Polisi Kawal Ketat Kepulangan Arief Eks Napi Terorisme Poso

Konten Media Partner
24 Juni 2018 14:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Seorang narapidana terorisme Poso, Arief Susanto (34), akhirnya bebas pada Minggu (24/6) setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Kepulangannya ke kampung halaman di Tanah Lonto, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, mendapat kawalan ketat kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal mengatakan, Arief Susanto diberangkatkan dari Probolinggo ke Bandara Juanda Sidoarjo dengan menggunakan mobil. Selanjutnya dengan pengawalan petugas, Arief diterbangkan ke Bandara Mutiara Sis-Aljufri Kota Palu.
Dari ibu kota Sulawesi Tengah itu, Arief diantar menuju Kabupaten Poso. Semua biaya transportasi dan akomodasi perjalanan ditanggung oleh pihak Polres Probolinggo Kota, termasuk uang saku untuk pulang ke kampung halaman Arief.
Meski tak menyebut jumlah personel secara rinci, pengawalan Arief dilakukan secara ketat.
“Ini merupakan salah satu langkah deradikalisasi teroris yang bisa kami lakukan. Selain itu, kami juga berupaya untuk merangkul saudara Arief untuk hijrah dan kembali menjalani kehidupan normal sebagai warga sipil dan diterima di tengah-tengah masyarakat,” ujar Alfian Nurrizal ditemui di depan Lapas Kelas IIB Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Alfian menjelaskan, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Sulawesi Tengah akan menjemput Arief ketika ia tiba di Poso. Sehingga kepulangan Arief ke kampung halamannya bisa berjalan lancar dengan kawalan petugas. “Kita sudah berkoordinasi dengan BNPT di sana,” ujarnya.
Ia berharap, selepas kembali ke kampung halaman Arief bisa menjalani kehidupan normal dan meninggalkan pandangannya soal terorisme.
“Harapannya begitu. Selain itu, diharapkan ia juga mengajak rekan-rekannya untuk meninggalkan paham radikalisme,” kata Alfian.
Sebagai informasi, Arief ditangkap Densus 88 Antiteror karena berkaitan dengan aksi terorisme kelompok Santoso asal Poso, Sulawesi Tengah. Dia sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama sekitar 2 tahun.
Selanjutnya, Arief dikirim ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo dan menjalani sisa 2 tahun terakhirnya. Hari ini, anak buah Santoso ini bebas dari hukuman penjara dengan status bebas murni.
ADVERTISEMENT