Upaya Penyusunan LK Triwulan III Tahun 2021 Ditjen P2P di Tengah Pandemi

Ruly Wahyuni
Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
Konten dari Pengguna
23 Oktober 2021 21:33 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi: Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi: Pribadi
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 belumlah usai namun periode penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III sudahlah tiba. Sehubungan hal itu pada 12 - 15 Oktober 2021 lalu Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) yang merupakan Unit Eselon 1 di bawah Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Pertemuan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III TA 2021 Komprehensif di Hotel Horison Ultima Bekasi secara Hybrid yakni daring dan luring. Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban Menteri selaku pengguna anggaran/barang wajib menyusun laporan keuangan tersebut secara berjenjang dan seseuai periode yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan yang cukup ketat dimana peserta yang hadir harus menjaga jarak dan dibatasi jumlahnya dalam ruangan kemudian dilaksanakan tes antigen sebelum memasuki ruangan. Kemudian Plt Direktur Jenderal P2P Bapak Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan arahan dimana poin yang Beliau sampaikan adalah agar seluruh satuan kerja:
Kemudian beberapa narasumber yang hadir Biro Keuangan dan BMN Kemenkes, Inspektorat III Kemenkes dan Direktorat Analisa dan pelaporan Keuangan, Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu serta Biro Keuangan dan BMN, Kemenkes.
ADVERTISEMENT
Materi terkait Kebijakan Penyusunan LK TW III yang disampaikan Narasumber Biro Keuangan dan BMN Kemenkes diantaranya:
Selanjutnya Bapak Syarif Hidayat selaku Koordinator Kelompok Analisa dan Pelaporan keuangan Biro Keuangan dan BMN Kemenkes juga menambahkan agar dalam Laporan Keuangan Triwulan III tahun 2021 ini menampilkan penyajian perbandingan komponen Laporan Keuangan Triwulan III, kemudian Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun dengan mengungkapkan hal-hal yang diharuskan atau dianjurkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Buletin Teknis SAP. serta Penyusunan CaLK dapat mengikuti ilustrasi pada PMK nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Selanjutnya dalam rangka pengungkapan dan penyajian atas dampak dan penanganan Pandemi COVID-19 dapat mengikuti Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 29. Selain itu, Beliau juga mengingatkan agar para peserta patuh terhadap jadwal batas waktu penyampaian LK.
ADVERTISEMENT
Setelah itu acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Inspektorat Jenderal Kemenkes yang menyampaikan mekanisme Reviu Laporan Keuangan yang dilaksanakan pada Laporan Keuangan Triwulan III tahun 2021 Ditjen P2P dimana pada kesempatan itu ditentukan sampling sebanyak 20 Satuan Kerja yang akan direviu.
Nara sumber dari kementerian Keuangan pada kesempatan itu juga menyajikan materi terkait mekanisme dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Triwulan III tahun 2021. Menurut Beliau bahwa dasar hukum penyusunan LK kali ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK nomor 177/PMK.05/ 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian LKKL dan Surat Ditjen Perbendaharaan nomor S-234/PB/2021 tanggal 30 September 2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Triwulan III Tahun 2021. Kemudian Satker agar menggunakan SAIBA, SIMAK-BMN dan Persediaan dengan versi terupdate. Selanjutnya Satker Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) melakukan rekonsiliasi eksternal periode bulan September 2021 sehingga angkanya tersaji pada aplikasi e-Rekon&LK dan sebagai dasar penyusunan LK tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA, serta LKKL Triwulan III Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut disampaikan pula bahwa agar Satker mencermati 5 Komponen Laporan Keuangan pada LKKL TW III 2021 yakni:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Pak Krisna selaku Kasie Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendaharan Umum Negara I Kemenkeu, juga menambahkan bahwa Satker juga harus mencermati cara penyajian akun-akun dalam laporan keuangan diantaranya Kas di Bendahara Pengeluaran angka yang disajikan per 30 September 2021 sesuai dengan nilai pada aplikasi e-Rekon & LK. Selain itu Beliau juga mengingat Laporan BMN disusun setiap semester dan tahunan maka data penyusutan dan amortisasi atas BMN yang akan dicantumkan dalam LKKL Triwulan III Tahun 2021 dapat menggunakan data dari Laporan BMN Semester 1 Tahun 2021. Serta Beliau juga menekankan terkait Pelaporan Penangan Covid- Pemulihan Ekonomi Nasional atau disingkat PC PEN TA 2021 yaitu agar satker melakukan Identifikasi dan pemetaan alokasi DIPA per masing-masing Satker baik Program PEN dan Penanganan Covid-19, K/L pelaksana PEN ini telah melakukan tagging atau penandaan atas realisasi Program PC PEN, baik dengan akun khusus maupun akun reguler, melakukan identifikasi ketepatan penggunaan akun khusus dan akun regular, dan jika terdapat ketidaktepatan akun agar segera dilakukan revisi/ralat dokumen sumber. kemudian Satker memastikan kembali pada LK Semester I Tahun 2021 lalu telah menyajikan secara wajar realisasi anggaran termasuk hibah langsung, hasil operasi, perubahan ekuitas, dan posisi keuangan disertai pengungkapan yang memadai dalam CaLK.
ADVERTISEMENT
Seusai acara penyajian materi dilaksanakan desk LK Satker dengan Tim Desk LK Eselon 1 dan bagi Satker sampel reviu dilanjutkan dengan melaksanakan reviu LK dengan Tim APIP.
Alhamdulillah sampai acara berakhir seluruh peserta selesai melaksanakan desk tepat waktu dan sehat-sehat semuanya.
Ayo sobat LK P2P tetap semangat menghasilkan LK berkualitas walaupun di tengah pandemi. Kalian sungguh squad yang luar biasa...