Kuli Bangunan Penemu HP di Jalan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
20 Mei 2019 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Istri Rusman saat memberi keterangan kepada wartawan.
Warga Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang menemukan sebuah handphone di Jalan Pasar Baru tetap menjalani proses hukum. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, bahwa ponsel milik Suhaimah (47) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo yang dilaporkan hilang masih dalam kondisi aktif saat dihubungi. Namun, Khoirun Ruhman (40) warga yang mengaku sebagai penemu handphone tidak mengindahkan saat dihubungi.
“Ya kami tidak serta merta menangkap seseorang tanpa alat bukti yang cukup, ponsel tersebut dalam keadaan aktif, bahkan pemilik Ponsel sempat menghubungi namun direject (ditolak, red),” kata Kapolresta pada Wartabromo.com, Sabtu (18/05/2019).
Alfian juga menambahkan bahwa Suhaimah telah beberapa kali menghubungi ponsel tersebut, sejak hilang sejak 6 bulan lalu.
“Pelapor tersebut melaporkan bahwa ponselnya tersebut hilang, dan ia mengaku bahwa saat ponselnya yang hilang itu dihubungi aktif namun tidak diangkat dan dimatikan,” unkapnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Probolinggo Kota menepis perihal pengakuan keluarga sebelumnya yang dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi.
“Itu tidak benar, saya sudah menanyai pihak keluarga dari Ruhman, bahwa pihak keluarga tidak pernah mengatakan kalau dimintai uang oleh pihak kepolisian sebesar 15 juta itu,” jelas Kapolresta.
Sementara itu, Usrok Maulana (34), adik Ruhman juga mengatakan hal seleras. Pihaknya tidak pernah dimintai sejumlah uang oleh pihak kepolisian. Hanya saja, keluarga memang menyediakan uang jika korban meminta ganti rugi ponsel.
“Kami tidak pernah bilang kalau polisi meminta uang sebesar 15 juta, cuma kami memang sengaja menyediakan sejumlah uang, karena ditakutkan pemilik HP itu meminta ganti,” jelasnya saat ditemui oleh Wartabromo.com.
ADVERTISEMENT
Khoirun Ruhman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dijerat Pasal 362 KUHP tahun 1960 terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.