Lapak Dibongkar Paksa, PKL Ngamuk

Konten Media Partner
14 Februari 2019 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapak Dibongkar Paksa, PKL Ngamuk
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pedagang kaki lima (PKL) Pasar Semampir Kraksaan mengamuk, lapaknya dibongkar Satpol PP. Sebab, pedagang mengaku sudah membayar retribusi.
ADVERTISEMENT
Menjadi biang kemacetan, puluhan lapak PKL Pasar Semampir ditertibkan oleh petugas gabungan dari Dinas Satpol PP, Disperindag dan Dishub Kabupaten Probolinggo. Lapak berdiri diatas trotoar itu, dibongkar paksa oleh petugas. Tak hanya yang di trotoar, lapak di halaman pasar juga dibongkar.
Pembongkaran tersebut menuai banyak protes dari kalangan para pedagang. Salah satunya Sanu (71). Pedagang asal Kelurahan Semampir itu, mengamuk saat lapaknya hendak dibongkar oleh Satpol PP. Ia membakar banner sebagai bentuk protes. Sehingga petugas yang dibantu anggota Polsek Kraksaan menenangkan pria paruh baya ini.
“Saya sudah lama berjualan di sini, ngapain mau dipindah, saya cuma cari nafkah. Kebetulan kalau di sini suasananya ramai, kalau masih dibilang karena macet, ya namanya juga pasar,” kata Sanu dalam bahasa Madura.
ADVERTISEMENT
Pemkab Probolinggo sendiri, menurut Kepala Dinas Satpol PP, Dwijoko Nurjayadi, sebenarnya sudah mengalokasikan tempat bagi para pedagang. Yakni di los Pasar Semampir lantai 2. Namun, pedagang enggan menempatinya. Mereka lebih suka berjualan di trotoar dan halaman pasar. Sehinggga sering menimbulkan kemacetan arus lalulintas di jalan sekitarnya.
Sebelum ditertibkan, PKL itu sudah mendapat peringatan dari Pemkab sebanyak 2 kali. Namun tak dihiraukan oleh mereka. Padahal aktivitas mereka dikeluhkan oleh pengguna jalan.
“Pedagang harus membiasakan dan beradaptasi lagi dengan tempat baru, kalau sudah dibiasakan pasti sudah enak, jalani saja dulu. Kalau berkaitan dengan pembeli, pasti nanti para pembeli bakal datang sendiri jika sudah tau lokasi jualan yang baru,” kata Dwijoko.
Setidaknya ada 80 lapak ditertibkan. Pasca ditertibkan, petugas Satpol PP akan terus memantau PKL. Sebab mereka telah Perda nomor 11 tahun 2012 tentang tata cara PKL. “Kami juga bantu untuk merapikan. Dan akan terus kami pantau sampai lapak yang sudah disediakan oleh pemerintah benar-benar ditempati oleh para pedagang yang lapaknya kami bongkar,” tandasnya.
ADVERTISEMENT