Konten dari Pengguna

Musim Kemarau Demokrasi

1 Oktober 2019 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wan Muhammad Ilham tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai satu kesatuan mekanisme yang berjalan pasca runtuhya orde baru, demokrasi telah tumbuh melalui berbagai instrumen kebijakan publik yang lahir dari rahim lembaga negara yang terbagi dalam 3 bagian. Hal tersebut tentu merupakan angin segar bagi iklim sosial politik di indonesia, perpindahan sistem Quasi Democracies menuju demokrasi yang menepatkan rakyat sebagai magnet adalah langkah besar bagi indonesia pada masa reformasi. Melalui penyelenggaraan pemilihan umum, negara berupaya menghadirkan kembali interaksi politik yang positif dan produktif dalam upaya menciptakan sistem pemerintahan yang berdaulat atas prinsip prinsip demokrasi sebagaimana telah dicantumkan sebelumnya di dalam pokok pikiran ketiga UUD 1945 sebagai konsekuensi logis yang menjabarkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan.
ADVERTISEMENT
Pokok pikiran dalam UUD 1945 yang telah di amandemen, mencantumkan kalimat penting yaitu "Kedaulatan di tangan rakyat" , kalimat tersebut lah yang dijadikan dasar dari sistem politik nasional pada masa reformasi. Penyelenggaraan Pemilu baik di tingkat Kab/Kota, Provinsi, maupun pusat adalah bagian dari usaha pemerintah menghadirkan partisipasi politik dengan tujuan peningkatan legitimasi pemerintahan, keterlibatan masyarakat di dalam menenetukan perwakilan/pemimpin pemerintahan merupakan unsur penting dari demokrasi yang memiliki banyak kemungkinan dalam ukuran dampak yang disebabkan oleh pemilihan langsung. Dalam sebuah negara yang kini telah melewati beberapakali proses demokrasi langsung, indonesia telah menyusuri pasang surut dalam usaha pengembangan demokrasi, siklus pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah, kualitas iklim pendidikan yang belum sesuai serta gambaran negatif dari sikap sikap pelaku politik, menjadi 3 alasan dari mengapa Demokrasi yang dibangun dan dipahami lebih mengarah pada demokrasi yang bersifat prosedural kelembagaan ketimbang demokrasi yang mengacu pada nilai nilai yang terkandung dalam pancasila.
ADVERTISEMENT
Adalah wajar jika koreksi terhadap penyelenggaraan negara mulai lahir, fenomena ini merupakan akibat dari sistem pemerintahan yang dikelola dengan simbol-simbol budaya politik lama yang kini kembali dilegalkan dalam bentuk produk hukum, demokrasi yang identik dengan kata kebebasan pun statusnya menjadi diragukan. padahal ide awal dari terciptanya demokrasi adalah melaksanakan sistem yang melibatkan masyarakat mulai dari formulasi kebijakan sampai pada implementasi bahkan evaluasi. Pemerintahan yang dikelola tidak dengan mengatur pikiran orang banyak bukan merupakan kisi kisi dari sebuah negara bersistem demokrasi, apalagi berideologi pancasila.