Pemkot Pasuruan Siap Hadapi Gugatan Soal Mutasi di PTUN

Konten Media Partner
14 September 2019 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raharto Teno Prasetyo, Wakil Wali Kota Pasuruan.
zoom-in-whitePerbesar
Raharto Teno Prasetyo, Wakil Wali Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mutasi pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan beberapa waktu lalu terdapat perlawanan, bahkan digugatkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menyikapinya, Pemkot nyatakan siap menghadapi.
ADVERTISEMENT
Penegasan itu disampaikannya Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, kepada sejumlah pewarta melalui sambungan seluler, Jumat (13/9/2019).
Teno, yang saat ini juga sebagai Plt Wali Kota itu mengungkapkan pihaknya telah bersiap, di antaranya dengan membentuk tim khusus untuk menghadapi proses hukum di PTUN Surabaya tersebut.
‘Kita jalani saja,” ucap Teno.
Tim dimaksud disebutnya dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menunjuk kuasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pasuruan.
Dari sejumlah keterangan, ada empat jaksa yang mendapatkan kuasa Pemkot Pasuruan, menghadapi gugatan yang dilayangkan Khusnul Khotimah, Kasi Sarpras di Kecamatan Bugul Kidul.
“Semua permasalahan di Pemkot kita kuasakan ke JPN,” imbuhnya.
Wakil Wali Kota yang juga Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan ini memastikan, mutasi yang tergelar beberapa waktu lalu itu, memenuhi prosedur dan ketentuan.
ADVERTISEMENT
Semua tahapan yang dipersyaratkan terkait mutasi ratusan pejabat waktu itu, ditegaskannya sudah dilalui.
Diwartakan, Khusnul Khotimah diam-diam ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Khusnul menganggap proses mutasi telah lampaui prosedur. Sebelumnya mantan Lurah Sebani ini juga telah layangkan protes dan keberatan.
Diketahui mutasi dan pelantikan pada 29 April 2019 dibatalkan, karena tak terdapat rekomendasi Pemprov Jatim atau bahkan izin dari Kemendagri. Proses mutasi diulang pada 16 Mei 2019 setelah surat Kemendagri dan rekomendasi Pemprov Jatim diterima.
Khusnul menyebut, pada mutasi besar-besaran saat itu sebelumnya ditetapkan sebagai Lurah Panggungrejo, namun tiba-tiba berubah harus ke Kecamatan Bugul Kidul sebagai Kasi Sarpras.