Mengupas Pengaruh Media Sosial Terhadap Pencegahan PMKH

Wanda Anggraeni
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNHAS, Wakil Koordinator Kominfo Hasanuddin Law Study Centre, Divisi Kominfo Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 2023
Konten dari Pengguna
22 September 2023 21:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wanda Anggraeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Judicial gavel and trading chart. Jurisprudence and Stock exchanges concept. Sumber foto : shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Judicial gavel and trading chart. Jurisprudence and Stock exchanges concept. Sumber foto : shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari kita. Ini telah mengubah bagaimana cara kita berinteraksi satu sama lain, dari berbagi momen penting hingga berbagi pendapat serta banyak opini popular di luar sana yang dengan mudah di akses. Namun, meskipun media sosial memiliki kekuatan yang begitu besar, juga memiliki konsekuensi yang harus dipertimbangkan. Seperti halnya saat ini kekuasaan kehakiman yang dalam penyelenggaraan peradilan, hakim rentang memperolah perlakuan yang tidak bermoral yaitu Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim dalam sistem peradilan kita merupakan salah satu dampak yang dapat ditimbulkannya.
ADVERTISEMENT
Eksistensi dan kewibawaan lembaga peradilan yang dahulu sangat “disakralkan” kini seolah menjadi sesuatu yang “biasa” ditengah hangatnya perbincangan era “kebebasan berekspresi”. Menurut banyaknya fenomena yang saya lihat tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa era di “demokrasi” ini orang-orang bebas untuk berekspresi yang mengakibatkan luputnya mereka dalam memperhatikan aturan yang ada. Padahal secara tegas telah di atur dalam Pasal 28J Ayat (1) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
Berdasarkan kutipan dari Binsar Gulton dalam bukunya “Pandangan Seorang Hakim Penegakan Hukum di Indonesia” bahwa menjadi persoalan kemudian adalah banyak hakim yang melaksanakan tugasnya mendapatkan bentuk-bentuk teror, tekanan, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap badan peradilan serta hakim itu sendiri yang dapat merendahkan wibawa peradilan, kurangnya kepercayaan publik (public trust) terhadap dunia peradilan merupakan akar dari permasalahan timbulnya tindakan yang disebut sebagai Contempt of Court. Krisis kepercayaan publik ini sangat berpengaruh terhadap integritas dan kewibawaan peradilan sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang efeknya, mari kita lihat beberapa kasus nyata di mana hakim telah menjadi sasaran dehumanisasi di media sosial. Dalam salah satu kasus kontroversial, seorang hakim dituduh korupsi dan diperlakukan dengan tidak hormat di media sosial. Serangan yang dilakukan terhadap hakim ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta reputasinya sendiri.
Kegiatan KEA sosialisasi tentang pentingnya menjaga kehormatan hakim. Kegiatan ini bersentuhan langsung dengan masyarakatyang sedang berkasus di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Pada hari Rabu, 13 September 2023. Sumber foto : dokumentasi pribadi.
Semua kalangan bertanggung jawab untuk menjaga martabat hakim. Martabat hakim membentuk integritas, independensi, dan kredibilitas lembaga peradilan. Jika martabat hakim terancam, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan juga terancam. Perlunya kita sama-sama sadar untuk peduli dan bijak menggunakan sosial media, sebab kita harus peduli mengenali dampak terhadap terhadap keamanan Hakim yang menjadikan media sosial sebagai platform menyebarkan ancaman, ujaran kebencian, dan intimidasi terhadap hakim dalam kasus PMKH. Hal ini patut kita sadari bawah ini berpotensi merusak rasa aman dan kebebasan hakim dalam menjalankan tugas mereka.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa cara yang dapat kita gunakan untuk melindungi martabat hakim di media sosial. Pertama, perlunya membuat peraturan yang jelas tentang perilaku di media sosial terhadap hakim, dengan sanksi yang tegas untuk pelanggaran yang merendahkan martabat mereka. Kedua, institusi peradilan harus aktif memantau dan melaporkan kasus pelanggaran di media sosial. Untuk menghapus konten yang merendahkan martabat hakim, kolaborasi dengan platform media sosial juga penting. Ketiga, optimalisasi pelaksanaan UU yang telah mengatur Komisi Yudisial agar mengambil peran dalam menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Sebagaimana tertuang Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU Komisi Yudisial menugaskan Komisi Yudisial untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Pasal tersebut ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.
ADVERTISEMENT
Begitu pula kebolehan hakim dalam bersosialisasi baik secara langsung dengan masyarakat maupun melalui sosial media, namun tetap ada rambu-rambu yang harus di patuhi. Sejalan dengan berlakunya Pedoman Perilaku Hakim dan Kode Etik sama-sama berlaku baik di dunia nyata maupun di internet. Hakim harus tetap profesional dan imparsial selama proses persidangan, termasuk di sosial media.
Melalui Advokasi Hakim juga mengingatkan untuk Hakim berpikir dua kali sebelum mengungkapkan pendapat di media sosial karena tindakan mereka dapat memiliki konsekuensi yang tak terduga.
Kegiatan KEA Pengabdian Masyarakat berupa Observasi Sistem Keamanan Pengadilan dan Persidangan di Pengadilan Agama Sungguminasa, Pada Kamis, 22 September 2023. Sumber foto : dokumentasi pribadi.
Melindungi martabat hakim di media sosial adalah tugas semua pemangku kepentingan, termasuk institusi peradilan, otoritas, platform media sosial, dan masyarakat umum. Kampanye kesadaran publik, kolaborasi dalam melaporkan pelanggaran, dan pembentukan kerangka kerja yang kuat untuk melindungi martabat hakim adalah beberapa cara di mana tim dapat bekerja sama. Sangat penting bagi kita semua untuk melindungi martabat hakim dari serangan di media sosial. Kita dapat menjaga martabat hakim, integritas, dan kredibilitas sistem peradilan kita dengan strategi yang tepat, kerangka hukum yang kuat, dan kerja sama yang kuat.
ADVERTISEMENT