Kesepakatan Gagal, Truk Pasir Dilarang Lintasi Jalan Desa

Konten Media Partner
21 Februari 2019 8:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kesepakatan Gagal, Truk Pasir Dilarang Lintasi Jalan Desa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sopir truk pasir dilarang melewati jalan Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Larangan ini otomatis membuat kesepakatan antara warga Candipuro dan sopir truk angkutan pasir pun gagal.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban mengatakan, ultimatum ini tercetus setelah Bupati dan pihaknya berkunjung ke portal pasir. Kunjungan tersebut setelah adanya paksaan dari sopir truk pasir kepada warga sekitar, untuk membuka portal jalan menuju tambang pasir.
“Disini sebagai Kapolres menegaskan bahwa jalan tak boleh dilalui oleh truk pasir satupun. Jika memang ada truk yg berani melintas, silahkan lapor ke saya ataupun pihak Polsek Candipuro,” tegas AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Rabu (20/2/2019).
Kapolres pun memerintahkan anggotanya untuk rutin melakukan pratoli di daerah tersebut. Hal ini untuk meminimalisir adanya konflik antara warga dan penambang pasir.
Tidak hanya itu, sopir truk pasir juga diwanti-wanti oleh Kapolres, saat mengunjungi lokasi tambang pasir.
“Saya sangat memaklumi perasaan bapak bapak disini. Namun demikian, bapak bapak harus menyadari bahwa penutupan jalur ini juga untuk kebaikan bersama. Pihak pemerintah Kabupaten juga sudah berjanji dalam waktu tak sampai 3 minggu akses khusus jalur armada truk pasir sudah jadi,” kata Arsal saat berdiskusi dengan sopir truk pasir.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya ultimatum ini, kesepakatan selama 3 bulan antara warga dan sopir truk pada beberapa waktu lalu batal. Portal pasir yang sebelumnya bisa dioperasikan kembali di jam operasional tertentu, kini harus tertutup rapat.