Peran PIPK dalam Mewujudkan Laporan Keuangan yang Andal

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
21 November 2021 9:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pribadi
ADVERTISEMENT
Laporan Keuangan Kementerian Lembaga merupakan bentuk pertanggungjawaban Menteri selaku pengguna anggaran/pengguna barang dilakukan secara periode semesteran dan tahunan dilakukan secara berjenjang dengan mengikuti kaidah-kaidah standar laporan Keuangan Pemerintahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 beserta peraturan turunannya telah diupayakan semenjak reformasi birokrasi keuangan negara diberlakukan. Setelah Laporan Keuangan Kementereian Lembaga (LKKL) itu disusun kemudian dikompilasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat selanjutnya laporan keuangan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Audit BPK tersebut dilakukan tidak hanya pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dimana Kementerian Keuangan selaku Penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara keseluruhan namun juga dilakukan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga di masing-masing K/L selaku pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelolanya. Selanjutnya BPK akan memberikan opini atas LKPP maupun LKKL tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kementerian Kesehatan dimana tempat saya bekerja adalah salah satu Kementerian yang mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan atas Pencapaian Opini WTP BPK selama 8 kali. Dalam menjaga stabilitas Laporan Keuangan yang andal diperlukan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Tujuan dari pelaksanaan PIPK adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian internal yang memadai. Dengan dilaksanakannya penilaian PIPK diharapkan adanya dampak positif terhadap Laporan Keuangan seperti:
ADVERTISEMENT
Itulah sebagian statement arahan yang disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Kesehatan Bapak Drs. Bayu Teja Muliawan, SH, M.Pharm, MM, Aptdalam acara Pertemuan Penerapan dan Penilaian PIPK Tahun 2021 yang diselenggarakan secara langsung maupun virtual pada 9 sampai dengan 12 November 2021 di Hotel Aston Imperial Bekasi
Pertemuan tersebut diikuti oleh Satuan Kerja Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Materi yang disampaikan oleh bapak Syarif Hidayat dimana dijelaskan bahwa latar belakang PIPK adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Penanggungjawab Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran, termasuk Menteri Keuangan atas nama Pemerintah Pusat, membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disampaikan.(PMK 215/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat). Selain itu, Reviu atas Laporan Keuangan hanya memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun sesuai dengan SAP. Selanjutnya Pak Syarif menyatakan bahwa Lampiran PMK 10/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LK BUN dan Lampiran PMK 255/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LK K/L, dalam sub bab Tujuan Reviu dinyatakan bahwa “Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan opini sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern. Sehingga diperlukan adanya PIPK, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat didefinisikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan SAP. Tujuan inti dari PIPK adalah memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang disusun berdasarkan pengendalian intern yang memadai.
ADVERTISEMENT
Kemudian subjek yang menerapkan PIPK adalah Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. Dimana unit akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan sedangkan unit pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban berupa laporan keuangan. Kemudian Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK.
Sebagai langkah penerapan PIPK Kemenkes telah menerbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/685/2019 tentang Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Kemenkes Tahun 2019 dan SE Sekjen KU.04.02/II/15611/2021 tentang Penerapan dan Penilaian PIPK Kementerian Kesehatan Tahun 2021. Untuk tahun 2021 ini jumlah akun signifikan telah ditentukan oleh Rokeu BMN Kemenkes yaitu akun Kas Bendahara Pengeluaran, Persediaan, Piutang dan Utang. Selain itu, sedikit berbeda dari tahun sebelumnya dimana tabel Risk Control Matrix dibuat seragan untuk semua entitas. Gambaran penerapan PIPK pada Kemenkes mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 adalah efektif dengan pengecualian lalu pada tahun 2019 meningkat efektif terhadap kelemahan telah ditindaklanjuti dan pada tahun 2020 hasilnya adalah efektif. Pada puncak acara pertemuan dilakukan Desk laporan PIPK antara Biro Keuangan dan BMN selaku pembina dengan tim PIPK Kantor Pusat dan dituangkan dalam telaah laporan PIPK.
ADVERTISEMENT
Semoga saja pada tahun 2021 semua entitas akuntansi yang ada di Lingkungan Kementerian Kesehatan dapat melakukan penerapan dan penilaian PIPK secara tepat waktu mengingat batas akhir penyelesaian laporan PIPK adalah 30 November 2021. Sehingga melalui laporan PIPK Kemenkes yang efektik dapat mewujudkan Laporan keuangan kementerian lembaga yang andal.