Kota Pasuruan Godok SPP Gratis untuk Siswa SMA/SMK

Konten Media Partner
28 September 2018 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kota Pasuruan Godok SPP Gratis untuk Siswa SMA/SMK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang Paripurna Ketiga di Gedung DPRD Kota Pasuruan (Kamis, 27/9/2018). Foto: Salsabelah Cahyani
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Pasuruan mengusulkan SPP gratis bagi pelajar SMA/SMK. Pembebasan biaya bulanan itu diperuntukkan siswa sekolah Negeri maupun swasta.
Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Ismu Hardiyanto menjelaskan, SMA/SMK di Kota Pasuruan notabene dikelola oleh Pemerintah Provinsi. Namun, Pemerintah Kota Pasuruan mengusahakan, agar biaya SPP bagi pelajar, terutama kurang mampu dapat dipenuhi secara gratis.
“Kurang lebih Rp 6,1 Miliar untuk yang Negeri,” jelas Ismu, Kamis (27/9/2018).
Dijelaskan kemudian, dana untuk siswa negeri sebanyak itu, bersumber dari Pemkot Pasuruan yang dititipkan ke Pemprov Jatim.
Sedangkan, untuk sekolah swasta, bantuan diberikan menggunakan anggaran belanja sosial dari APBD Kota Pasuruan. Sasaran yang dituju merupakan siswa dengan latar belakang ekonomi kurang mampu.
Hanya saja, pengajuan belanja sosial bagi siswa sekolah swasta, baru diusulkan pada Perubahan Anggatan Kegiatan (PAK) 2018. Sebanyak 4.010 anak bersekolah di SMA/SMK Swasta yang berhak dapat bantuan SPP.
ADVERTISEMENT
Jumlah itu diperoleh dari pendataan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan yang telah berkoordinasi dengan semua Kepala Sekolah SMA/SMK Swasta se-Kota Pasuruan. Data yang diperoleh kemudian dibandingkan dan diverifikasi dengan data milik Pemerintah Provinsi Jatim.
“Untuk total pastinya yang belanja sosial, bisa dikalikan saja, 4.010 anak dengan SPP sebesar Rp 85.000,” tambahnya.
Diketahui, pemberian bantuan SPP bagi siswa SMA/SMK Swasta dimulai tahun ajaran baru, bulan Juli hingga Desember (6 bulan). Sedangkan untuk SMA/SMK Negeri, bantuan diberikan pada seluruh anak selama 12 bulan.
Bagi para orangtua yang terlanjur membayar, Pemkot Pasuruan disebut akan mengembalikannya.