HATI-MMC Duel Di Dunia Maya

Konten Media Partner
22 Februari 2018 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HATI-MMC Duel Di Dunia Maya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dua pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Probolinggo, P. Tantriana Sari dan Timbul Prihanjoko (HATI) serta pasangan Abdul Malik Haramain dan Muhamad Muzayyan (Malik Muzayyan Cocok/MMC), memanfaatkan dunia maya sebagai ajang pertempuran. Kedua Paslon ini sudah mendaftarkan beberapa akun media sosial (Medsos) ke KPU.
ADVERTISEMENT
Kedua Paslon ini, benar-benar memanfaatkan medsos untuk menyampaikan visi dan misinya untuk menarik simpati pemilih. Akun medsos seperti facebook, twitter, Instagram, hingga WhatsAp (WA) dan lainnya, dijadikan ajang untuk berkampanye.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi mengatakan, sesuai Peraturan KPU nomor 4/2017, akun medsos memang harus didaftarkan ke KPU. “Maksimal lima akun untuk tiap jenis medsos yang didaftarkan. Terserah Paslon mau menggunakan medsos yang mana,” ujarnya, Kamis (22/2/2018).
Dari data yang masuk ke KPU, pasangan HATI yang diusung koalisi Partai NasDem, PDIP, Golkar, PPP dan Gerindra mendaftarkan tiga akun. Tiga akun medsos resmi pasangan Incumbent ini, meliputi facebook dengan nama akun TIM HATI; Instagram dengan nama akun @timhati2018; dan Twitter dengan nama akun @ TIM HATI.
ADVERTISEMENT
Sementara pesaingnya, yakni pasangan MMC yang diusung koalisi PKB dan Demokrat, mendaftarkan tujuh akun medsos. Meliputi empat akun facebook, satu akun Instagram, satu akun twitter, dan satu akun WhatsAp.
Empat akun facebook yang didaftarkan, masing-masing bernama PKB Kab Probolinggo, Relawan Mas Malik Cocok, Relawan Kota Muzayyan Cocok, dan Relawan MMC.
Adapun untuk media Instagram yang didaftarkan, yaitu akun PKB Kab Probolinggo. Akun Twitter yang didaftarkan, PKB Kab Probolinggo. Adapun untuk WA, yang didaftarkan adalah Koalisi Hebat PKB-DEMOKRAT.
Zubaidi mengatakan akun lain yang tidak terdaftar namun digunakan berkampanye, bukan ranahnya lagi. “Jika ada akun lain yang digunakan berkampanye, itu sudah ranahnya panwas,” pungkas mantan guru ini.