Penatausahaan dan Akuntansi Piutang PNBP

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
29 Desember 2021 11:47 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Freepik
ADVERTISEMENT
Piutang merupakan uang yang menjadi hak Pemerintah atau kewajiban pihak lain kepada Pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa pemerintah atau akibat lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang- undangan. Piutang PNBP timbul akibat adanya pungutan atas dasar hukum yang belum dibayar pada saat jatuh tempo. Pada Neraca akun piutang PNBP disajikan pada aset lancar. Penatausahaan piutang dan penanganan awal harus dimulai dari unit yang terkecil (penatausahaan di lingkup satker) sampai dengan tersajinya piutang pada Laporan Keuangan Pemerintah agar tidak menjadi kerugian negara. Instansi PNBP mempunyai tugas untuk mengelola dan menatausahakan Piutang PNBP. Penatausahaan Piutang PNBP meliputi: 1) membuat SOP Penatausahaan Piutang; 2) Penatausahaan Piutang sesuai peraturan yang berlaku; 3) Membuat form standar terkait pernyataan/pengakuan PNBP Terutang pada Loket Pembayaran; 4) membuat form standar terkait Pernyataan/pengakuan Piutang di loket pelayanan; 5) Instansi Pengelola PNBP membuat Surat Penagihan Piutang ke-1, Surat Penagihan Piutang ke-2, Surat Penagihan ke-3; 4) Jika terjadi keterlambatan pembayaran maka Satker mengenakan denda 2% per bulan (1 hari bagian dalam satu bulan dianggap satu bulan penuh) paling lama 24 Bulan; 6) Membuat Kartu Pengawasan Piutang; 7) membuat Buku Pembantu Piutang per nama penanggung Piutang; 8) memantau pembayaran Piutang; 9) menentukan Kualitas Piutang; 10) membuat SKTL (Surat Keterangan Tanda Lunas) terhadap Piutang yang sudah dilunasi wajib bayar; 11) membuat Memo Penyesuaian Piutang; 12) membukukan Piutang dan Beban Penyisihan Piutang sesuai periode Pelaporan Keuangan; 13) mengarsipkan Dokumen Sumber Piutang sesuai Peraturan yang berlaku; 14) dan Lainnya.
ADVERTISEMENT
Untuk membukukan piutang PNBP dilakukan mulai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat . Penjelasannya sebagai berikut:
1.Pengakuan Piutang PNBP
Pengakuan Piutang Bukan Pajak dilakukan bersamaan dengan pengakuan terhadap pendapatan negara bukan pajak. Untuk dapat diakui sebagai Piutang Bukan Pajak, harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
1) Telah diterbitkan surat ketetapan; dan/ atau
2) Telah diterbitkan surat penagihan. Ilustrasi pengakuan Piutang PNBP sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2.Pengukuran Piutang PNBP
Pengukuran piutang PNBP disajikan sebesar nilai nominal yang belum dilunasi dari setiap tagihan yang telah ditetapkan dalam surat tagihan/surat ketetapan. Selain itu, dicatat pula perhitungan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dibuat berdasarkan Klasifikasi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
3.Penyajinan dan Pengungkapan Piutang PNBP
Penyajian dan Pengungkapan Piutang PNBP dirinci lebih lanjut per jenis PNBP dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan disajikan sebesar net realizable value, nilai perolehan piutang dikurangi dengan penyisihannya. Mekanisme akuntansi di atas dilakukan melalui aplikasi akuntansi dan pelaporan yang mulai tahun 2022, mekanisme ini akan dilebur ke dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), salah satunya adalah modul pelaporan sehingga tidak terdapat inputan manual petugas cukup memverifikasi jurnal dan jumlah PNBP yang masuk dalam modul pelaporan. Saldo Piutang pada Neraca merupakan hasil peng-input-an melalui Jurnal Penyesuaian yang didasarkan atas saldo piutang pada pembukuan piutang (dilampirkan memo penyesuaian). Jika pada periode pelaporan masih terdapat saldo Piutang PNBP, dicatat berdasarkan Surat Penagihan (SPN/Surat Perjanjian dan/atau Surat Pemindahan Penagihan Piutang Negara (SP3N) PNBP yang sampai tanggal neraca belum dibayar oleh wajib bayar dan harus dilaporkan di neraca sebagai Piutang PNBP dirinci sesuai wajib bayar.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan terkait penatausahaan dan akuntansi Piutang PNBP. Ayo tertibkan penatausahaan dan akuntansi piutang PNBP agar tidak menjadi kerugian negara. Terima kasih.