Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Angkutan daring Di kota Cirebon harus Ikuti Permenhub 108
11 April 2018 7:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Tape Recording tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah berjalan masa sosialisasi, kini angkutan daring di Kota Cirebon di minta menaati Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut jelas bahwa angkutan daring tidak lagi di kelola secara perorangan melainkan harus berbadan hukum. Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota langsung memberi himbauan agar menaati aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Rezkhy Satya menerangkan, bagi angkutan daring yang sudah beroperasi selama satu tahun, segera bergabung dengan perusahaan atau koperasi yang sudah terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat atau Kota Cirebon. Angkutan daring akan mendapatkan nomor registrasi kemudian nanti namanya di ganti kepemilikan menjado nama perusahaan. Otomatis nomor kendaraan akan berganti menjadi E 1001 GO namun tetap berwarna hitam.
" Kami menghimbau kepada angkutan daring roda empat segera bergabung dengan PT atau koperasi yang resmi terdaftar. Setelah bergabung maka angkutan akan berganti nama dan berganti plat nomornya. Di Kota Cirebon di awali daro E 1001 GO sampai dengan seterusnya, sesuai kuota yang telah di tetapkan, " ungkap Rezkhy, Rabu (11/4/2018).
ADVERTISEMENT
Bagi kendaraan yang masih belum lunas maka leasing wajib memberikan kemudahan agar kendaraan bisa bergabung. Pihak perusahaan pun bakal memberikan kemudahan terkait cicilan dan yang lainnya.
" Yang merasa kendaraannya masih cicilan, silakan berkomunikasi dengan kami, atau dengan Dishub setempat. Kami bakal berikan kemudahan dan membantu secara maksimal," tambahnya.
Di kota Cirebon sudah ada angkutan daring yang bergabung, mereka wajib mengikuti aturan di antaranya cek fisik, uji kir dan mendapatkan stiker khusus angkutan daring. Upaya ini harus di tularkan ke semua angkutan daring yang ingin bergabung ke perusahaan atau koperasi. Terkait sangsi, Kasatlantas menjelaskan bukan wewenangnya, sangsi kewenangan Dishub.
Sementara itu Kadishub Kota Cirebon Atang Hasan mengatakan, di Kota Cirebon baru dua yang resmi berbadan hukum yaitu PT Ifa dan koperasi Garuda. Total ada 90 kendaraan yang sudah bergabung. Terkait uji KIR menurut atang, wajib di lakukan oleh seluruh angkutan daring, Karena tertuang dalam Permenhub.
ADVERTISEMENT
Pt ipa 60 koperasi garuda 30, nanti di cek, kota akan di uji kir, ada tanda khusus, persyaratan harus ada uji kir