Penerapan Retribusi Makam Estate Purut II Tunggu Perda

Konten Media Partner
31 Oktober 2018 8:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerapan Retribusi Makam Estate Purut II Tunggu Perda
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tempat akan dibangunnya makam gratis di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo.
ADVERTISEMENT
Makam Estate Purut II yang dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan belum mempunyai payung hukum. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan juga masih belum menentukan retribusi makam tersebut.
Kepala UPT Pemakaman, Wisnu Bagya Winarsa, mengungkapkan, tim retribusi daerah belum menentukan retribusi makam yang dibangun di selatan TPU Purut II, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo itu.
“Makam estate itu belum ada payung hukumnya. Masih dirapatkan tim retribusi daerah,” ujar Wisnu, Selasa (30/10/2018).
Dijelaskan kemudian, UPT Pemakaman yang berada di bawah naungan Dinas PUPR, mengusulkan agar biaya retribusi makam Estate Purut II tak berbeda jauh dengan biaya restribusi yang berlaku di 6 TPU yang sudah ada di Kota Pasuruan.
“Kami mengusulkan retribusinya Rp 50.000, sama dengan TPU lainnya yang sudah ada,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Wisnu mengungkapkan, 6 TPU yang sudah ada, dikenai biaya sebesar Rp 50.000 per 5 tahun. Hal ini sudah diatur oleh Peraturan Daerah No 6 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pemakaman umum dan pengabuan mayat. Namun, perda ini sudah waktunya untuk dilakukan review ulang oleh Tim Penetapan Retribusi Daerah, karena sdh lebih dr 5 tahun.
“Akan ada revisi secara berkala oleh tim, mereview all retribusi dan pajak daerah di Kota Pasuruan. Termasuk retribusi makam di dalamnya. Sekalian dimasukkanlah penetapan yg makam baru tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Wisnu menuturkan, pemberlakuan makam Estate hampir sama dengan makam yang sudah ada. Namun, di pemakaman tersebut akan lebih tertata dan teratur dari TPU lainnya.
Rencananya, makam Estate Purut II yang diperuntukkan bagi warga Kota Pasuruan itu, akan ada 4 blok yang berada dalam komplek makam, dengan total lubang kuburan sebanyak 360 lubang. Makam ini baru bisa digunakan pada akhir 2019 atau tahun 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT