Becak Motor di Kota Probolinggo Diamankan Polisi

Konten Media Partner
26 September 2018 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Becak Motor di Kota Probolinggo Diamankan Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota, ketika mengamankan sejumlah Betor.
Belasan Becak Motor (Betor) di Kota Probolinggo diamankan Satlantas Polresta Probolinggo, Rabu (26/9/2018). Sebab, para pengemudi Betor itu membandel meski sudah sering kali diperingatkan.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 11 Betor diamankan polisi dari sejumlah jalan protokol di Kota Probolinggo. Seperti di jalan Panglima Sudirman, DI. Panjaitan, HOS Cokroaminoto, Gatot Subroto, dan dr. Soetomo. Para pengemudi tak berkutik saat petugas dari Satlantas Polresta Probolinggo mendatangi mereka yang tengah menunggu penumpang.
Betor dinilai tak memenuhi spek dan menyalahi Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Selain itu, juga tak dilengkapi surat kendaraannya. Sehingga pengemudinya ditilang sesuai pasal 288 ayat 1 tentang kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK dan STCK dari Polri.
“Betor itu memang sudah semestinya ditertibkan. Kami sudah memperingatkan bahwa betor tidak boleh beroperasi di jalan raya, namun masih tetap beroperasi di jalan raya. Selain tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, betor tersebut tidak sesuai standart dan membahayakan,” tutur AKP Algo Pohan, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota.
ADVERTISEMENT
Hasan, salah satu pengemudi Betor mengaku, tetap nekat menarik penumpang di jalan raya karena memang terbentur kebutuhan keluarga. Sebab, dirinya sudah tua dan masih menafkahi keluarga. “Fisik saya sudah tidak kuat untuk mengayuh becak, sehingga membuat betor. Sementara saya dan keluarga butuh makan, kerja lainnya tidak bisa,” kata pria berusia 60 tahun itu.