Sidang Lanjutan OTT Kota Pasuruan, Baqir Hadapi Tuntutan

Konten Media Partner
12 Februari 2019 9:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M. Baqir ketika hendak memasuki gedung Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Jl Juanda, Sidoarjo, Senin (11/2/2019).
zoom-in-whitePerbesar
M. Baqir ketika hendak memasuki gedung Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Jl Juanda, Sidoarjo, Senin (11/2/2019).
ADVERTISEMENT
M. Baqir kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Senin (11/2/2019). Sidang kali keempat ini ini mengagendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa penyuap Wali Kota Setiyono ini.
ADVERTISEMENT
Sidang dilangsungkan di ruang Cakra, dibuka oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, sekitar pukul 9.50 WIB.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK ini, terbilang terlambat, dari jadwal yang ditentukan sebelumnya, yakni pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan, keterlambatan ini lebih disebabkan Baqir tidak segera datang ke Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jl Juanda, Sidoarjo tersebut, meski tim pengacara terlihat bersiap di ruang sidang.
Sampai warta ini disusun, JPU KPK masih membacakan tuntutan, masih mengurai serangkaian peranan yang dilakukan dan dialami Baqir, hingga KPK menangkap tangan dengan dugaan melakukan tindak penyuapan.
M. Baqir merupakan pihak swasta yang diduga melakukan tindak penyuapan terkait proyek PLUT-KUMKM, kepada Setiyono Wali Kota Pasuruan; Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR; dan Wahyu, staf Kelurahan Purutrejo.
ADVERTISEMENT