Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Peran Penting Rekonsiliasi dalam Laporan PNBP
19 September 2021 8:50 WIB
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan PNBP yang akuntabel diperlukan rekonsiliasi dalam menyusun laporan realisasi PNBP. Rekonsiliasi secara sederhana didefinisikan sebagai proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama, tujuan dari rekonsiliasi adalah memberikan keyakinan atas keandalan laporan yang dibuat, output dari rekonsiliasi adalah Berita Acara Rekonsiliasi. Ada dua jenis rekonsiliasi yang harus ditempuh Satker pengelola PNBP rekonsiliasi internal maupun rekonsiliasi eksternal.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh rekonsiliasi internal pada Kantor Kesehatan Pelabuhan selaku Instansi pengelola PNBP yang memiliki beberapa wilayah kerja dalam melaksanakan pemungutan PNBP, penyetoran PNBP dan pelaporan PNBP. Upaya rekonsiliasi dilakukan karena dalam melakukan pemungutan yang dilakukan oleh pengguna jasa menggunakan aplikasi SIMPONI sedangkan penerbitan dokumen kesehatan yang merupakan output dari jasa pelayanan yang diberikan oleh KKP dihasilkan melalui aplikasi SINKARKES. Oleh karena PNBP melibatkan beberapa subsistem yakni SIMPONI dan SINKARKES maka diperlukan rekonsiliasi internal pencocokan data setoran dari SIMPONI dengan ouput dokumen kesehatan dari SINKARKES. Laporan tersebut dibuat per wilker dan dikompilasi melalui laporan kantor induk KKP sebagai laporan penerimaan target penerimaan per periode. Gambaran lain dari rekonsiliasi internal ditentukan dari bisnis proses transaksi PNBP, pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut, dan lainnya Tujuan rekonsilasi adalah menghasilkan output laporan yang andal jika ada ketidakcocokan data dapat diketahui penyebabnya dan dapat segera diperbaiki sesuai prosedur yang berlaku. Tahap Rekonsiliasi Internal yang dilakukan antara Kantor KKP Induk dengan Kantor KKP Wilayah Kerja (Wilker). ini adalah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Selain itu, karena PNBP juga merupakan salah satu komponen dalam laporan keuangan maka diperlukan rekonsiliasi internal setiap bulan antara pengelola PNBP dan Pelaporan Keuangan, kegiatan yang dilakukan antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain rekonsiliasi internal , dalam laporan PNBP Instansi pengelola PNBP wajib melaksanakan rekonsiliasi eksternal yaitu dengan KPPN dan instansi lainnya sesuai kebutuhan. Tahap Rekonsiliasi Eksternal dengan KPPN adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Kegiatan rekonsiliasi ini nantinya akan menghasilkan laporan realisasi Penerimaan Target maupun Pagu PNBP yang akurat dan berkualitas. Selaku penanggung jawab PNBP memiliki kewajiban untuk menyusun dan menatausahakan Laporan PNBP pada setiap periode pelaporan. Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal. Laporan realisasi PNBP pada Kementerian Lembaga disusun secara berjenjang (bottom up), dari tingkat satker, unit eselon I, dan tingkat Kementerian/Lembaga. Materi dalam laporan realisasi sekurang-kurangnya memuat jenis, tarif, periode dan jumlah PNBP.
Selain itu, pentingnya laporan PNBP yang berkualitas melalui mekanisme rekonsiliasi adalah saat dilakukan pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun pemeriksaan PNBP oleh Auditor Independen. rekonsiliasi yang akurat terhadap laporan PNBP adalah kunci pada saat laporan PNBP tersebut diperiksa. Karena PNBP merupakan dokumen penerimaan negara setiap rupiah yang tertera harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena fokus pengawasan dan pemeriksaan PNBP diantaranya melihat kesesuaian nilai antara berapa jumlah PNBP yang diterima dengan dokumen yang diterbitkan ataupun layanan yang diberikan, selain itu penting kiranya apakah dalam pengelolaan PNBP tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku pada saat perencanaan, pemungutan, penyetoran, pertanggungjawaban hingga pelaporan. Sebagai catatan selain Undang Undang nomor 9 Tahun 2018 sudah menyatakan adanya pengawasan dan pemeriksaan laporan PNBP, ternyata Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dimana Presiden yang menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan masing-masing untuk:
ADVERTISEMENT
1. Memasukan rencana pengawasan atas:
2. Menyampaikan hasil pengawasan secara berkala kepada :
Jadi sobat healties untuk menghasilkan laporan PNBP yang andal dan berkualitas ayo tertib lakukan rekonsiliasi internal/eksternal laporan PNBP yang berkualitas terlebih dahulu.