Lapor Pajak, Cukup Senyumin Saja

Wardokhi -
Dosen Tetap Universitas Pamulang FEB Program Studi Akuntansi Perpajakan D4 dan Praktisi
Konten dari Pengguna
11 Maret 2024 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wardokhi - tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Koleksi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Koleksi Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bulan Maret adalah bulan dimana batas akhir waktu laporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara itu, tanggal 30 April 2024 merupakan hari terakhir wajib menyampaikan SPT tahunan perusahaan tahun pajak 2023.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang dikenakan berupa denda Rp100 ribu bagi wajib pajak pribadi dan Denda Rp1 juta bagi wajib pajak badan apabila tidak menyampaikan SPT tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pastikan Anda menyerahkan SPT Tahunan Anda dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan terkait untuk menghindari denda jika Anda menyampaikannya melebihi batas waktu tersebut. Sebaliknya, Anda akan bertanggung jawab jika pemberitahuan pajak Anda dikirimkan setelah batas waktu.
Untuk menghindari denda, pastikan Anda mengajukan SPT Tahunan tepat waktu. Penting juga untuk diingat bahwa seorang wajib pajak mungkin akan dikenakan denda bunga pajak administratif sesuai tarif yang berlaku pada saat itu jika ia mengajukan SPT tahunannya dan kemudian melakukan revisi yang menyebabkan kurang bayar.
ADVERTISEMENT
Lalu ..Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengisi SPT tersebut, sehingga profil aset dengan penghasilan dimiliki itu sesuai?
Kalau anda sebagai seorang karyawan, biasanya hanya menyiapkan bukti potong yang diperoleh dari kantor, sebenernya sih gak ada masalah ya...itu jika memang bener - bener hanya karyawan saja. Namun biasanya mereka itu juga memiliki income selain dari tugasnya sebagai karyawan, misalnya warisan, hibah dari saudaranya itu pun ternyata harus dilaporkan.
Kebutuhan dalam mengisi SPT tahunan itu adalah diantaranya perlu menyiapkan NPWP dan EFIN untuk bisa submit ke DJP online, catatan pemasukan atau arus kas pendapatan perbulan, catatan harta dan hutang per 31 Desember, bukti potong pajak kemudian daftar keluarga tanggungan per 1 Januari.
ADVERTISEMENT
Agar setiap tahun dalam melaporkan pajaknya tidak galau dan repot maka setiap kita harus memiliki catatan penghasilan dan juga daftar aset yang diperoleh, dengan demikian maka lapor pajak tahunan cukup disenyumin saja, artinya semua sudah dipersiapkan dengan baik.
Salam Brilliant,
Wardokhi
Dosen dan Praktisi