ASN Berakhlak Taat Pajak
Tulisan dari Wawan Kusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sebuah kegiatan sosialisasi pajak, seorang peserta tiba-tiba mengangkat tangan dan melontarkan pertanyaan.
“Kenapa Saya harus bayar pajak?”
Ia kemudian melanjutkan dengan ilustrasi bahwa sepeda motor yang dia beli, memakai uangnya sendiri. Digunakan, dan dirawat sendiri. Lalu kenapa masih harus dikenakan pajak?
Pertanyaan tersebut sesungguhnya mewakili kegelisahan banyak orang. Termasuk bagi kita yang berstatus sebagai pegawai ASN. Ketika setiap bulan kita menerima penghasilan dan pada saat yang sama sebagian dari penghasilan tersebut kembali kepada negara dalam bentuk pajak.
Mengapa sesuatu yang kita peroleh dengan hasil jerih payah sendiri masih harus memberikan kontribusi kepada Negara?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita awali dari memahami pengertian pajak dan objek pajak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Selanjutnya, masih dari definisi tersebut, pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian tersebut dapat kita tarik karakteristik pajak yaitu kontribusi wajib kepada Negara, bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Sedangkan pengertian objek pajak adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengenaan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam konteks sistem perpajakan nasional, objek pajak merujuk pada aktivitas ekonomi, penghasilan, atau kekayaan yang dapat dikenakan pajak dan menjadi sumber penerimaan negara.
Jadi alasan kita membayar pajak, karena kita sebagai wajib pajak yang menguasai salah satu objek pajak. Seperti pertanyaan diatas kita wajib membayar pajak karena menguasai objek pajak berupa kendaraan bermotor atau karena menerima penghasilan setiap bulan melalui gaji.
Namun pada saat membayar pajak, kita tidak mendapatkan imbalan secara langsung karena pajak dihimpun untuk membiayai pembangunan termasuk penyediaan layanan publik.
Terdapat berbagai layanan dan pembangunan yang merupakan kontribusi masyarakat melalui pajak. Misalnya ketika berkendara di jalan kita menikmati jalan yang mulus dan nyaman.
Ketika sakit, kita mendapatkan akses terhadap berbagai program dan layanan kesehatan, Anak-anak bersekolah tersedia berbagai dukungan pendidikan.
Kita juga menikmati fasilitas umum, penerangan jalan, ruang publik, pelayanan administrasi pemerintahan, pembiayaan berbagai program perlindungan sosial masyarakat, bantuan sosial untuk sektor UMKM, hingga berbagai program pembangunan yang hadir di tengah masyarakat.
Posisi pegawai ASN di masyarakat dalam kepatuhan pajak, bukan hanya wajib pajak, tetapi juga menjadi contoh nyata kepatuhan hukum. Pegawai ASN adalah aparatur negara sekaligus teladan masyarakat.
Ketaatan pajak merupakan wujud integritas dan disiplin ASN. Pegawai ASN menjadi role model di masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak.
Berdasarkan data Buku Statistik ASN 2026 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), total jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional mencapai sekitar 6,7 juta orang per Juli 2026.
Dengan jumlah tersebut pegawai ASN merupakan potensi yang sangat signifikan dalam membangun dan memperkuat budaya kepatuhan pajak di Indonesia.
Ketika jutaan pegawai ASN menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan tersebut tidak berhenti pada kewajiban pribadi, tetapi dapat menjadi pesan keteladanan yang mendorong masyarakat untuk melakukan hal yang sama. Mulai dari pribadi ASN, ke lingkungan kerja, lingkungan keluarga maupun lingkungan tempat tinggal.
Kepatuhan membayar pajak bagi pegawai ASN hakikatnya merupakan bagian dari implementasi Core Values ASN BerAKHLAK. Nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) bukan sekadar slogan atau nilai yang berlaku dalam lingkungan kerja birokrasi, tetapi merupakan pedoman perilaku yang seharusnya tercermin dalam seluruh sikap dan tindakan ASN, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Nilai Berorientasi Pelayanan tercermin ketika ASN menyadari bahwa pajak yang dibayarkan turut membiayai pelayanan publik yang diterima masyarakat. Nilai Akuntabel diwujudkan dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara jujur, tertib, dan bertanggung jawab. Kompeten berarti memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, termasuk kewajiban perpajakan.
Loyal tercermin melalui kesediaan memberikan kontribusi kepada negara dan mendahulukan kepentingan bangsa. Adaptif dapat diwujudkan dengan mengikuti perkembangan sistem dan layanan perpajakan digital, sementara Kolaboratif tercermin dari kesadaran bahwa pembangunan membutuhkan kontribusi bersama antara pemerintah, ASN, dunia usaha, dan masyarakat.
Dengan demikian, ASN taat pajak bukan hanya menunjukkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga merupakan wujud nyata pengamalan nilai-nilai BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, ASN BerAKHLAK bukan sekadar tentang bagaimana kita bekerja, tetapi juga bagaimana kita menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara. Kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk sederhana namun nyata dari nilai BerAKHLAK.
Seorang pegawai ASN yang taat pajak, tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan integritas, tanggung jawab, dan loyalitas kepada negara. Dari jutaan ASN yang memberikan teladan, diharapkan tumbuh kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban yang harus dibayar.
Melainkan kontribusi bersama untuk menghadirkan pelayanan publik, membiayai pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pegawai ASN BerAKHLAK taat pajak dan berkontribusi untuk Indonesia. (WKN)

