Trotoar Beralih Fungsi: Siapa yang Akan Membela Hak Disabilitas?

Mahasiswi Universitas Jember
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Wardah Alfarah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Jember, 30 September 2024) – fungsi trotoar pada dasarnya digunakan untuk memberikan fasilitas pelayanan bagi pejalan kaki agar dapat berjalan dengan nyaman dan aman, sehingga pejalan kaki akan terlindungi dari risiko tertabrak.
Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang berisi pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.
Namun, fungsi trotoar yang pada dasarnya digunakan untuk memberikan fasilitas pelayanan bagi pejalan kaki agar dapat berjalan dengan nyaman dan aman. Sudah disalahgunakan dan dialih fungsikan, seperti dijadikan tempat untuk berdagang dan menjadi tempat untuk parkir kendaraan bermotor.
Seperti yang terjadi di Jalan Jawa, Jember. Trotoar di Jalan Jawa cukup memprihatinkan. Pasalnya hingga Bulan September 2024, permasalahan pedagang kaki lima tak kunjung selesai. Bahkan tidak sedikit pedagang kaki lima yang mendirikan bangunan semi permanen di atas trotoar. Tidak hanya itu, trotoar juga banyak digunakan sebagai lahan parkir kendaraan bermotor. Hal ini dinilai sangat merugikan pagi pejalan kaki.
Nuraini, salah satu mahasiswi Universitas Jember mengeluhkan, “Biasanya kalau saya mau pergi ke kampus harus lewat di pinggir jalan yang kebetulan jaraknya sangat dekat dengan kendaraan soalnya trotoar tidak bisa dilewati” Ujar Nuraini.
Bukan hanya itu, trotoar di Jalan Jawa masih belum ramah untuk penyandang disabilitas. Pasalnya, pemasangan guiding block di trotoar masih berantakan. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, yang berisi dalam pembangunan fasilitas publik oleh Pemerintah serta masyrakat harus memenuhi asas atau hak aksesibilitas tanpa terkecuali.
Beberapa pemasangan jalur pemandu atau guiding block di trotoar Jalan Jawa masih berantakan. Jalur pemandu yang seharusnya memfasilitasi mobilitas bagi penyandang disabilitas tuna netra yang mengalami keterbatasan penglihatan, justru diperparah dengan pemasangan guiding block yang berantakan, guiding block yang dijadikan tempat memarkirkan motor hingga dijadikan lahan para pedagang kaki lima.
Sebagaimana fungsi trotoar yang pada dasarnya digunakan untuk memberikan fasilitas pelayanan bagi pejalan kaki agar dapat berjalan dengan nyaman dan aman. Perlu adanya perbaikan. Harapan terakhir bagi pemerintah adalah kebijakan lebih tegas dan diharapkan lebih serius dalam menangani permasalahan ini.
Wardah Alfarah, mahasiswi Universitas Jember
