Peran Penting Rekonsiliasi dalam Laporan PNBP

Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan PNBP yang akuntabel diperlukan rekonsiliasi dalam menyusun laporan realisasi PNBP. Rekonsiliasi secara sederhana didefinisikan sebagai proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama, tujuan dari rekonsiliasi adalah memberikan keyakinan atas keandalan laporan yang dibuat, output dari rekonsiliasi adalah Berita Acara Rekonsiliasi. Ada dua jenis rekonsiliasi yang harus ditempuh Satker pengelola PNBP rekonsiliasi internal maupun rekonsiliasi eksternal.
Sebagai contoh rekonsiliasi internal pada Kantor Kesehatan Pelabuhan selaku Instansi pengelola PNBP yang memiliki beberapa wilayah kerja dalam melaksanakan pemungutan PNBP, penyetoran PNBP dan pelaporan PNBP. Upaya rekonsiliasi dilakukan karena dalam melakukan pemungutan yang dilakukan oleh pengguna jasa menggunakan aplikasi SIMPONI sedangkan penerbitan dokumen kesehatan yang merupakan output dari jasa pelayanan yang diberikan oleh KKP dihasilkan melalui aplikasi SINKARKES. Oleh karena PNBP melibatkan beberapa subsistem yakni SIMPONI dan SINKARKES maka diperlukan rekonsiliasi internal pencocokan data setoran dari SIMPONI dengan ouput dokumen kesehatan dari SINKARKES. Laporan tersebut dibuat per wilker dan dikompilasi melalui laporan kantor induk KKP sebagai laporan penerimaan target penerimaan per periode. Gambaran lain dari rekonsiliasi internal ditentukan dari bisnis proses transaksi PNBP, pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut, dan lainnya Tujuan rekonsilasi adalah menghasilkan output laporan yang andal jika ada ketidakcocokan data dapat diketahui penyebabnya dan dapat segera diperbaiki sesuai prosedur yang berlaku. Tahap Rekonsiliasi Internal yang dilakukan antara Kantor KKP Induk dengan Kantor KKP Wilayah Kerja (Wilker). ini adalah sebagai berikut :
Setiap Kantor KKP Wilayah Kerja terdapat Petugas KKP (Kuasa Pemungut PNBP) yang mencatat dan membuat laporan harian PNBP;
Dari laporan harian tersebut kemudian dibuatlah laporan bulanan PNBP;
Laporan harian maupun laporan bulanan dikirim ke Kantor KKP Induk melalui e- mail. Kemudian laporan-laporan tersebut diperiksa kesesuaiannya dengan data yang ada di Kantor KKP Induk;
Laporan bulanan KKP Wilayah Kerja diserahkan kepada Bendahara Penerimaan dan seluruh laporan bulanan PNBP baik dari Induk ataupun Wilayah Kerja dilaporkan kepada Pejabat Pemungut PNBP dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
Selain rekonsiliasi internal per bulan, dilakukan juga rekonsiliasi per triwulan. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Internal diterbitkan setiap Rekonsiliasi Internal per triwulan;
Selain itu, karena PNBP juga merupakan salah satu komponen dalam laporan keuangan maka diperlukan rekonsiliasi internal setiap bulan antara pengelola PNBP dan Pelaporan Keuangan, kegiatan yang dilakukan antara lain:
Lakukan rekonsiliasi setiap bulan dengan petugas pengelola pnbp bidang dan wilker dan petugas BMN;
Cek daftar billing dalam bentuk excel, rekonsiliasi dengan bendahara pengeluaran (untuk PNBP selain PNBP layanan), petugas BMN dan petugas SAIBA (bandingkan jumlah dokumen kesehatan keluar dengan PNBP diterima).
Jika terdapat selisih lakukan penelusuran
Tuangkan hasil data rekonsiliasi dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Selain rekonsiliasi internal , dalam laporan PNBP Instansi pengelola PNBP wajib melaksanakan rekonsiliasi eksternal yaitu dengan KPPN dan instansi lainnya sesuai kebutuhan. Tahap Rekonsiliasi Eksternal dengan KPPN adalah sebagai berikut:
Bendahara Penerimaan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara per bulan yang dilaporkan ke KPPN sebelum tanggal 10 setiap bulannya;
Bendahara Penerimaan melakukan validasi dan konfirmasi setoran/pembayaran PNBP ke KPPN setiap awal bulan.
Kegiatan rekonsiliasi ini nantinya akan menghasilkan laporan realisasi Penerimaan Target maupun Pagu PNBP yang akurat dan berkualitas. Selaku penanggung jawab PNBP memiliki kewajiban untuk menyusun dan menatausahakan Laporan PNBP pada setiap periode pelaporan. Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal. Laporan realisasi PNBP pada Kementerian Lembaga disusun secara berjenjang (bottom up), dari tingkat satker, unit eselon I, dan tingkat Kementerian/Lembaga. Materi dalam laporan realisasi sekurang-kurangnya memuat jenis, tarif, periode dan jumlah PNBP.
Selain itu, pentingnya laporan PNBP yang berkualitas melalui mekanisme rekonsiliasi adalah saat dilakukan pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun pemeriksaan PNBP oleh Auditor Independen. rekonsiliasi yang akurat terhadap laporan PNBP adalah kunci pada saat laporan PNBP tersebut diperiksa. Karena PNBP merupakan dokumen penerimaan negara setiap rupiah yang tertera harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena fokus pengawasan dan pemeriksaan PNBP diantaranya melihat kesesuaian nilai antara berapa jumlah PNBP yang diterima dengan dokumen yang diterbitkan ataupun layanan yang diberikan, selain itu penting kiranya apakah dalam pengelolaan PNBP tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku pada saat perencanaan, pemungutan, penyetoran, pertanggungjawaban hingga pelaporan. Sebagai catatan selain Undang Undang nomor 9 Tahun 2018 sudah menyatakan adanya pengawasan dan pemeriksaan laporan PNBP, ternyata Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dimana Presiden yang menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan masing-masing untuk:
1. Memasukan rencana pengawasan atas:
Pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah yang meliputi pendaftaran, pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan; dan
Pengelolaan PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PNBP, dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
Melaksanakan pengawasan sesuai PKPT; dan
2. Menyampaikan hasil pengawasan secara berkala kepada :
Menteri/Kepala Kepolisian/Jaksa Agung/Panglima TNI/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Gubernur/ Bupati/Wali kota;
Menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila diperlukan.
Jadi sobat healties untuk menghasilkan laporan PNBP yang andal dan berkualitas ayo tertib lakukan rekonsiliasi internal/eksternal laporan PNBP yang berkualitas terlebih dahulu.
