Dinilai Salah Tulis SPPT, Pemkab Pasuruan Digugat Rp 4 Miliar

Konten Media Partner
22 Oktober 2019 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinilai Salah Tulis SPPT, Pemkab Pasuruan Digugat Rp 4 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sebuah perusahaan penambangan nekat menggugat Pemkab Pasuruan karena dinilai salah dalam menuliskan identitas SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Sebagai ganti rugi, penggugat, Pemkab diminta membayar Rp 4 miliar.
ADVERTISEMENT
Adalah CV. Punika, perusahaan tambang yang nekat menggugat Pemkab itu. Gugatan perdata itu dilayangkan karena Pemkab dinilai salah menuliskan identitas SPPT atas tanah seluas 4 hektare di Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“SPPT itu seharusnya tertulis CV. Punika, selaku pemilik, bukan pemerintah desa Bulusari. Karena toh selama ini yang bayar pajaknya juga CV Punika,” kata Suryono Pane, kuasa hukum CV Punika.
Gugatan itu sendiri dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada 20 September lalu dengan nomor gugatan 46/Pdt.G/2019/PN. Bil. Saat ini, proses persidangan masih dalam tahap pembuktian.
Merujuk data yang dipampang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangil, selain Pemkab Pasuruan Cq Camat Gempol sebagai tergugat I, dan Cq Pemdes Bulusari sebagai tergugat II, penggugat juga menyertakan Kantor Pajak Pratama (KPP) Pasuruan sebagai pihak ‘turut tergugat’.
ADVERTISEMENT
Menurut Suryono, gugatan itu terpaksa diajukan karena Pemkab tak kunjung mengganti identitas wajib pajak pada SPPT tanah seluas 4 hektare di Bulusari dari Pemdes setempat ke CV Punika.
Padahal, sebelumnya, pihaknya telah mengajukan surat permohonan mutasi peralihan nama wajib pajak tersebut.
Pemkab sendiri telah menjawab surat tersebut. Pada surat tertanggal 8 September 2017 itu, Pemkab mengakui adanya penjelasan perihal kesalahan saat pendataan klasiran tanah. Dari yang seharusnya tertulis CV Punika, ternyata tertulis sebagai tanah kase desa.
Karena itu, Pemkab pun meminta CV Punika untuk meminta penjelasan kepada KPP. “Karena itu akan menjadi pertimbangan kami untuk menindaklanjuti surat permohonan saudara (surat permohonan mutasi identitas WP, Red)” jawab Luly Nurmardiono, kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah melalui surat tertulisnya itu.
ADVERTISEMENT
Tak puas dengan jawaban Luly tersebut, CV Punika memutuskan menggugat Pemkab-KPP Pasuruan. “Toh selama ini yang bayar pajak juga klien kami,” jelas Suryono.
Terkait gugatan yang baru diajukan meski ketidaksesuaian identitas WP itu berlangsung lama, menurut Suryono, karena ketidaksesuaian WP tersebut kini telah menimbulkan persoalan baru bagi orang lain.