Bebas Setelah 4 Tahun Dipenjara, Napi Terorisme Poso Sujud Syukur

Konten Media Partner
24 Juni 2018 14:19 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arief Susanto (34), seorang narapidana teroris (napiter) jaringan Santoso, dinyatakan bebas pada Minggu (24/6). Ia merayakan hal itu dengan melakukan sujud syukur ketika gerbang Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo dibuka.
ADVERTISEMENT
Wajah Arief tampak semringah. Arif berstatus bebas murni karena sudah menjalani masa tahanan selama 4 tahun. Selanjutnya ia akan pulang ke kampung halamannya di Tanah Lunto, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kepada sejumlah wartawan, Arief mengaku rindu dengan keluarga besar di kampung halamannya yang tak bisa ia jumpai dalam waktu cukup lama. Di sana ia akan mengurus istri dan dua anaknya yang telah ditinggal selama 4 tahun.
“Yang penting saya pulang dulu dan fokus untuk mengurus anak-istri saya. Saya berharap bisa kembali diterima di tengah-tengah masyarakat umum, seperti sebelumnya,” ungkap Arief, Minggu (24/6).
Menurut Kalapas Kelas IIB Kota Probolinggo, Yandi Suyandi, selama menjalani hukuman Arief menunjukkan itikad baik dan kooperatif. Ia pun berbaur dan berinteraksi dengan seluruh napi di dalam lapas. Tidak ada sel khusus yang diberikan padanya atau pun perlakuan istimewa.
ADVERTISEMENT
“Saudara Arief ini juga tidak membuat onar, tidak bikin ribut pada napi lain maupun pada petugas lapas. Cukup kooperatif. Hal itu ditunjukkan dengan sikap Arief selama berada di lapas yang mau salat berjemaah dengan napi lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, kebebasan Arief ini murni karena masa tahanannya selama 4 tahun sudah dilalui. Tanpa syarat apapun sebagaimana lapas ini juga pernah membebaskan satu napi teroris sebelumnya.
Yandi berharap bebasnya Arief bisa mengubah stigma negatif masyarakat. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali diterima oleh masyarakat umum.
“Selain itu, agar yang bersangkutan tidak kembali mengulangi aksi teror dan menyebarkan paham radikalnya ke masyarakat,” kata Yandi.
Sebagai informasi, Arief ditangkap Densus 88 Antiteror karena berkaitan dengan aksi teroris kelompok Santoso asal Poso, Sulawesi Tengah. Dia sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama sekitar 2 tahun. Selanjutnya, Arief dikirim ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo dan menjalani sisa 2 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT