pelayaran.
d) Jika ditemukan faktor risiko, maka diberikan certificate of pratique dengan status restricted pratique, dan kemudian dilakukan tindakan penyehatan kapal. Setelah tindakan penyehatan selesai petugas merubah status restricted pratique menjadi free pratique
ADVERTISEMENT
e) Jika tidak ditemukan faktor risiko, maka petugas memberikan certificate of pratique dengan status free pratique.
2. Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal Penerbitan Ship Sanitation Control Exemption Certificate/Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC)
Jenis PNBP ini adalah pungutan untuk layanan kepada kapal yang telah dilakukan pemeriksaan sanitasi dan dinyatakan bebas tindakan sanitasi (SSCEC). Atau Kapal yang telah dilakukan tindakan sanitasi sesuai rekomendasi dalam Pemeriksaan Sanitasi (SSCC).
a) Pemohon/agen pelayaran mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
b) Petugas melakukan pemeriksaan kapal sesuai dengan permohonan agen pelayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Jika ditemukan faktor risiko, dilakukan tindakan penyehatan kapal oleh Badan Usaha Swasta (BUS), BUS membuat billing PNBP SSCC dan membayar melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos, kemudian bukti billing yang telah terbayar diserahkan kepada petugas yang selanjutnya menerbitkan sertifikat SSCC untuk diberikan kepada BUS.
ADVERTISEMENT
(2) Jika tidak ditemukan faktor risiko, Agen pelayaran membuat billing PNBP SSCEC dan membayar melalui mesin EDC/ATM/Bank/ Kantor Pos, kemudian bukti billing yang telah terbayar diserahkan kepada petugas yang selanjutnya menerbitkan sertifikat SSCEC untuk diberikan kepada agen pelayaran.
(3) Tindakan penyehatan kapal dapat dilaksanakan tanpa adanya pemeriksaan oleh petugas apabila ada permohonan dari nakhoda/pemilik kapal/ agen pelayaran.
4. Penerbitan Buku Kesehatan Kapal (Health Book)
Jenis PNBP ini adalah pungutan untuk layanan berupa penerbitan buku kesehatan.
a) Nakhoda/pemilik kapal/agen pelayaran mengajukan permohonan penerbitan buku kesehatan kapal kepada petugas
b) Petugas memeriksa kelengkapan/persyaratan penerbitan buku kesehatan kapal.
c) Agen/pengguna jasa membuat billing PNBP dan membayar PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos, kemudian bukti billing yang telah terbayar diserahkan kepada petugas untuk dicatat dan dibuat laporan.
ADVERTISEMENT
d) Petugas mengisi dan mengesahkan buku kesehatan yang baru dan menyerahkannya kepada agen/nakhoda kapal.
Saat ini, Keseluruhan tarif fungsional yang dikelola KKP ada 103 jenis tarif. Tentunya memerlukan komitmen yang kuat baik Pimpinan dan Jajarannya agar dapat menghasilkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel di saat bersamaan juga dapat mengoptimalkan penerimaan PNBP yang ada pada Instansinya. Saat ini seluruh KKP dan Wilkernya sudah menerapkan pembuatan dan pembayaran billing pada wajib bayar, jadi di KKP diupayakan penerimaan secara cashless.
Well sobat healties, pastikan ketika anda hendak memerlukan layanan di KKP agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu , buatlah account user secara mandiri, kemudian lakukan pengisian billing yang sesuai dengan jenis pelayanan dan tarifnya, jangan sampai kurang bayar, lebih bayar, atau salah kode satker pastikan semua data sudah benar. Jangan ragu untuk konsultasi dengan petugas KKP ketika akan membuat billing. Selamat Mencoba! ...
ADVERTISEMENT