Konten dari Pengguna

Media Sosial: Berangkat dari Oversharing, Berujung pada Rugi

Wanda Hamidah

Wanda Hamidah

Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wanda Hamidah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi oversharing sebagai bentuk ketidakbijakan bermedia sosial yang dapat mendatangkan kerugian bagi diri sendiri. (Sumber: iStock/boygovideo)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi oversharing sebagai bentuk ketidakbijakan bermedia sosial yang dapat mendatangkan kerugian bagi diri sendiri. (Sumber: iStock/boygovideo)

Media sosial saat ini bagaikan kebutuhan pokok bagi manusia. Kemudahannya untuk diakses membuatnya masif digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak muda hingga orang dewasa, penduduk desa hingga penduduk kota, pekerja biasa hingga pejabat negara.

Panggung media sosial mempunyai dua sisi, tergantung bagaimana manusia menggunakannya. Di satu sisi, media sosial memberikan banyak kemudahan, seperti dalam berkomunikasi atau mencari penghasilan. Di sisi lain, media sosial dapat mendatangkan kemalangan. Kemalangan ini merupakan sanksi akibat terlalu banyak membagikan hal pribadi atau kini lebih dikenal dengan istilah oversharing.

Dua kasus viral baru-baru ini adalah contoh nyatanya. Pertama, seorang pria bernama Hendrik Irawan yang merupakan mitra pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pangauban, Batujajar, Bandung Barat. Ia viral setelah mengunggah video dirinya yang tengah berjoget di sebuah ruangan berlogo Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam komentar di video tersebut Hendrik menyebutkan, penghasilannya dari SPPG adalah sebesar Rp 6 juta.

Akibat oversharing ini, Hendrik mendapatkan teguran, suspend, hingga sidak BGN. Fakta terungkap. SPPG miliknya belum sesuai dengan petunjuk teknis dari BGN lantaran belum menyediakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, sebanyak kurang lebih 150 orang relawan menjadi terdampak.

Kedua, Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral setelah memamerkan status kewarganegaraan anaknya sebagai warga Inggris disertai pernyataan, “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan”. Video unggahannya tersebut memicu kemarahan publik.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memberikan sanksi blacklist dari seluruh kursi pemerintahan. Berbekal dari video tersebut terungkap pula bahwa Arya Iwantoro, suami Tyas, belum menyelesaikan kewajiban pengabdiannya sebagai salah satu syarat program LPDP. Melalui keterangan Purbaya, Arya disebut sudah sepakat untuk mengembalikan uang dari LPDP yang ia terima.

Kasus-kasus tersebut merupakan dua dari banyaknya contoh kerugian akibat oversharing di media sosial. Sesederhana membagikan satu bagian kecil dari kehidupan kita dapat mengantarkan pada sanksi yang tidak pernah kita duga sebelumya. Lebih parah lagi, sanksi ini bukan hanya berdampak pada diri sendiri, namun juga pada orang lain.

Secara umum, oversharing di media sosial merupakan gerbang untuk mengobral privasi dan data diri sendiri, sekecil apapun itu. Kendati perlindungan data pribadi telah dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyalahgunaan data pribadi masih marak terjadi. Data pribadi yang telah diunggah ke media sosial dapat disalahgunakan untuk berbagai kejahatan seperti peretasan atau penipuan secara online.

Berawal dari oversharing pula, orang lain akan tahu aktivitas yang kita lakukan. Hanya dengan memantau media sosial, orang lain dapat mengetahui pekerjaan, tempat-tempat yang sering dikunjungi, hingga orang-orang terdekat kita. Dengan kata lain, oversharing menjadi jembatan untuk membantu merealisasikan segala bentuk kejahatan.

Selain pada diri sendiri, oversharing juga dapat memberi dampak buruk bagi orang terdekat. Kasus Hendrik dan Tyas adalah contoh bagaimana oversharing di media sosial dapat menimbulkan kerugian pada oran lain. Selain dalam hal materi, kerugian ini juga termasuk dalam hal kenyamanan.

Oversharing yang dilakukan tanpa izin orang yang bersangkutan termasuk perbuatan tercela yang dapat berujung pada rusaknya hubungan yang telah terjalin sebelumnya. Parahnya lagi, perilaku ini dapat dipidana dengan berlandaskan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oversharing sangat berbahaya untuk dilakukan terlebih setelah kemunculan artificial intelligence (AI). Satu foto yang dibagikan di media sosial dapat berujung pada tangan-tangan jahat yang hanya bermodalkan prompt saja untuk mengubahnya menjadi gambar lain yang serupa. Contoh kejahatan ini adalah maraknya foto perempuan yang diubah menjadi gambar tidak senonoh di media sosial X beberapa waktu lalu.

Meskipun dampak buruk oversharing ini sudah jelas adanya, nyatanya ketidakbijakan dalam bermedia sosial ini masih sering dilakukan. Padahal, tindakan yang dianggap sepele ini dapat berujung pada banyak kerugian bahkan konsekuensi hukum yang serius.

Media sosial memanglah ruang yang memberikan kebebasan untuk berekspresi. Namun, ekspresi yang tidak bijak dan berlebihan dapat menimbulkan kerugian pada diri sendiri dan bahkan orang lain. Untuk itu, sebelum mengunggah apapun di media sosial, penting untuk memikirkan kembali, apakah apakah unggahan tersebut akan membawa dampak positif atau negatif di kemudian hari.