Kebijakan Perdagangan Internasional Bidang Ekspor dan Impor

wardahafisah putri pertiwi
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Konten dari Pengguna
6 Juli 2021 18:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wardahafisah putri pertiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto : Pixabay
ADVERTISEMENT
Kegiatan ekspor dan impor diberlakukan oleh perusahaan atau negara. Ekspor dapat membantu meningkatkan pendapatan, sedangkan impor membantu mendapatkan barang atau jasa yang tidak tersedia di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Nah, proses semacam ini sebenarnya bisa dikatakan sebagai kegiatan perdagangan internasional yang akan kita bahas. Ketahuilah, perdagangan internasional memiliki beberapa kebijakan umum, di antaranya adalah kebijakan di bidang ekspor dan juga impor.
Mengutip dari buku Hukum Ekspor Impor (2014) karya Adrian Sutedi, ekspor merupakan aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan mengeluarkan barang dari negara tertentu dan mengirimkannya ke negara lain.
Sedangkan impor adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan memasukkan barang dari negara lain ke negara sendiri. Antara ekspor dan impor, keduanya sama-sama bisa dilakukan oleh perusahaan, perseorangan ataupun negara.
Dua kegiatan perdagangan internasional ini memiliki serangkaian kebijakan yang harus diterapkan dan dipatuhi oleh pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini dilakukan supaya tujuan dari pembuatan kebijakan tersebut bisa tercapai.
ADVERTISEMENT
Apabila nilai ekspor lebih tinggi dari pada impor atau ekspor nettonya positif berarti kegiatan tersebut memberikan kontribusi terhadap pendapatan nasional yang berdampak pada naiknya pertumbuhan ekonomi (Mustika et al., 2015; Syofya, 2017). Indikator ini yang paling sensitif yang dapat menimbulkan berbagai sentimen dalam masyarakat termasuk pada nilai tukar, investasi dan bahkan harga saham (Arfiani, 2019) umumnya mengarah pada kurs.
Dalam buku Ekonomi Internasional (2017) karya Nazaruddin Malik, disebutkan jika tujuan dari kebijakan perdagangan internasional ialah: 1.) Melindungi kepentingan industri dan produksi dalam negeri. 2.) Melindungi kondisi ekonomi nasional dan menghindarkannya dari pengaruh buruk. 3.) Melindungi lapangan pekerjaan. 4.) Menjaga nilai tukar agar tetap stabil Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi. 5.) Menjaga keseimbangan neraca pembayaran internasional.
ADVERTISEMENT
Kebijakan perdagangan internasional bidang ekspor
Siapa sangka, jika ternyata kebijakan ekspor bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dan bukan sekadar mencari untung belaka. Oleh sebab itu, ada beberapa kebijakan perdagangan internasional yang dikembangkan oleh pemerintah negara kita, seperti berikut ini.
1. Larangan ekspor
Sesuai dengan namanya, kebijakan satu ini mengacu pada pelarangan ekspor untuk barang-barang tertentu ke luar negeri. Alasannya meliputi kondisi ekonomi, politik, sosial, dan juga budaya. Adapun contoh alasan ekonomi di antaranya adalah larangan ekspor karena ingin mendorong perkembangan industri lokal supaya terus berkembang dan tidak ketergantungan dengan bantuan pemerintah.
2. Politik dagang bebas
Secara garis besar, politik dagang bebas adalah suatu kondisi di mana masing-masing pemerintah negara memberikan kebebasan dalam kegiatan ekspor dan impor. Kebebasan ini akan membawa sejumlah keuntungan secara signifikan, seperti misalnya harga yang relatif murah atau mutu barang yang semakin tinggi.
ADVERTISEMENT
3. Diskriminasi harga
Artinya barang ekspor ditetapkan dengan harga yang berbeda untuk tiap negara. Biasanya hal ini dilakukan sesuai dengan perjanjian. Misalnya negara A mengekspor pakaian ke negara B dengan harga murah, sedangkan pakaian yang diekspor negara A ke negara C tergolong relatif mahal.
Kebijakan perdagangan internasional bidang impor
Jika ekspor berarti memperdagangkan barang-barang yang dibuat di dalam negeri untuk negara lain, maka impor adalah kebalikannya. Dalam kasus impor barang, semua barangnya dibuat di luar negeri sehingga barangnya tidak berasal dari negara kita.
1. Larangan impor
Kebijakan satu ini bakal dilakukan oleh suatu negara apabila negara tersebut diharuskan untuk menghemat devisanya. Bukan hanya itu saja, barang-barang yang dianggap berbahan juga akan dikenakan kebijakan larangan impor tersebut. Dengan kata lain, tidak semua barang bisa diimpor begitu saja.
ADVERTISEMENT
2. Tarif
Sesuai dengan namanya, kebijakan tarif merupakan penerapan tarif yang terbilang tinggi untuk impor barang-barang tertentu supaya daya saing barang produksi dalam negeri meningkat. Diketahui, ada beberapa hal yang membedakan antara negara dengan sistem perdagangan bebas dan proteksi mengenai kebijakan satu ini.
3. Pemberlakuan kuota
Pemerintah menetapkan kuota impor dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya supaya tidak mengganggu kegiatan produksi dalam negeri. Namun, apabila suatu negara telah menetapkan kebijakan politik dagang bebas, pemberlakuan kuota tidak bisa dilakukan karena bisa mengganggu perdagangan internasional.
4. Subsidi
Bagi kamu yang sering melakukan online shopping barang-barang dari luar negeri, pasti pernah dong menemukan barang yang harganya jauh lebih murah ketimbang barang lokal.
ADVERTISEMENT
Sumber :
Ngatikoh, Siti. “Kebijakan Ekspor Impor : Strategi Meningkat Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia”. Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol. 4, No. 1
https://pelayananpublik.id/2019/12/03/pengertian-ekspor-impor-tujuan-manfaatnya-bagi-ekonomi-masyarakat-indonesia/
https://www.jojonomic.com/blog/kebijakan-perdagangan-internasional/
https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/21/131212369/kebijakan-perdagangan-internasional-bidang-ekspor-dan-impor