Cerita Cara Setiyono Bagi-bagi Proyek (Bagian 1)

Konten Media Partner
24 Januari 2019 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cerita Cara Setiyono Bagi-bagi Proyek (Bagian 1)
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Setiyono Wali Kota Pasuruan non aktif.
Berdalih menjaga kondusifitas, ia memutuskan setiap proyek masuk dalam ploting. Membagi-bagi proyek ini dimaksudkan agar lebih merata ke tiap-tiap rekanan, yang teknisnya juga dilakukan melalui asosiasi.
ADVERTISEMENT
Laporan Tuji Tok
PENGADILAN Tipikor Surabaya gelar sidang untuk M. Baqir, terdakwa penyuap proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu pada Dinas Koperasi dan UMKM (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan, pada 21 Januari 2019 kemarin.
Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono dihadirkan memberi kesaksian, bersama Agus Widodo, Ketua Pokja 2 BLP; Njoman Swasti, Kepala BLP; hingga Siti Amini, Kadis Koperasi; dan Mahfudi Hidayat, anggota Pokja 2 BLP.
Boleh dibilang, persidangan yang dihadapi, tak begitu melelahkan bagi Baqir. Sejak Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan, membuka persidangan sekitar pukul 09.15 WIB, tak berapa lama, Baqir malah diminta bergeser ke sisi kiri hakim, tempat biasa pengacara duduk di ruang sidang Cakra itu.
Proses persidangan sepertinya langsung memuncak. Gara-garanya, apalagi kalau bukan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, yang segera mengarah pada sosok Setiyono. Ini bisa dikata, merupakan proses sidang kali pertama yang dihadapi Setiyono, sejak ditangkap KPK, meski saat ini statusnya sebagai saksi bagi terdakwa Baqir.
ADVERTISEMENT
Memulai dari pertanyaan status dan kewenangannya sebagai Wali Kota, Setiyono dicecar dengan persoalan ploting proyek di Kota Pasuruan. Terhitung hampir 40 menit, sejak sidang dibuka, JPU Kiki Ahmad Yani bersama dua jaksa lainnya, membombardir pertanyaan kepada Setiyono.
Isi pertanyaan jaksa, lebih mempertajam pada praktik pengaturan proyek hingga patokan fee bagi rekanan, yang mendapat “bulatan” daftar proyek di Kota Pasuruan. Jaksa memulainya sejak ia dilantik menjadi orang nomor satu, di Kota Pasuruan pada 2016 silam.
Cerita pun dimulai. Pada kisaran bulan Februari-Maret 2016, Setiyono, langsung mengumpulkan sejumlah asosiasi pengusaha jasa kontruksi. Tujuan pada pertemuan strategis itu, dikemukakan oleh Setiyono untuk memberikan pesan, supaya pengusaha bekerja sesuai dengan ketentuan.
“Saya jelaskan, karena pengadaan barang dan jasa adalah mata pencahariannya, maka untuk dilaksanakan sebaik-baiknya,” ucap Setiyono.
ADVERTISEMENT
Meski telah membuka arahan dan diskusi ke pengusaha, di tahun 2017, justru menjadi masa buram. Terjadi perebutan lelang proyek, bahkan sampai ada pengerahan preman ke Pemkot Pasuruan. Sampai-sampai, ia meminta Kapolres Pasuruan Kota kala itu, untuk datang langsung mengamankan.
Berdalih menjaga kondusifitas, di tahun berikutnya, ia memutuskan setiap proyek masuk dalam ploting. Dalam sidang, berkembang pemahaman, jika membagi-bagi proyek ini dimaksudkan agar lebih merata ke tiap-tiap rekanan, yang teknisnya juga dilakukan melalui asosiasi.
“2017 pun ditata masih ada masalah. Sehingga pekerjaan agak lambat. Ternyata semua dilelang, tetap tak kondusif, sampai ada preman,” ungkapnya.
Menggunakan tangan Dwi Fitri Cahyono, yang saat itu menjabat Staf Ahli Bidang Hukum, awal 2018, Setiyono sepertinya kian leluasa memegang pena untuk mencoret atau memberi tanda, siapa-siapa saja rekanan, yang akan memenangkan ratusan proyek di Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Agus fajar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Pasuruan dan Dwi Fitri Cahyono dipanggilnya, untuk diminta segera membuat draft ploting proyek. Namun, sampai Maret 2018, drat ploting tak kunjung tersusun. Belum ada daftar nama-nama pengusaha, dipegangnya.
Draft ploting pun kemudian diselesaikan Dwi Fitri yang saat itu juga menjadi Plh Kadis PUPR, sekitar April 2018, yang kemudian dilaporkan ke Setiyono. Sekedar informasi, Agus Fajar, saat itu tengah cuti, karena sakit, dan posisi jabatannya diserahkan sementara waktu ke Dwi.
“Saya mengkoreksi. Karena saya tahu beberapa rekanan yang lama, pelaksanaannya proporsional. Ini saja. ini saja,” kata Setiyono, sambil mengangkat tangan seperti menggambarkan coretan.
Seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Pasuruan, disebutnya kemudian dikumpulkan, meski ia menyusulkan penjelasan di ruang sidang kemarin, kalau kepala dinas “tidak harus” memenangkan rekanan yang masuk dalam ploting.
ADVERTISEMENT
“Kalau ada yang ngomong, (proyek) ini dari pak wali, tolong klarifikasi ke saya,” ujarnya mencoba menjelaskan maksud arahannya kala itu.
Untuk mempertegas maksudnya. Ia memanggil hampir seluruh jajaran BLP (Badan Layanan Pengadaan Jasa dan Barang) Kota Pasuruan, dengan memberi arahan normatifnya, agar Pokja BLP, tidak coba-coba meloloskan penawaran lelang, jika tak memenuni syarat.
Ruang Cakra sedikit hening. Berondongan pertanyaan pada sesi awal ini, sebenarnya masih sekitar limabelas menitan, sampai jaksa membuka pertanyaan terkait proyek PLUT, yang menyebabkan Setiyono jadi tersangka, mengenakan rompi oranye bertulis KPK.
Untuk membuka ingatan, penetapan status tersangka terkait suap menyuap PLUT, juga disematkan kepada Dwi Fitri Cahyono dan Wahyu, staf Kelurahan Purutrejo. Selain M Baqir, pihak swasta yang saat ini terjadwal jalani persidangan di Pengadilan Tipikor yang berada di Jl Juanda, Sidoarjo ini.
ADVERTISEMENT
Lanjut. Merefresh ingatan Setiyono yang mendapat “pangkat Wali Kota” pada 2016 silam, ia justru masih mendapati, PLUT belum juga terealisasi.
Tak berapa lama, ia memilih Siti Amini, duduki posisi Kepala Dinas Koperasi Kota Pasuruan. Sepertinya, perintah strategis awal kala itu, langsung mengarahkan Siti Amini, segera menelusuri proyek PLUT.
“Usulan PLUT cukup lama, sebelum saya jabat (Wali Kota, red). Bu Amini, setelah saya lantik. Saya minta telusuri,” ujar Setiyono, menjawab jaksa.
Menurut Setiyono, keberadaan pusat layanan untuk pengusaha kecil ini sangat penting dan dibutuhkan Kota Pasuruan. Proyek bersumber dari APBN inipun dianggap prioritas, sehingga harus lekas-lekas direbut. Menurut catatannya, ada lebih 4 ribu UMKM, butuh mendapatkan layanan dan pembinaannya.
Di sisi lain, ia masih harus memutar otak agar Kota tercinta yang dipimpinnya mendapatkan catatan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Opini tentang tata kelola keuangan ini dikejar, karena jika ingin proyek PLUT disetujui pusat, salah satu materi syaratnya adalah WTP.
ADVERTISEMENT
“Kalau nggak WTP, (pengajuan) PLUT tidak diterima,” tukasnya.
Sesaat jaksa membuka lembaran BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan tiba-tiba ajukan konfirmasi nama-nama di luar pusaran suap PLUT. Adalah Wongso, Zubaidi dan Sucipto, yang disebut jaksa, telah berkomunikasi berkenaan informasi awal, proyek PLUT.
“PLUT nggak tahu diusung oleh Pak Wongso,” katanya.
Namun, pada sosok bernama Zubaidi dan Sucipto, perbincangan pada pokok bahasan proyek PLUT, diakuinya beberapa kali dilakukan.
“Siapa Zubaidi?” tanya jaksa kepada Setiyono.
Wali Kota Pasuruan non aktif inipun menyebut Zubaidi, seseorang yang pernah menjadi anggota DPRD (terkonfirmasi, DPRD Kabupaten Pasuruan), sedangkan Sucipto, beberapa pihak mengenal sebagai ketua salah satu koperasi.
“Dulu saya dengar anggota DPRD. Semrawut itu pekerjaannya, nggak jelas. Zubaidi punya link (jaringan ke pusat mengenai PLUT, red), saya nggak dengar,” saat menjawab pertanyaan, tentang sosok Zubaidi.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen BAP nomor 11, selanjutnya mengungkap ada sejumlah pertemuan sekitar bulan April atau Mei. Oleh jaksa, hal ini kemudian dimintakan kejelasan, karena diperkirakan membahas kesepakatan mendapatkan plot proyek PLUT.
“Waktu itu Zubaidi merasa ikut mengegolkan proyek tersebut. Zubaidi meminta. Silahkan. Tetapi tolong ikut tender saja,” jawabnya.
Sejurus kemudian, nama Wongso tersodor, masuk dalam bagian plot, pada sejumlah proyek pada tahun anggaran 2017 itu. Wongso disebut-sebut mendapat “kode”, memenangkan proyek PLUT dengan nilai HPS sekitar Rp 2,5 miliar, waktu itu.
“Di plot itu, ditulis Pak Wongso.
Tapi kan itu belum tentu,” lanjutnya.
Endingnya, Wongso Kusumo dengan CV. Sinar Perdana yang dimiliki, ajukan penawaran. Tapi, sebagai satu-satunya penawar dalam proyek ini, Wongso yang juga ketua Gapensi Kota Pasuruan itu kalah. Diputuskanlah, PLUT untuk tender ulang/retender.
ADVERTISEMENT
Setiyono berkilah, upaya retender itu, karena hanya terdapat satu saja yang mengajukan penawaran. Itu senada dengan laporan Siti Amini, Kepala Dinas Koperasi dan Njoman Swasti, Kepala BLP Kota Pasuruan.
Ringkasnya, Setiyono mencoba meminta pertimbangan kepada Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Ahli Bidang Hukum. Sekedar diketahui, Dwi sebelumnya, menjabat Kadis PUPR, sehingga dianggap cukup cakap soal teknis tender hingga pengerjaan konstruksi.
“Karena dua-duanya bukan tenaga teknis. Lalu saya manggil Dwi; Kabid koperasi Bu Rini. (Sehingga diputuskan) Ditender ulang,” jelas Setiyono.
Nah sampai di sini, Dwi Fitri Cahyono malah mendapat pelimpahan tanggungjawab “mengawal” PLUT, selain telah memiliki “kewenangan, sebagaimana perintah” untuk mengatur fee proyek di Kota Pasuruan. (bersambung)