Konten dari Pengguna

Relaksasi PNBP di Masa Pandemi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

dokumentasi: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
dokumentasi: Freepik

PNBP merupakan bagian dari APBN yang memiliki dua fungsi yaitu fungsi penganggaran dan fungsi pengaturan. Sebagai fungsi penganggaran PNBP diartikan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara dimana setidaknya dua puluh persen penerimaan negara bersumber dari PNBP. Sebagai fungsi pengaturan ataupun instrumen kebijakan banyak sekali tarif PNBP yang sifatnya berdampak terkait pengaturan masyarakat pada umumnya contohnya ketika tarif PNBP SIM mengatur tidak semua masyarakat dapat mengendarai ada pengujian dan lainnya. Dalam konsep keuangan negara PNBP itu harus dapat Cost recovery berarti pemulihan atas biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai kegiatan pelayanan sehingga mutu pelayanan akan lebih baik karena yang menikmati masyarakat, dari sisi publik PNBP merupakan pembayaran kepada negara atas pelayanan yang diperoleh selain PNBP SDA.

Dimensi PNBP menjadi instrumen kebijakan fiskal untuk menjamin rasa keadilan, kepastian hukun, convinience, dan memenuhi asas efisiensi. terutama di saat - saat pandemi covid-19 dimana penerimaan tumbuh negatif ini disebabkan komoditas turun dan aktivitas/mobilitas turun termasuk akibat pemberian relaksasi PNBP.

Pemerintah telah membuka bagi Badan Usaha maupun perorangan yang terdampak pandemi covid-19 melalui kebijakan relaksasi dan keringanan terhadap kewajiban pembayaran PNBP. Tiga bentuk relaksasi PNBP pada masa pandemi ini yaitu Tarif sampai dengan Nol Rupiah, Keringanan dan Pengaturan Jatuh tempo. Ada peran penting K/L selaku Instansi Pengelola PNBP dalam mengelola PNBP di masa Pandemi ini, yaitu:

  1. Pengelolaan PNBP tarif sampai dengan nol Rupiah . Dimana kebijakan ini dibuka peluang seluas-luasnya untuk penyelenggaraan sosial, keagamaan, kenegaraan dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar, selain itu untuk tarif nol Rupiah ditujukan bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. Contoh surat catatan kepolisian bagi masyarakat tidak mampu dapat mendapatkan PNBP nol Rupiah dengan menyampaikan surat keterangan tidak mampu sehingga tarif semula Rp. 50.000,- menjadi nol Rupiah. Contoh lain pembebasan tarif denda kehilangan paspor sebesar Rp. 1.000.000,- untuk wajib bayar yang tertimpa banjir.

  2. Keringanan PNBP. Dalam hal tertentu wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP. Ini merupakan hal baru dalam Undang-Undang PNBP Nomor 9 Tahun 2018 dimana ada empat bentuk keringanan yaitu: penundaan, pengangsuran, pengurangan dan/atau pembebasan PNBP kempat-empatnya bisa berdiri sendiri maupun sekaligus khusus UMKM dapat mengurus dua sekaligus selain penundaan bisa mengurus pengangsuran sekaligus. Bentuk-bentuk keringanan PNBP ini dapat diajukan atas kondisi tertentu seperti: a) kondisi di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar yaitu dapat disebabkan karena bencana dan keadaan lain berdasarkan pertimbangan IP PNBP; b) kesulitan likuiditas dengan dibuktikan pengujian atas laporan keuangan atau pembukuan wajib bayar atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan paling sedikit untuk satu tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya, dan/atau; c) karena kebijakan pemerintah berupa kebijakan Pemerintah yang berakibat kerugian bagi wajib bayar atau kebijakan pemerintah yang mewajibkan wajib bayar mendukung program nasional dan mengakibatkan wajib bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum, dan/atau kebijakan keringanan PNBP kepada wajib bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal , aspek keadilan sosial dan budayadan lingkungan. Contoh kebijakan Pemerintah terkait Program PEN untuk mendorong ekspor maka dikenakan tarif nol Rupiah untuk surat keterangan asal pada Kemendag. Terkait Penundaan pembayaran PNBP maksimal enam bulan dan tidak melewati tahun anggaran jika lebih dari enam bulam harus ijin dari Menteri Keuangan sama halnya dengan pengangsuran. Pengurangan dapat berupa PNBP nilai pokoknya, dendanya atau sebagian nilai PNBP, sedangkan Pembebasan PNBP itu pembebasan dari nilai pokok PNBP dan dendanya ataupun dihapuskan kedua-duanya. Sedikit berbeda dengan UU Perbendaharaan pembebasan PNBP maupun pengurangan PNBP sudah menjadi kewenangan Menteri Keuangan sehingga jika pembebasan dan pengurangan PNBP yang terdapat K/L dalam penetapannya harus persetujuan Menkeu baik melalui reviu APIP ataupun hasil pemeriksaan BPKP ini sedikit berbeda dalam UU Perbendaharaan sampai batas tertentu harus ijin Presiden dan ijin DPR.

  3. Pengaturan Jatuh Tempo. Instansi Pengelola PNBP mengatur waktu jatuh tempo baru yang lebih meringankan bagi wajib bayar terdampak Covid-19. Mirip penundaan namun pada penundaan harus ada permintaan dari wajib bayar pada IP PNBP. Sedangkan poin 3 ini IP PNBP dapat menetapkan pengaturan jatuh tempo baik diminta ataupun tidak oleh wajib bayar.

Contoh relaksasi PNBP: 1)Kepolisian, Dispensasi Perpanjangan SIM/STNK; 2) Kemenlu, pembebasan surat keterangan jalan; 3) Keminfo, penundaan pembayaran kontribusi layanan pos universal, 4) Kemendikbud; layanan UKT, 5) kemenkumham; yaitu pembebasan biaya perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fiducia; 6) Kemendag, tarif nol jasad penerbitan SKA. Relaksasi PNBP akibat kejadian kedaruratan masyarakat seperti pandemi ini juga berlaku di Kementerian Kesehatan bahkan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Tarif yang Berlaku di Kementerian Kesehatan. Dalam PErmenkes tersebut menjabarkan tarif nol Rupiah PNBP diberlakukan pada kondisi tertentu dan jasa pelayanan yang dapat diberikan. Salah satu contoh pemberian tarif Nol Rupiah adalah jasa pelayanan Certificate of Free Praqtique (COP) dalam negeri untuk Kapal dibawah GT 7 dan Kapal tamu negara.

Kita tentunya menyambut baik langkah kebijakan relaksasi PNBP ini oleh Pemerintah, seraya berharap agar pandemi covid-19 dapat segera berakhir dimana semua aktivas perekomian berjalan normal kembali dan mendorong peningkatan penerimaan negara. Sehingga dengan meningkatnya PNBP dapat menopang dan menyangga pembangunan maupun perekonomian, pada akhirnya masa depan pembangunan Indonesia tidak bergantung dari sektor Pajak semata namun juga dari PNBP.