Tak Registrasi Sim Card, Kartu Prabayar 49 % Netizen Pasuruan Tidak Diblokir

Konten Media Partner
10 April 2018 14:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tak Registrasi Sim Card, Kartu Prabayar 49 % Netizen Pasuruan Tidak Diblokir
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kebijakan Kementrian Kominfo yang akan memblokir kartu prabayar belum registrasi ulang ternyata masih belum merata. Hal ini terbukti dengan 49 % netizen Pasuruan yang belum registrasi ulang, masih bisa menggunakan sim cardnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan, polling yang dilakukan di instagram @wartabromo ini diikuti oleh 118 pengguna instagram, selama 24 jam. Dari 118 pengguna itu, 60 orang mengklik “sim card mati, belum daftar”, sedangkan 58 orang memilih poling “aman, belum daftar”.
Jika diprosentase, 51% netizen Pasuruan mengaku bahwa sim cardnya sudah mati atau tidak aktif karena belum mendaftarkan sim cardnya, sementara 49% menyatakan bahwa sim cardnya aman walaupun belum mendaftarkannya, sesuai aturan Kementrian Kominfo.
Diwartakan sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap sebagai berikut:
30 Maret – Akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar
31 Maret – Pemblokiran Layanan Telpon keluar dan SMS Keluar
15 April – Pemblokiran layanan Telepon masuk dan SMS masuk
ADVERTISEMENT
30 April – Pemblokiran Layangan Internet.