Tim Cobra Lumajang Siap Patuk Warga Probolinggo

Konten Media Partner
25 Juni 2019 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Cobra Lumajang Siap Patuk Warga Probolinggo
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Upaya pemberantasan pelaku kriminal oleh Tim Cobra Polres Lumajang terus digiatkan. Bahkan tersiar kabar akan mencaplok wilayah hukum Polres Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lumajang AKBP. Muhammad Arsal Sahban mengatakan memang pihaknya terus memaksimalkan peran tim Cobra dalam mengatasi kasus kriminal di wilayah hukumnya, selain melibatkan dan memberikan penyadaran hukum kepada warga. Untuk itu, pihaknya akan terus memburu pelaku kriminal ke wilayah hukum Polres lain.
Ia menjelaskan, Kepolisian manapun bisa masuk ke wilayah Polres lain. Dengan catatan, bilamana pelaku yang dikejar merupakan pelaku kejahatan di wilayah Polres yang melakukan pengajaran. Misal lokasi kejahatan (locus delicti) ada di Kabupaten Lumajang, sementara pelaku diduga merupakan warga Kabupaten Probolinggo. “Teknis nanti ya bang. He he he nanti bang. Rahasia penyidikan,” katanya, Selasa (25/6/2019).
Saat ini, ramai jadi perbincangan, tim Cobra Polres Lumajang akan melakukan razia kendaraan bermotor di Kabupaten Probolinggo. Terutama wilayah yang berbatasan, semisal Kecamatan Tiris, Krucil, Tegalsiwalan dan Kecamatan Maron. Kabar di media sosial itu menjadi viral.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, terkait razia kendaraan bermotor secara besar-besaran oleh tim Cobra Lumajang, dibantah Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto. Kabar itu, ia nyatakan tidak benar alias hoaks. “Ndak ada dan pasti tidak berani (memeriksa, Red). Kecuali motor tersebut ada keterkaitan tindak pidana,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Senada dengan Kapolres Lumajang, Riyanto mengatakan polisi bisa menangkap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres lain. Bahkan tidak perlu melakukan koordinasi dengan Polres di lokasi penangkapan. “Tidak perlu koordinasi kalau hanya menangkap satu/dua pelaku kejahatan,” terangnya.
Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Sebab kendaraan itu, bisa saja merusak barang bukti tindak kriminalitas. “Kami imbau kepada masyarakat untuk membeli kendaraan yang mempunyai dokumen resmi. Jangan membeli kendaraan bodong,” tandas Riyanto.
ADVERTISEMENT