Protes Tambang Liar, Ratusan Massa Tahlilan di Depan Pendopo Pasuruan

Konten Media Partner
26 Juni 2019 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
foto : istimewa
zoom-in-whitePerbesar
foto : istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ratusan warga Baca Yasin dan Tahlil di depan Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/6/2019). Aksi ini, bagian cara mengungkapkan sikap protes, terkait keberadaan tambang liar yang dinilai telah merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT
Sekitar seratus warga datang, langsung memarkir motor dan kendaraan roda empatnya, di depan pintu masuk Pendopo Bupati Pasuruan, yang berada di jalan Alun-alun Timur Kota Pasuruan tersebut.
Tak berapa lama, dikomando Hanan, koordinator aksi, massa kemudian bersama-sama melafazkan Alfatihah. Tak berhenti, mereka melanjutkannya dengan menggelar bacaan surat Yasin dan Tahlil di depan pendopo.
Beberapa peserta aksi terlihat begitu khidmad, mengikuti tahlilan di tengah jalan sekitar alun-alun Kota Pasuruan itu, sampai kemudian orasi pun diteriakkan.
“Bupati Pasuruan harus tegas menindak pengusaha tambang liar yang tidak memiliki izin resmi,” kata Hanan, dalam orasi.
Berkenaan dengan tambang pasir dan batu dimaksud, koordinator aksi massa yang tergabung dari sekumpulan LSM di Pasuruan itupun mencoba membandingkan sikap tegas Bupati Lumajang, Cak Thoriq, yang selama menjabat telah “mengobrak-abrik” pengusaha tambang nakal.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian mempertanyakan sikap Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, yang dinilai lembek menangani praktik tambang liar. Pasalnya, Hanan menganggap dengan melakukan penertiban tambang, dapat dimaknai sebagai upaya penyelamatan lingkungan, menjaga air seperti pada sumber mata air Umbulan.
“Bupati Lumajang bisa, Kenapa kabupaten Pasuruan tidak bisa?!” ujar Hanan sambil mengernyitkan dahi.
Aksi kali sepertinya tak hanya Bupati yang disasar. Belakangan diungkapkan, pihak kepolisian baik Kota maupun Kabupaten. Menurutnya, kepolisian sepatutnya bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Diungkapkan, selama ini truk pengangkut tambang kerap melanggar ketentuan kelas jalan hingga rambu larangan. Truk-truk itu menurutnya telah melanggar ketentuan sebagaimana undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hanan kemudian membuka data kelas jalan III di wilayah Kabupaten Pasuruan, yang kerap dilalui truk pengangkut hasil tambang.
ADVERTISEMENT
Di jalan raya itu kerusakan kerap dijumpai, yakni jalan raya Gondang-Winongan, Jalan raya Kejayan- Randugong, Kedawung-Banyubiru, Warungdowo-Sidogiri, dan Sidogiri-Kraton.
“Bupati juga harus memerintahkan Camat-camat menginventarisir seluruh tambang yang ada di wilayah yang menjadi kewenanganya. Kami minta Bupati untuk melakukan pengawasan menjalankan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.