Polda Jatim Gerebek Pabrik Senapan Ilegal di Lumajang

Konten Media Partner
8 Desember 2019 11:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jatim Gerebek Pabrik Senapan Ilegal di Lumajang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polda Jatim gerebek pabrik pembuatan senjata ilegal di Jalan Mayor Kamari Sampurna Lumajang. Puluhan senapan angin diamankan.
ADVERTISEMENT
Penggerebekan ini dipimpin langsung Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim pada Sabtu (7/12/2019).
“Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap telah terjadi perakitan senapan angin jenis Air Rifle di Kecamatan Lumajang,” ujarnya.
Pemilik pabrik ini diketahui berinisial AH, warga Jalan Kamari Sampurna Lumajang. Dari pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 40 senjata airgun, 20 senjata untuk berburu, 20 senjata untuk lomba.
Dijelaskan Luki, usaha perakitan senapan ilegal ini sudah berjalan mulai 2015 lalu. Pelaku mendapatkan bahan baku pembuatan senjata ilegal ini melalui online yang dibeli dari luar negeri.
Ia kemudian menjual senapan tersebut melalui online dan offline. Selama 3 tahun produksi, AH sudah menjual lebih dari 250 pucuk senapan angin, 100 pucuk senapan lomba, dan 150 pucuk senapan untuk berburu.
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki penyebaran senjata ilegal ini. Sementara AH saat ini telah diamankan Polda Jatim.
Pelaku dikenakan Pasal 106 UU nomor 7 tentang perdagangan ilegal dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelaku juga terancam pasal 1 atau pasal 2 dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.