Catatan Kritis KIPP soal Coblosan di Pasuruan

Konten Media Partner
18 April 2019 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nur Karoma Rohmah, Ketua KIPP Pasuruan.
zoom-in-whitePerbesar
Nur Karoma Rohmah, Ketua KIPP Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Pemilu 2019 secara umum telah terselenggara, tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan. Namun, soal kesiapan penyelenggara masih mendapat sorotan negatif.
ADVERTISEMENT
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dalam catatan kritisnya mengungkapkan apresiasi, karena pesta demokrasi di Pasuruan secara umum dapat dilangsungkan dalam suasana penuh damai.
Hanya saja, dari serangkaian proses pencoblosan yang dilalui pada 17 April 2019, KIPP masih menemukan banyak kekurangan, terutama soal kesigapan penyelenggara menyiapkan seluruh perangkat dan kebutuhannya.
Ketua KIPP Pasuruan, Nur Karoma Rohmah mengungkapkan banyak temuan didapat, yang dirasa perlu disampaikan ke publik, mulai soal logistik pemilu hingga masih terpasangnya alat peraga kampanye (APK) pada hari H coblosan.
Satu di antaranya adanya kekeliruan surat suara saat pemungutan suara, seperti yang terjadi di Dusun Pucang, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol.
Surat suara untuk DPR RI di TPS 17 Ngerong, Gempol ini ditemukan dobel, berada di dalam kotak suara DPR RI dan malah menumpuk juga di kotak DPR Provinsi. Tak ayal, menurutnya TPS itu hanya memiliki 4 dari 5 macam surat suara.
ADVERTISEMENT
Masalahnya kemudian, petugas justru terkesan “terlampau kreatif”, tiba-tiba meminta kekurangan surat suara untuk DPRD Provinsi tersebut dari sejumlah TPS lain terdekat.
Soal sikap petugas di TPS 17, yang langsung mencomoti surat suara di beberapa TPS tetangga itu pun ia nilai berpotensi melanggar ketentuan.
“Harusnya, KPPS, Pengawas TPS, dan PPS sebelumnya berkoordinasi dengan baik dengan KPU atau Bawaslu Kabupaten,” ujar Rohmah, Kamis (18/4/2019).
Rohmah menambahkan, koordinasi ke jenjang lebih atas itu wajib dilakukan petugas yang saat itu berada di TPS 17. Sehingga, KPU bersama Bawaslu yang sepatutnya memberikan arahbdan keputusan sampai ketiadaan surat suara DPRD Provinsi dapat segera dipenuhi.
“Surat suara itu kan bisa dipastikan tertukar. Hanya butuh mengetahui tertukar di TPS mana. Makanya, kami pertanyakan pimpinan KPU Kabupaten Pasuruan dimana waktu itu,” imbuh Rohmah dengan nada sesal.
ADVERTISEMENT
Surat suara tertukar juga terpantau pada TPS 04 di Kelurahan/Kecamatan Gondangwetan. Surat suara DPRD Kabupaten untuk Dapil 5 tiba-tiba menyasar.
Malah kondisinya juga terbilang cukup mengkhawatirkan, karena puluhan surat suara untuk Dapil 5 tersebut sudah tercoblos.
Sekretaris KIPP Pasuruan, Rohman menambahkan, selain kekeliruan surat suara, pihaknya juga menyoroti DPT yang tertempel di beberapa TPS. Diungkapkan masih banyak beberapa data, tetap mencantumkan warga yang telah meninggal dunia. Seharusnya, nama-nama itu dicoret dan diberi keterangan, dengan mengetahui KPPS bersama Pengawas TPS.
Tak hanya itu, Alat peraga kampanye maupun bahan kampanye berupa stiker, gambar caleg di hari H pencoblosan, masih banyak juga dijumpai. Rohman pun menyayangkannya.
Sebagaimana diketahui, pembersihan alat peraga atau segala hal yang berbau kampanye harus sudah dibersihkan selama masa tenang (14-16 April 2019).
ADVERTISEMENT
Sorotan kemudian juga diberikan pada TPS di RSUD Dr Soedarsono, Kota Pasuruan.
Ia mempertanyakan peran KPU, karena di TPS khusus ini tidak ada satupun pemilih menggunakan hak pilihnya.
Ia menyebutkan seharusnya ada sekitar 200 warga terdaftar di TPS itu, bisa menyalurkan hak politiknya.
Dari beragam pantauan, KIPP kemudian menyampaikan harapan adanya kekompakan antar penyelenggara Pemilu. Baik KPU ataupun Bawaslu, dikatakan Rohman merupakan satu kesatuan.
“Jika ada kekeliruan atau kesalahan di lapangan, harusnya tanggungjawab bareng, bukan saling menyalahkan dan mencari kebenaran masing-masing lembaga,” kata Rohman memungkasi.