Yuk, Ketahui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satker

Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ruly Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaksanaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga harus dilaksanakan secara berkualitas serta memenuhi indikator kinerja yang telah ditargetkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga. Dalam mengukur kualitas pelaksanaan anggaran maka Kementerian Keuangan menetapkan Indikator Kinerja Pelaksanaan anggaran atau dikenal dengan IKPA. Singkatnya, IKPA merupakan indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian perencanaan anggaran, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan satker terhadap regulasi.. Merujuk pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor 4/PB/2021 tentang petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga terdapat perubahan bobot penilaian dalam mengukur kepatuhan satker terhadap regulasi. Selanjutnya terkait aspek pengukuran dan indikator kinerja dalam IKPA terbagi ke dalam empat aspek yaitu:
Kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang dIrencanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Terdapat tiga indikator dalam aspek ini yaitu revisi DIPA, Deviasi halaman III DIPA dan pagu minus.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran. Aspek IKPA yang kedua ini merupakan penilaian terhadap kepatuhan Satker terhadap peraturan Perundang-Undangan di bidang pelaksanaan anggaran indikatornya terdiri dari data kontrak, pengelolaan UP dan TUP, Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ) dan dispensasi SPM.
Efektivitas pelaksanaan anggaran. Aspek ketiga ini merupakan penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran. Aspek ketiga ini meliputi penyerapan anggaran, penyelesaian tagihan, capaian output dan retur SP2D.
Efisiensi pelaksanaan anggaran. Aspek yang terakhir ini merupakan penilaian terhadap ketepatan satker dalam melakukan pembayaran atas beban DIPA yang meliputi kesalahan SPM dan perencanaan ka
Kemudian dari empat aspek IKPA tersebut dituangkan ke dalam tiga belas indikator kinerja dapat terlihat dalam aplikasi Online Monitoring System perbendaharaan Anggaran negara (OMSPAN) serta ketentuan bobot penilaian masing-masing tiga belas indikator dijelaskan sebagai berikut:
Penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran tahun 2021 masih sama bobotnya dengan tahun 2020 yaitu 15%, dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan.
Data kontrak. Terjadi perubahan bobot pada data kontrak pada tahun 2020 sebesar 15% berubah menjadi 10% untuk tahun 2021. Indikator ini dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian data kontrak (nilai diatas 50 juta untuk tahun tunggal, data kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada tahun pertama masa kontrak) terhadap seluruh data kontrak yang didaftarkan ke KPPN.
Penyelesaian tagihan. Perubahan bobot pada penyelesaian tagihan juga mengalami perubahan menjadi 10%, turun 2% dari tahun 2020. Indikator ini dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanismen SPM-LS kontraktual terhadap seluruh SPM-LS kontraktual yang didaftarkan ke KPPN.
Capaian output. Bobot untuk indikator capaian output tahun sebelumnya 10% meningkat menjadi 17%. Indikator ini dihitung berdasarkan rasio antara nilai rincian kinerja Rincian Output (RO) terhadap jumlah RO yang dikelola satker.
Pengelolaan UP dan TUP. Bobot untuk indikator kelima tetap yaitu 8% dan dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu pertanggungjawaban UP tunai dan TUP tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban UP dan TUP tunai.
Revisi DIPA. Bobot untuk indikator revisi DIPA tetap 5% dan dihitung berdasarkan frekuensi Revisi DIPA dalam hal kewenangan Pagu tetap yang dilakukan oleh satker dalam satu triwulan.
Deviasi Halaman III DIPA. Bobot untuk indikator Deviasi Halaman III DIPA tetap 5% dan dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana (RPD) bulanan.
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ). Bobot untuk LPJ tetap 5%dan dihitung berdasarkan penyampaian LPJ bendahara pengeluaran yang dilakukan secara tepat waktu terhadap seluruh kewajiban penyampaian LPJ
Perencanaan Kas (Renkas). Bobot untuk indikator Renkas tetap 5% dihitung berdasarkan ratio Renkas/RPD harian yang disampaikan secara tepat waktu terhadap kewajiban Renkas/RPD harian yang diajukan ke KPPN
Kesalahan SPM. Bobot untuk indikator SPM tetap 5% dihitung berdasarkan rasio pengembalian/kesalahan SPM oleh KPPN terhadap seluruh SPM yang diajukan oleh satker ke KPPN
Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bobot untuk indikator Retur SP2D tetap 5% dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang mengalami retur terhadap jumlah SP2D yang telah diterbitkan
Pagu Minus. Bobot untuk indikator Pagu Minus tetap 5% dihitung berrdasarkan rasio total nilai pagu minus terhadap pagu DIPA. Pagu minus merupakan realisasi anggaran yang melebihi Pagu DIPA pada level akun
Dispensasi. Bobot untuk indikator Dispensasi tetap 5% dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir tahun anggara
Khusus untuk tahun 2021 pada indikator capaian output dan deviasi halaman III DIPA mulai dihitung pada periode triwulan II dan seterusnya. Selanjutnya cara mengecek IKPA sudah dilakukan secara online adalah dengan login ke aplikasi OMSPAN menggunakan user dan password yang dimiliki oleh masing-masing satker. Setelah masuk ke dalam aplikasi Omspan klik menu paling kiri lalu pilih kotak MONEVPA, pada menu tersebut kita pilih indikator pelaksanaan kinerja dan klik indikator pelaksanaan anggaran satker lalu kita dapat memilih bulan yang diinginkan untuk melihat nilai IKPA satker, lalu pilih kirim kemudian akan muncul 13 indikator penilaian dari satker termasuk nilai bobot, aspek dan nilai akhir. Jika terdapat nilai yang rendah pada salah satu indikator maka harus diperbaiki satker sehingga ada perbaikan nilai IKPA pada bulan berikutnya. Selain itu, kita juga dapat melihat nilai IKPA rata-rata nasional pada menu perbandingan nilai IKPA nasional lalu pilih non KPH kita klik maka angka rata-rata satker dan angka nasional akan muncul per bulan. Selanjutnya, manfaat dengan kita menghitung IKPA adalah kita akan mengetahui manfaat atau dampak dari belanja negara terhadap pelayanan publik maupun pembangunan nasional. Sehingga manfaat tersebut dapat dirasakan masyarakat dengan secepat mungkin atau selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran.
Demikian sekilas insight tentang IKPA, semoga bermanfaat bagi insan pengelola keuangan dan tergugah untuk mengenal lebih dalam lagi terkait IKPA satker masing-masing.
Terima kasih.
