Cair, 11.103 ASN Pemkab Pasuruan Nikmati THR

Konten Media Partner
29 Mei 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparatur sipil negara Pemkab Pasuruan.
zoom-in-whitePerbesar
Aparatur sipil negara Pemkab Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pasuruan disediakan senilai Rp46,8 Miliar. Anggaran sebanyak itu juga telah dicairkan hampir sepekan lalu, untuk 11.103 aparatur sipil negara.
ADVERTISEMENT
Luly Noermadiono, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan mengatakan, pemberian THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2019 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
“Sesuai aturan, THR yang diberikan kepada ASN tak hanya gaji pokok, tapi juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan Tunjangan Kinerja sesuai Peraturan Pemerintah,” kata Luly, Rabu (29/05/2019).
Dijelaskannya, besaran THR yang diberikan akan mengikuti besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) pegawai pada bulan April. Untuk THR sudah mulai dibagikan pada minggu ketiga bulan Ramadan, atau telah ditransfer ke rekening pegawai sejak tanggal 24 Mei lalu.
“THR sudah ditransfer mulai tanggal 24 Mei, Untuk pencairan kurang lebih membutuhkan waktu 2 hari yakni proses pencairan ke semua rekening ASN,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Untuk besaran THR ini Pemkab Pasuruan menganggarkan dana senilai Rp46,8 Miliar. Jumlah ini berkurang dibandingkan pemberian THR tahun lalu sebesar Rp52 Miliar. Menurunnya jumlah besaran THR karena ada pegawai yang pensiun, selama setahun terakhir.
Besaran THR tahun 2019 ini diperuntukkan kepada 11.103 Aparatur Sipil Negara, dengan rincian 9.970 pegawai berstatus Pengawai Negeri Sipil (PNS), 480 CPNS sisanya adalah honorer yang diangkat oleh badan kepegawaian atau SK Bupati.
“Memang anggarannya berkurang karena ada banyak pegawai yang purna tugas, sehingga tidak menerima THR,” pungkasnya.