41 Pasangan Usia Dini di Pasuruan Ajukan Dispensasi Nikah

Konten Media Partner
14 Agustus 2018 18:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mencatat, ada 41 pengajuan pernikahan di usia tergolong anak-anak selama 2018. Dari jumlah itu, 32 ajuan sudah diputuskan mendapat dispensasi menikah. Catatan pengajuan pernikahan di bawah usia 19 tahun (laki-laki) dan 16 tahun (perempuan) itu, dirangkum pengadilan agama selama enam bulan terakhir, atau kurun Januari hingga Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Panitera PA Pasuruan, Chafidz Syafiuddin menjelaskan, pernikahan usia anak atau yang lumrah disebut pernikahan dini itu, masih diperbolehkan sebagaimana ketentuan seperti yang tertera di pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, mengatur tentang usia minimal, masyarakat bisa melakukan pernikahan.
“Untuk laki-laki batas minimal bisa melakukan pernikahan adalah 19 tahun, sedangkan untuk perempuan adalah 16 tahun,” kata Chafidz, di kantornya di Jl. Ir. H. Juanda No. 11-A, Tapaan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Selasa (14/8).
Ia membeberkan, terdapat beberapa hal yang membuat masyarakat “nekat” melakukan pernikahan dini, di antaranya takut berbuat zina hingga takut hamil di luar nikah, selain juga faktor dorongan orang tua. Sejumlah dalih itu kemudian menjadi pertimbangan, sehingga PA Pasuruan mengabulkan atau memberikan dispensasi nikah kepada 32 dari 41 pasangan di bawah usia, yang telah mengajukan permohonan di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Sekedar diketahui, jumlah 41 pengajuan nikah di usia anak itu merupakan hasil laporan permohonan warga di wilayah kewenangan PA Pasuruan, yakni Kota Pasuruan dan 13 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Chafidz menambahkan, pergaulan di lingkungan (karena adanya pernikahan dini), juga bisa menjadi penyebab seseorang melakukan pernikahan di usia dini.
Dikutip dari tim Publikasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diketahui, pada 2008-2015, 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada usia kurang dari 18 tahun. Angka yang dicatat dari Badan Pusat Statistik (BPS) itu mengungkap, sebanyak 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Bahkan setiap tahun, sekitar 300 ribu anak perempuan di Indonesia, menikah di bawah usia 16 tahun.
ADVERTISEMENT