Konten dari Pengguna

Penatausahaan dan Akuntansi Piutang PNBP

Ruly Wahyuni

Ruly Wahyuni

Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN

·waktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Freepik

Piutang merupakan uang yang menjadi hak Pemerintah atau kewajiban pihak lain kepada Pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa pemerintah atau akibat lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang- undangan. Piutang PNBP timbul akibat adanya pungutan atas dasar hukum yang belum dibayar pada saat jatuh tempo. Pada Neraca akun piutang PNBP disajikan pada aset lancar. Penatausahaan piutang dan penanganan awal harus dimulai dari unit yang terkecil (penatausahaan di lingkup satker) sampai dengan tersajinya piutang pada Laporan Keuangan Pemerintah agar tidak menjadi kerugian negara. Instansi PNBP mempunyai tugas untuk mengelola dan menatausahakan Piutang PNBP. Penatausahaan Piutang PNBP meliputi: 1) membuat SOP Penatausahaan Piutang; 2) Penatausahaan Piutang sesuai peraturan yang berlaku; 3) Membuat form standar terkait pernyataan/pengakuan PNBP Terutang pada Loket Pembayaran; 4) membuat form standar terkait Pernyataan/pengakuan Piutang di loket pelayanan; 5) Instansi Pengelola PNBP membuat Surat Penagihan Piutang ke-1, Surat Penagihan Piutang ke-2, Surat Penagihan ke-3; 4) Jika terjadi keterlambatan pembayaran maka Satker mengenakan denda 2% per bulan (1 hari bagian dalam satu bulan dianggap satu bulan penuh) paling lama 24 Bulan; 6) Membuat Kartu Pengawasan Piutang; 7) membuat Buku Pembantu Piutang per nama penanggung Piutang; 8) memantau pembayaran Piutang; 9) menentukan Kualitas Piutang; 10) membuat SKTL (Surat Keterangan Tanda Lunas) terhadap Piutang yang sudah dilunasi wajib bayar; 11) membuat Memo Penyesuaian Piutang; 12) membukukan Piutang dan Beban Penyisihan Piutang sesuai periode Pelaporan Keuangan; 13) mengarsipkan Dokumen Sumber Piutang sesuai Peraturan yang berlaku; 14) dan Lainnya.

Untuk membukukan piutang PNBP dilakukan mulai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat . Penjelasannya sebagai berikut:

1.Pengakuan Piutang PNBP

Pengakuan Piutang Bukan Pajak dilakukan bersamaan dengan pengakuan terhadap pendapatan negara bukan pajak. Untuk dapat diakui sebagai Piutang Bukan Pajak, harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:

1) Telah diterbitkan surat ketetapan; dan/ atau

2) Telah diterbitkan surat penagihan. Ilustrasi pengakuan Piutang PNBP sebagai berikut:

  • Satker XXXX, pada tanggal 23 Desember 20xx telah menerbitkan ketetapan mengenai PNBP Terutang kepada PT ABC sebesar Rpxxx dan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 20xx. Pada saat jatuh tempo, PT ABC belum memenuhi kewajiban sehingga pada tanggal 30 Desember 20xx, satker XXXX menerbitkan surat penagihan. Dengan adanya surat ketetapan dan surat penagihan maka telah memenuhi kriteria untuk dapat diakui sebagai piutang dan dapat diinput ke dalam kartu piutang. Berdasarkan ilustrasi tersebut, bilamana sampai dengan tanggal pelaporan 31 Desember 20xx PT ABC belum memenuhi kewajiban, maka pada laporan keuangan satker XXXX menyajikan adanya saldo piutang sebesar Rpxxx

  • Satker ZZZZ, pada tanggal 23 Desember 20xx telah menerbitkan ketetapan mengenai PNBP Terutang kepada PT ABC sebesar Rpxxx dan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 20xx. Pada saat jatuh tempo, PT ABC belum memenuhi kewajiban sehingga pada tanggal 30 Desember 20xx, satker XXXX menerbitkan surat penagihan. Dengan adanya surat ketetapan dan surat penagihan maka telah memenuhi kriteria untuk dapat diakui sebagai piutang dan dapat diinput ke dalam kartu piutang. Berdasarkan ilustrasi tersebut, bilamana sampai dengan tanggal pelaporan 31 Desember 20xx PT ABC telah memenuhi kewajiban, maka pada laporan keuangan satker XXXX tidak menyajikan adanya saldo piutang.

  • Satker XXZZ, pada tanggal 23 Desember 20xx telah menerbitkan ketetapan mengenai PNBP Terutang kepada PT ABC sebesar Rpxxx dan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 20xx. Pada saat jatuh tempo, PT ABC telah memenuhi kewajiban pembayaran maka atas transaksi tersebut belum memenuhi kriteria untuk diakui sebagai piutang.

  • Satker ZZXX, pada tanggal 29 Desember 20xx telah menerbitkan ketetapan mengenai PNBP Terutang kepada PT ABC sebesar Rpxxx dan jatuh tempo pada tanggal 9 Januari Desember 20xx. Pada tanggal pelaporan 31 Desember 20xx, satker ZZXX tidak menyajikan adanya saldo piutang mengingat atas transaksi tersebut belum memenuhi kriteria untuk diakui sebagai piutang.

2.Pengukuran Piutang PNBP

Pengukuran piutang PNBP disajikan sebesar nilai nominal yang belum dilunasi dari setiap tagihan yang telah ditetapkan dalam surat tagihan/surat ketetapan. Selain itu, dicatat pula perhitungan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dibuat berdasarkan Klasifikasi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.

3.Penyajinan dan Pengungkapan Piutang PNBP

Penyajian dan Pengungkapan Piutang PNBP dirinci lebih lanjut per jenis PNBP dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan disajikan sebesar net realizable value, nilai perolehan piutang dikurangi dengan penyisihannya. Mekanisme akuntansi di atas dilakukan melalui aplikasi akuntansi dan pelaporan yang mulai tahun 2022, mekanisme ini akan dilebur ke dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), salah satunya adalah modul pelaporan sehingga tidak terdapat inputan manual petugas cukup memverifikasi jurnal dan jumlah PNBP yang masuk dalam modul pelaporan. Saldo Piutang pada Neraca merupakan hasil peng-input-an melalui Jurnal Penyesuaian yang didasarkan atas saldo piutang pada pembukuan piutang (dilampirkan memo penyesuaian). Jika pada periode pelaporan masih terdapat saldo Piutang PNBP, dicatat berdasarkan Surat Penagihan (SPN/Surat Perjanjian dan/atau Surat Pemindahan Penagihan Piutang Negara (SP3N) PNBP yang sampai tanggal neraca belum dibayar oleh wajib bayar dan harus dilaporkan di neraca sebagai Piutang PNBP dirinci sesuai wajib bayar.

Demikian penjelasan terkait penatausahaan dan akuntansi Piutang PNBP. Ayo tertibkan penatausahaan dan akuntansi piutang PNBP agar tidak menjadi kerugian negara. Terima kasih.