Perencanaan Kas Satuan Kerja

Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perencanaan kas merupakan bagian penting dari manajemen pengelolaan kas yang perlu diperhatikan oleh Satuan Kerja Pusat/Daerah dalam mengelola keuangan negara. Tujuan perencanaan kas bagi Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dalam hal ini Kementerian Keuangan adalah memastikan ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban negara berupa belanja negara dan lainnya Selain itu, selaku Kuasa BUN dapat mengambil langkah yang efektif dan efisien dalam rangka mengoptimalkan kelebihan dan kekurangan kas. Kemudian tujuan perencanaan kas bagi Kementerian Lembaga adalah memperoleh dana sesuai waktu dan nilai pada rencana penarikan dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan. Dasar hukum dari perencanaan kas adalah Undang- Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas serta Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor 23/PB/2021 hal penyampaian rencana penarikan dana Tahun 2021 . Setiap Satker wajib menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN. Wujud perencanaan kas adalah dimana satker menyusun Rencana Penarikan Dana Harian dimana RPD memuat rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan, jenis belanja dan nominal penarikan serta Valuta uang. Jenis transaksi yang harus dibuat pada RPD harian meliputi :
Belanja berupa belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja sosial, belanja lainnya;
Transito berupa Uang Persediaan (UP) /Tambahan Uang Persediaan (TUP), maupun SPM/PFK;
Transfer berupa dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, transfer lainnya, dana desa;
Pembiayaan berupa pokok Surat Berharga Negara (SBN), Pokok Pinjaman, dan lainnya;
Pengembalian berupa surat perintah membayar untuk kelebihan pembayaran (SPM KP), SPM untuk pengembalian penerimaan SPM-PP dan lainnya.
Implementasi kebijakan RPD pada tahun 2021 dilakukan sesuai Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor 23/PB/2021 hal penyampaian rencana penarikan dana Tahun 2021dimana mengatur ketentuan:
Satuan kerja menyusun RPD Bulanan sesuai dengan halaman III DIPA;
Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan dana sesuai sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran;
Berdasarkan RPD tersebut satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN;
Satker dapat melakukan perubahan update. Perubahan RPD sebelum pencairan;
Apabila ada kebutuhan penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN.
Berdasarkan besaran nilai transaksi dan jatuh tempo penyampaian RPD maka satker dengan SPM senilai lebih besar dari 1 Triliun diajukan RPDnya selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum pengajuan SPM. Kemudian untuk nilai SPM antara lebih dari 500 Milyar sampai dengan 1 Triliun RPDnya diajukan ke KPPN selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM. Selanjutnya SPM senilai 5 Milyar sampai dengan kurang dari 500 Milyar, pengajuan RPDnya disampaikan 3 hari kerja sebelum pengajuan SPMnya.
Selain itu. RPD satker yang telah diajukan ke KPPN dapat dimuktahirkan dengan ketentuan bahwa dari segi jumlah nilai SPM dapat bertambah maupun berkurang, jenis belanjanya dapat berubah, segi waktu dapat dimundurkan maupun dimajukan, dan yang terakhir dari segi valasnya dapat berupa IDR/USD/EUR/JPY. Update RPD tersebut dapat diajukan 1 hari kerja sebelum pencairan. Selai itu, bentuk pemutakhiran lainnya yang dimungkinkan adalah satker dapat mengajukan surat permohonan dispensasi kepada KPPN yang menyatakan bahwa SPM akan digunakan untuk membiayai kegiatan penting dan mendesak lainnyadengan penjelasan pendukung yang menjelaskan bahwa kegiatan penting dan mendesak. Selanjutnya Kepala KPPN akan memberikan keputusan menyetujui atau tidak menyetujui permohonan dispensasi dari satker denagn terlebih dahulu melakukan penilaian selektif, edukatif dan dengan mempertimbangkan kondisi kas negara.
Selanjutnya KPPN pun dapat melakukan pergeseran RPD harian Satker pada aplikasi konversi maksimal H+4 hari kerja dari tanggal harian RPD awal apabila terjadi hal-hal berikut:
Antrian Satker yang menyebabkan SPM yang diterima KPPN lebih dari waktu yang ditentukan dan mengakibatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal keesokkan harinya;
Kegagalan sistem pada aplikasi elektronik yang disediakan oleh kantor Pusat DJPB yang mengakibatkan SPM tidak dapat diproses lebih lanjut oleh KPPN;
Terjadi pemadaman listrik yang mengakibatkan SPM tidak dapat diproses lebih lanjut oleh KPPN;
Pengajuan kembali atas SPM yang pernah dikembalikan oleh KPPN;
Konfirmasi dari satker atas pengajuan SPM melewati tanggal RPD harian;
Hal Lainnya yang menurut KPPN yang mengakibatkan SP2D baru bisa diterbitkan pada tanggal berikutnya.
Seluruh transaksi RPD satker dilakukan dengan melibatkan aplikasi DIPA, SAS dan selanjut upload data ke aplikasi SPRINT di Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Melalui RPD harian diharapkan terjadi keseimbangan antara dana yang dibutuhkan dengan ketersediaan anggaran pemerintah sehingga pengelolaan keuangan negara akan semakin efektif dan efisien dalam membiayai pembangunan termasuk investasi pemerintah dapat diupayakan seoptimal mungkin. Mari budayakan tertib dan cermat dalam perencanaan kas masing-masing satker. Terima kasih.
