Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Ruang Aman yang Tak Kunjung Terwujudkan
17 Juni 2022 13:58 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Wahyuning Mei Savira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada hakikatnya, setiap insan manusia, terlepas dari latar belakang agama, ras, nasionalitas, hingga gender, mempunyai hak asasi yang sama dan setara. Salah satu hak sentral yang harus dimiliki oleh keseluruhan manusia tanpa terkecuali adalah hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan serta perlakuan tidak layak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut selaras dengan apa yang tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta beberapa regulasi hukum di Indonesia seperti Pasal 28 G, 28 G (2), 28 I (2), 28 H (2) UUD 1945 9 Namun, meskipun telah memiliki dasar hukum yang komprehen, masih terdapat banyak kalangan terpinggirkan yang belum mampu memperoleh hak-hak tersebut secara menyeluruh, dan salah satu diantaranya adalah perempuan.
Masih Tingginya Angka Kekerasan Terhadap Perempuan
Bentuk persekusi hak atas ruang aman bagi perempuan dapat meliputi banyak hal, termasuk di dalamnya adalah tindakan kekerasan. Seperti yang termuat dalam gambar di atas, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan selama 10 tahun terakhir cukup fluktuatif, tetapi mayoritas menunjukkan adanya tren peningkatan. Terjadi lonjakan kasus yang cukup tajam pada tahun 2021 dengan jumlah kasus mencapai 338.496, meningkat sebesar 50% dari catatan kasus pada tahun 2020 yang berjumlah 226.062.
ADVERTISEMENT
Meskipun data kekerasan sempat berkurang pada tahun 2014, 2016, dan 2020, hal tersebut tidak dapat merepresentasikan bahwa kasus kekerasan yang menimpa perempuan dalam kehidupan nyata juga menurun. Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C. Salampessy yang dikutip dari VOA (2022), belum meratanya aksesibilitas terhadap kanal komunikasi, terbatasnya lembaga dan informasi pengaduan, utamanya pada saat masa pandemi COVID-19 menjadi alasan mengapa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan seolah-olah menurun.
Kekerasan Terhadap Perempuan Dapat Terjadi Di Mana Saja
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan tahun 2021, tindak kekerasan yang menimpa perempuan dapat berlangsung di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Pada tahun 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat bahkan mencapai 79% dari total kasus yang ada. Fakta tersebut menunjukkan bahwa keluarga dan orang-orang terdekat, yang seharusnya berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi perempuan, justru menjadi aktor dominan yang turut melenyapkan ruang aman bagi perempuan.
ADVERTISEMENT
Pada saat tengah menjalani aktivitas di ranah komunitas maupun publik, perempuan juga kerap kali menerima perlakuan-perlakuan yang tidak semestinya. Kasus kekerasan seksual masih masif terjadi di tempat kerja, fasilitas umum, hingga institusi pendidikan, baik sekolah, kampus, maupun pesantren. Tak hanya menghantui kehidupan perempuan dalam kehidupan nyata, tindakan kekerasan berbasis gender kini juga semakin terlihat eksistensinya dan menjadi bayang-bayang baru bagi perempuan di dunia maya.
Menilik Akar Permasalahan
Budaya patriarki yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat menjadi salah satu penyebab langgengnya fenomena kekerasan terhadap perempuan (Farid 2019, p.179). Pandangan bahwa laki-laki merupakan sosok yang paling superior, menyebabkan posisi perempuan semakin termarginalisasi. Kentalnya dominasi laki-laki membuat tindakan-tindakan bengis yang ditujukan terhadap perempuan kerap kali dianggap sebagai perihal yang lumrah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikarenakan perempuan tak lebih hanya dinilai sebagai suatu objek pelampiasan atas emosi dan hasrat seksualitas laki-laki. Faktor lain yang turut melanggengkan eksistensi kasus kekerasan terhadap perempuan adalah belum tersedianya payung hukum yang jelas dan berperspektif korban. Tidak adanya suatu ikatan hukum yang sanggup menjerat pelaku secara tegas menyebabkan pelaku dapat semakin leluasa untuk merepetisi tindak kekerasan.
Berantas Kekerasan, Hidupkan Ruang Aman Bagi Perempuan
Fenomena kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu ironi yang harus segera diakhiri. Seluruh elemen, mulai dari masyarakat, lembaga swadaya, organisasi hingga pemerintah sejatinya memiliki andil untuk membangun, menghidupkan, dan mempertahankan ruang-ruang aman bagi perempuan. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, pemerintah wajib menggunakan kewenangannya untuk merumuskan dan menetapkan regulasi yang dapat secara tegas mengatur segala hal yang berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan (Anindya et., al 2020 p. 139).
ADVERTISEMENT
Selain pemerintah, organisasi dan lembaga swadaya juga dapat mengambil peran dengan senantiasa memasifkan program-program advokasi dan edukasi yang ditujukan untuk membuka wawasan masyarakat akan pentingnya permasalahan kekerasan terhadap perempuan. Dibutuhkan pula adanya kesadaran dan keinginan masyarakat untuk merombak kultur yang selama ini menjebak perempuan. Masyarakat harus mulai bergerak bersama dalam menciptakan ruang aman yang setara dan inklusif bagi semua kalangan, baik laki-laki maupun perempuan.
Referensi:
Anindya, A., Syafira, Y. I., & Oentari, Z. D. (2020). Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(3), 137-139.
Farid, M. R. A. A. (2019). Kekerasan terhadap Perempuan dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women's Crisis Center. SAWWA: Jurnal Studi Gender, 14(2), 175-190.
ADVERTISEMENT
Komnas Perempuan. (2021). ‘’CATAHU 2021: Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19’’ .[daring] tersedia di https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2021-perempua dalam himpitan-pandemi-lonjakan-kekerasan-seksual-kekerasan-siber-perkawinan-anak dan-keterbatasan-penanganan-di-tengah-covid-19 [diakses pada 14 Juni 2022]
VOA (2022). ‘’Kekerasan Terhadap Perempuan pada 2021 Merupakan Tertinggi Dalam 10 Tahun Terakhir’’. [daring] tersedia di https://www.voaindonesia.com/a/kekerasan-terhadap-perempuan-pada-2021-merupakan-tertinggi-dalam-10-tahun-terakhir-/6473578.html [diakses pada 14 Juni 2022]