Poin-Poin Keuangan Negara

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
23 Desember 2021 8:12 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Freepik
ADVERTISEMENT
Reformasi birokrasi di Bidang Keuangan Negara kita terjadi pada era tahun 2000-an, hal ini ditandai dengan lahirnya tiga Undang-Undang Keuangan Negara yaitu:
ADVERTISEMENT
1.Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.Undang-undang Nomor 15 Tahuun 2004 tentang tentang Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya, jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara makna Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Apa saja poin-poin konsep keuangan negara . Saya mencoba merangkumnya dari berbagai sumber dan disajikan dalam poin-poin berikut:
1.Definisi Keuangan Negara
a)Objek berarti semua hak dan kewajiban termasuk kegiatan dan kebijakan fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan; b)Subjek berarti Pemerintah Pusat, PEMDA, Perusahaan Negara/Daerah dan Badan Lain yang ada kaitannya dengan Keuangan negara; c)Proses berarti mulai dari kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban; d)Tujuan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai tujuan negara.
ADVERTISEMENT
2.Ruang Lingkup Keuangan Negara
Kemudian ruang lingkup keuangan negara secara sederhana dikelompokkan penerimaan, pengeluaran serta pembiayaan. Penjelasan lingkup keuangan negara adalah sebagai berikut:
a)Penerimaan negara dapat berupa penerimaan negara yang berupa seluruh aliran kas masuk ke Kas negara. Kemudian Pendapatan negara merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; b)Pengeluaran dapat berupa pengeluaran negara yaitu uang yang keluar dari kas negara dan belanja negara merupakan kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih, contoh belanja pegawai, belanja bunga; c)Pembiayaan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, contoh utang negara, penyertaan modal di BUMN maupun BUMD.
ADVERTISEMENT
3.Bidang Keuangan Negara
Selanjutnya yang perlu kita pahami dengan bidang keuangan negara yang terbagi menjadi tiga yaitu: a)Bidang keuangan moneter merupakan pengelolaan keuangan yang dikelola oleh Bank sentral, seperti kebijakan mencetak dan mengedarkan uang, mengatur suku bunga perbankan dan lainnya; b)Bidang pengelolaan Fiskal merupakan penerimaan dan pengeluaran yang dikelola Pemerintah Pusat maupun Daerah; c)Bidang Pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pengelolaan aset-aset negara yang disertakan pada BUMN/BUMD.
4.Asas keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara professional terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam asas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas–asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara. Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
5.Ruang Lingkup Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara
Ruang Lingkup Kekuasaan dalam Pengelolaan keuangan Negara adalah Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaannya dikuasakan pada:
a)Menteri Keuangan selaku pengelola Fiskal dan wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan
b)Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, termasuk salah satunya Kementerian keuangan
c)Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala Pemda untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili Pemda dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kewenangan ini tidak termasuk di bidang moneter yang antara lain mencetak mengedarkan uang dimana hal tersebut diatur dalam Undang-Undang dan dilakukan oleh Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia.
6.Hubungan Subyek Pengelola Keuangan
Subjek pengelola keuangan negara dibagi menjadi dua yaitu Pemerintahan dan Lembaga pengelolaan kekayaan Negara yang Dipisahkan dimana untuk Pemerintahan yang menjadi subyek pengelola keuangan negara yaitu Pemerintahan Pusat termasuk BLU, Pemerintahan Provinsi termasuk BLU, Pemerintahan Kabupaten/Kota termasuk BLU. Sedangkan Subyek pada lembaga pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan terdiri dari BUMN/BUMD Keuangan, Lembaga Moneter Keuangan termasuk bank Sentral dan Lembaga Moneter Non keuangan. Selain itu, subyek pada pengelolaan kekayaan negara ini adalah BUMN/D Non Keuangan.
ADVERTISEMENT
7.Paradigma Pengelolaan Keuangan Negara
Bahwa pengelolaan keuangan negara yang saat ini berkembang yaitu berfokus pada hasil bukan input, dan anggaran berfokus pada rencana dan lebih fleksibel penerapannya di lapangan sesuai kebutuhan, menerapkan kebijakan yang berkesinambungan dan berdampak positif secara global/internasional serta pengelolaan keuangan menganut asas fleksibel namun secara kinerja tetap menjaga akuntabilitasnya. Intinya secara paradigma yang dibangun dalam pengelolaan keuangan negara saat ini pertama perubahan mendasar dari finalcial administration yang berfokus pada sisi administrasi sekarang menjadi financial management atau fokus pada perbaikan manajemen keuangannya. Kemudian semangat yang melandasi keuangan negara dikenal istilah “Let the managers manage”, keputusan tidak ditentukan secara top down namun dikombinasikan bottom up sehinggga terdapat mekanisme check and balance sebagai pengendalian dalam menjaga keseimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
ADVERTISEMENT
Demikian sekilas info terkait poin-poin konsep keuangan negara yang terdapat dalam Undang-Undang pokok keuangan negara.
Semoga dapat bermanfaat buat sobat Insan pengelola keuangan dan terima kasih.