Menghindari Fintech Abal-abal dengan Berliterasi

Konten Media Partner
6 Desember 2018 11:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menghindari Fintech Abal-abal dengan Berliterasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
EDUKASI KEUANGAN; OJK Malang menggelar sosialisasi lembaga jasa keuangan di Probolinggo. (Foto istimewa)
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi membawa banyak perubahan pada industri jasa keuangan. Financial technology alias fintech banyak bermunculan. Sayangnya, sebagian besar justru abal-abal. Edukasi keuangan yang cukup diperlukan agar konsumen terlindungi.
Laporan Mochammad Asad
BANYAKNYA pengguna internet di Indonesia membuka peluang terhadap potensi bisnis berbasis digital. Industri jasa keuangan digital termasuk didalamnya. Selama beberapa tahun terakhir, industri keuangan berbasis teknologi informasi (fintech) ini bahkan tumbuh pesat.
Salah satu jenis fintech yang cukup massif perkembangannya adalah peer to peer lending (p2p). Fintech jenis ini memiliki fokus kegiatan pada kegiatan pinjam meminjam, layaknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bedanya dengan BPR, proses transaksi dilakukan secara konvensional. Terjadi tatap muka antara debitur (peminjam) dan kreditur (pemberi pinjaman). Tetapi, pada fintech, proses transaksi dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital. Mengakses layanan via internet atau aplikasi, lalu beres.
ADVERTISEMENT
Kemudahan bertransaksi itu pula yang membuat bisnis fintech tumbuh tinggi.
Dilansir dari data Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), saat awal pertama muncul, aksebilitas pengguna internet terhadap layanan ini hanya 7 persen (2006). Tetapi, tahun lalu, tumbuh pesat hingga 78 persen.
Setali tiga uang, tingginya aksebilitas masyarakat terhadap layanan ini pun ditangkap dengan baik oleh pelaku industri ini. Data OJK terbaru yang dirilis Oktober 2018 lalu, terdapat 73 penyelenggara fintech yang saat ini terdaftar di OJK. Meningkat 8 entitas dari bulan sebelumnya yang hanya tercatat 65 fintech terdaftar.
Menariknya, meski terjadi peningkatan cukup pesat, angka fintech yang terdaftar itu jauh lebih sedikit dibanding jumlah fintech yang belum terdaftar alias abal-abal. Hasil penelusuran Tim Satgas Waspada Investasi OJK pada September lalu setidaknya menemukan 227 fintech abal-abal karena belum terdaftar di OJK.
ADVERTISEMENT
Dengan temuan sebelumnya 182 entitas, itu berarti terdapat 407 fintech yang masuk kategori abal-abal ini. “Kami melakukan penelusuran terhadap website dan juga aplikasi di google playstore. Hasilnya, ada 182 entitas usaha yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis technologi informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin. Dan ini berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tonggan Lumban Tobing dalam pengumumannya, seperti dikutip dari website OJK.
Penjelasan yang sama disampaikan Kepala OJK Wilayah Malang, Widodo. Dikatakanya, banyaknya fintech ilegal atau abal-abal itu seolah menjadi jebakan bagi konsumen. Sebab, mereka yang kesulitan mengakses pinjaman di penyedia jasa pinjaman konvensional, akan tergiur untuk beralih ke fintech.
Karena itu, demi menghindari hal yang tidak diinginkan, konsumen diharapkan lebih jeli dan meneliti keabsahan fintech bersangkutan, sebelum mengajukan pinjaman. “Paling tidak, cek kejelasan kantornya. Periksa di website OJK, apakah fintech bersangkutan sudah terdaftar atau tidak,” jelas Widodo melalui sambungan seluler.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Widodo, OJK sangat mendorong keberadaan fintech ini sebagai platform alternatif industri keuangan. Sebab, kehadiran fintech dinilai mampu meningkatkan akses pendanaan bagi kalangan UMKM dan juga masyarakat lain yang selama ini memiliki kendala dalam mengakses pembiayaan di sektor jasa keuangan konvensional.
Tetapi, lebih dari itu, mitigasi terhadap risiko juga mutlak diperlukan. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan edukasi atau literasi keuangan. Dengan begitu, masyarakat tidak mudah terbujuk dengan tawaran-tawaran fintech abal-abal yang sudah pasti menggiurkan.
Diketahui, belakangan jagat maya memang dihebohkan dengan munculnya sejumlah tagar untuk menolak bayar terhadap fintech. Hal itu sebagai protes praktik penagihan sejumlah layanan fintech yang dinilai kurang patut, bahkan cenderung mengabaikan privasi debitur.
Di sisi lain, meningkatkan pertumbuhan fintech peer to peer lending (p2p) sejalan dengan meningkatnya angka pembiayaan sektor ini. Data OJK menyebutkan, hingga pertengahan tahun ini, total pembiayaan fintech mencapai Rp 7 triliun. Angka itu meningkat tajam bila dibanding akhir tahun lalu yang hanya sebesar Rp 2,56 triliun (173,4 persen).
ADVERTISEMENT
Meningkatnya pembiayaan fintech itu sekaligus menegaskan tingkat pemahaman masyarakat akan keberadaan lembaga pembiayaan berbasis teknologi ini. “Dan kami, OJK juga senantiasa melakukan sosialisasi ke daerah-daerah dalam rangka meningkatan pemahaman publik akan literasi keuangan,” sambung Widodo.
Head of PR & Marketing Modalku, Ariani Hadioetomo yang dihubungi terpisah mengatakan, perkembangan teknologi saat ini memang membuka ruang bagi industri jasa keuangan. Hasilnya, banyak industri keuangan berbasis digital yang bermunculan. “Tetapi, ada juga yang kemudian dinyatakan gagal oleh OJK,” terang Ariani.
Dikatakan Ariani, saat ini, masyarakat sudah cukup kritis untuk memilih perusahaan yang kompatible dalam memenuhi kebutuhan keuangan mereka. Tetapi, ada juga kelompok masyarakat lain yang belum melek literasi. Karena itu, mengecek ulang status penyelenggara fintech harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Sebelum memilih,pengguna dapat mengecek latar belakang perusahaan, founder siapa. Atau bila perlu, bisa berkomunikasi langsung dengan representatif perusahaan tersebut untuk mengklarifikasi informasi yang dianggap penting,” jelas Ariani melalui keterangan tertulisnya.
Modalku merupakan platfom pinjaman digital terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara yang menghubungkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pemberi pinjaman. Tahun 2017 lalu, Modalku meraih penghargaan SME Excellence Award dari ITU Telecom, salah satu badan organisasi PBB, yang sekaligus sebagai startup pertama di Asia Tenggara yang meraih penghargaan tersebut.
Terkait munculnya gerakan menolak bayar terhadap fintech, Ariani tak mengelaknya. Tetapi, ia mengatakan hal itu kasuistik. Yang patut dicatat, kata Ariani, persoalan itu muncul sebagai akibat minimnya pemahaman debitur terhadap konsekuensi yang terjadi dalam bertransaksi.
ADVERTISEMENT
“Kenapa ini terjadi, tentu ini akibat dari minimnya literasi atau edukasi keuangan yang dimiliki oleh debitur. Karena itu, sangat penting bagi calon debitur untuk memahami setiap penawaran dan juga kesepakatan dengan penyelenggara fintech. Tetapi, langkah pertama yang harus dilakukan, adalah mengecek keabsahan fintech apakah sudah terdaftar dan sudah berizin di OJK atau belum,” jelas Ariani.