Hamili Keponakan, Kuli Bangunan di Probolinggo Diamankan Polisi

Konten Media Partner
27 November 2018 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hamili Keponakan, Kuli Bangunan di Probolinggo Diamankan Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
AK, Kuli Bangunan asal Leces, dipamerkan di Mapolres Probolinggo, Selasa (27/11/2018). Pria yang juga guru ngaji ini dibekuk setelah dilaporkan hamili keponakannya.
ADVERTISEMENT
Seorang kuli bangunan berinisial AK (38), asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, diamankan polisi. Sebab ia tega mencabuli keponakannya, yang masih duduk di bangku kelas III SMP, hingga hamil 4 bulan.
Bersama 4 pelaku perkosaan lainnya, AK yang kepalanya sudah dipelontos nampak mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. Ia yang juga seorang guru ngaji di musala tempatnya itu, ditangkap pada pekan lalu.
Penangkapan dilakukan, setelah ia dilaporkan pada pertengahan November, atas dugaan pencabulan pada Melati (nama samaran). “Penangkapan pada pelaku merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan atas laporan korban dan keluarganya,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto, Selasa (27/11/2018).
Informasi yang didapat wartabromo.com, peristiwa kelam yang dialami Melati terjadi pada Agustus 2018 lalu. Saat itu, istri dan anak pelaku tengah tertidur di depan tivi, salah satu ruangan rumah. Korban yang tidur terpisah, kemudian didatangi oleh si Paman. Dalam kondisi tertidur itulah, Melati “digarap” oleh AK.
ADVERTISEMENT
Terbongkarnya aksi biadab AK, lantaran istri pelaku mencium gelagat aneh pada korban. Beberapa waktu terakhir, sang tante mendapati perut Melati membesar seperti tengah hamil muda. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita peristiwa sedih yang dialami. Bahkan dari pemeriksaan terungkap, jika Melati hamil 4 bulan, sejumlah keluarga dan istri AK, melaporkan AK ke polisi.
Dari laporan itu, AK akhirnya diciduk oleh unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo dibawah komando Kasatreskrim AKP Riyanto. “Jadi menurut keterangan, korban saat itu juga diancam, sehingga tidak berontak dan menceritakan kepada orang lain. Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 kaus warna hijau milik korban dan 1 celana jins milik korban,” tandas Kapolres Eddwi.
ADVERTISEMENT