Warisan yang Menyatukan di Tengah Beda Agama

Dosen UIN Maliki Malang. Menulis tentang hukum keluarga Islam, perempuan, keadilan, dan refleksi sosial berbasis riset namun mudah dipahami.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nur Fadhilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Apa yang lebih berharga dari sebidang tanah? Kadang jawabannya adalah satu keluarga yang tetap saling menyapa."
Tak sedikit keluarga yang retak bukan karena kemiskinan, melainkan karena warisan. Rumah yang dulu dipenuhi tawa berubah menjadi ruang sidang. Saudara kandung saling menggugat. Anak yang dulu dibesarkan dengan kasih sayang kini saling menghitung meter persegi tanah, nominal rekening, dan nilai sertifikat.
Ironisnya, semua itu terjadi atas nama hak.
Namun di sudut Kabupaten Blitar, tepatnya di Kampung Pancasila Balerejo, ada kenyataan yang seolah menampar anggapan bahwa warisan selalu identik dengan konflik. Di tempat yang warganya memeluk lima agama berbeda, masyarakat justru menemukan cara menjaga keluarga tetap utuh ketika harta harus dibagi. Penelitian ini menunjukkan bahwa pembagian warisan dilakukan melalui musyawarah, dibagi secara setara kepada anak laki-laki dan perempuan, bahkan kepada anggota keluarga yang berbeda agama, dengan melibatkan perangkat desa sebagai penjamin kesepakatan bersama.
Bukankah ini sebuah paradoks?
Di tengah masyarakat yang berbeda keyakinan, mereka mampu menjaga persaudaraan. Sementara di banyak tempat lain, keluarga yang memeluk agama yang sama justru tercerai-berai karena persoalan harta.
Selama ini kita sering memahami hukum waris sebagai kumpulan angka. Siapa mendapat seperdua, siapa seperempat, siapa terhalang mewaris. Semua tampak sangat matematis.
Padahal keluarga bukan sekadar soal matematika. Di dalam keluarga ada kenangan, pengorbanan, kasih sayang, bahkan air mata yang tidak pernah dapat diukur dengan rumus apa pun.
Itulah sebabnya penelitian Contestation and Negotiation on Interfaith Inheritance in Pancasila Village mengenai praktik waris di Kampung Pancasila terasa begitu menarik. Penelitian ini tidak sedang mengatakan bahwa aturan hukum tidak penting. Sebaliknya, penelitian ini memperlihatkan bahwa masyarakat mampu melakukan negosiasi sosial untuk menemukan jalan yang dianggap paling menjaga harmoni keluarga. Hukum negara, hukum adat, nilai agama, dan musyawarah berjalan berdampingan dalam kehidupan sehari-hari.
Di sinilah kita belajar bahwa hukum tidak pernah hidup di ruang hampa. Ia selalu bertemu dengan budaya. Ia selalu berhadapan dengan rasa keadilan masyarakat. Ia selalu diuji oleh kenyataan.
Salah satu temuan yang paling menyentuh adalah alasan mengapa masyarakat memilih pembagian yang sama rata. Bukan karena mereka mengabaikan agama. Bukan pula karena mereka tidak memahami aturan.
Tetapi karena mereka percaya bahwa hubungan keluarga harus tetap lebih berharga daripada nilai sebidang tanah. Bagi mereka, perbedaan agama tidak menghapus status seseorang sebagai anak. Perbedaan keyakinan tidak menghilangkan hubungan darah. Seorang anak tetaplah anak. Seorang saudara tetaplah saudara.
Prinsip inilah yang membuat musyawarah menjadi fondasi utama. Ketika semua ahli waris duduk bersama, menyatakan persetujuan secara tertulis, lalu perangkat desa hadir sebagai saksi, yang sedang dibangun sebenarnya bukan hanya kesepakatan hukum, melainkan kepercayaan antarsaudara.
Barangkali inilah bentuk keadilan yang selama ini jarang dibicarakan. Keadilan yang tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi juga menjaga hubungan antarmanusia.
Penelitian ini juga menunjukkan sesuatu yang sering terlupakan. Tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan.
Di Kampung Pancasila, setiap sengketa terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah sebelum dibawa ke jalur litigasi. Ketika muncul perbedaan pendapat, perangkat desa membantu memediasi hingga ditemukan kesepakatan bersama. Jalan damai dipilih bukan karena hukum tidak penting, tetapi karena keluarga dianggap terlalu berharga untuk dipertaruhkan di meja persidangan.
Sungguh menarik. Ketika dunia semakin gemar memperjuangkan kemenangan pribadi, masyarakat kecil justru mengajarkan bahwa menang bersama jauh lebih indah daripada menang sendiri.
Tentu praktik di Kampung Pancasila tidak serta-merta menjadi solusi universal bagi seluruh persoalan waris di Indonesia.
Setiap sistem hukum memiliki dasar normatif, ruang lingkup, dan prinsip yang harus dihormati. Dalam hukum kewarisan Islam, misalnya, perbedaan agama merupakan salah satu isu yang memiliki konsekuensi hukum tertentu, dan para tokoh agama dalam penelitian ini juga menawarkan berbagai alternatif yang tetap berupaya berada dalam koridor prinsip-prinsip syariah, seperti hibah semasa hidup atau mekanisme kesepakatan antarahli waris.
Namun justru di situlah letak pelajaran terbesarnya.
Hukum tidak hanya berbicara tentang teks. Hukum juga berbicara tentang bagaimana masyarakat mencari titik temu tanpa kehilangan martabat dan tanpa merusak persaudaraan.
Barangkali persoalan terbesar dalam sengketa waris bukan terletak pada besarnya harta. Melainkan pada mengecilnya hati. Sebab ketika hati dipenuhi keserakahan, berapa pun jumlah harta tidak akan pernah cukup. Sebaliknya, ketika hati dipenuhi kasih sayang, bahkan pembagian yang sederhana pun dapat diterima dengan lapang.
Kampung Pancasila mengingatkan kita bahwa keluarga bukan dibangun oleh sertifikat tanah. Keluarga dibangun oleh kesediaan untuk tetap saling menjaga. Mungkin itulah warisan paling mahal yang seharusnya diberikan setiap orang tua kepada anak-anaknya. Bukan rumah. Bukan sawah. Bukan tabungan. Melainkan kemampuan untuk tetap menjadi saudara, bahkan setelah semua harta selesai dibagi.
